Dharma Wanita dan Perannya
Sebuah Catatan dalam rangka Hari Dharma Wanita oleh: Farizka Susandra, SE., M.Sc
Tanggal
5 Agustus 1974 merupakan hari lahirnya sebuah organisasi yang sekarang dikenal
dengan Dharma Wanita Persatuan. Organisasi ini didirikan oleh Ketua Dewan
Pembina KORPRI saat itu, Amir Machmud, atas prakarsa Ibu Tien Soeharto sebagai
Ibu Negara, pada waktu itu Dharma Wanita beranggotakan para Istri Pegawai
Republik Indonesia, Anggota ABRI yang dikaryakan dan Pegawai BUMN. Tahun 1998
Dharma Wanita bereformasi menjadi organisasi sosial kemasyarakatan yang netral,
independent, dan demokrasi sehingga tidak lagi memiliki unsur politik dari pemerintah.
Direktorat
Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri
(Kemendagri) mencatat, jumlah penduduk Indonesia sebanyak 272,23 juta jiwa pada
30 Juni 2021. Rinciannya, sebanyak 137,52 juta jiwa berjenis kelamin laki-laki
dan 134,71 juta berjenis kelamin perempuan. Mengutip statistik PNS Badan
Kepegawaian Negara (BKN), per 31 Desember 2021 jumlah PNS yang berstatus aktif
sebanyak 3.995.634 orang. Kurang lebih hampir 4 juta orang yang terdaftar
sebagai anggota Dharma Wanita Persatuan. Banyaknya jumlah tersebut tentu akan
memberikan dampak yang besar jika perempuan ikut andil dalam berbagai bidang
seperti Pendidikan, Ekonomi, Sosial, Budaya, dan sebagainya. Hal ini bukan
sekedar mengartikan kesetaran gender dengan pihak satu lebih unggul dari pihak
yang lain, tetapi baik perempuan atau laki-laki memiliki peran yang saling
melengkapi dan berkesinambungan. Demikian
juga halnya dalam Islam tidak
hanya menuntut kaum laki-laki saja yang melakukan perubahan dan tanggung
jawab sosial, ekonomi, politik dan kenegaraan,
kaum perempuan juga
dituntut berpartisipasi.
Sebagaimana firman Allah dalam surat at-Taubah: “Orang-Orang yang
percaya kepada Tuhan
yang Maha Esa,
laki-laki dan perempuan saling
membantu dalam kerja-kerja
mengajak kepada kebaikan dan
mencegah kemungkaran” (Q.S. At-Taubah: 7). Dalam ayat lainnya
misalnya an-Nahl : 97 bahwa laki-laki
dan perempuan sama di hadapan
Allah.
Dharma
Wanita Persatuan memiliki peluang untuk berkiprah lebih luas dengan
mengoptimalisasikan peran sertanya sebagaimana yang diatur pada pasal 5
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyrakatan, (“UU No.17
Th. 2013”) yang menyebutkan bahwa pembentukan ormas bertujuan :
1.
Meningkatkan
partisipasi dan keberdayaan masyarakat;
2.
Memberikan pelayanan
kepada masyarakat;
3.
Menjaga nilai agama dan
kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
4.
Melestarikan dan
memelihara norma, nilai, moral, etika dan budaya yang hidup dalam masyarakat;
5.
Melestarikan sumber
daya alam dan lingkungan hidup;
6.
Mengembangkan
kesetiakawanan sosial, gotong
royong dan bertoleransi dalam kehidupan bermasyarakat;
7.
Menjaga,
memelihara dan memperkuat
persatuan dan kesatuan Bangsa,
dan
8.
Mewujudkan tujuan
Begitu
luasnya kesempatan yang diberikan oleh negara untuk perempuan terutama anggota
Dharma Wanita Persatuan aktif berpartisipasi membagun negeri ini menjadi lebih
baik dan sejahtera. Penyelarasan tujuan organsasi di masyarakat dengan UU yang
berlaku menjadi modal penting untuk bergerak. Sudah saatnya Dharma Wanita
mengambil peran penting pada sektor strategis bersinergi dengan pemerintah
untuk Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals).
Perubahan
besar harus dimulai dari perubahan-perubahan dari lingkup paling kecil yaitu
keluarga. Dengan prinsip yang independent, netral, dan demokrasi diharapkan
peran Dharma Wanita Persatuan mampu membantu meningkatkan kesejahteraan istri
ASN dan perempuan pada umumnya, membantu meningtkatkan kreatifitas masyarakat
sekitar ditengah kegalauan perekonomian pasca pandemi agar mampu mengembangkan
potensi yang dimiliki menjadi sumber pertahanan ekonomi keluarga. Dampak
pandemi Covid-19 tentu membuat banyak perubahan pada sistem pendidikan,
ekonomi, sosial dan budaya. Tantangan yang dihadapi ke depan semakin besar,
termasuk era digitalisasi.
Gempuran
digitalisasi yang semakin pesat, hal ini memaksa masyarakat berlari mengejar
ketertinggalan di banyak bidang. Kurangnya pengetahuan untuk mengahadapi
perubahan tersebut membuat masyarakat bergerak lambat. Penyesuaian akan lebih
cepat jika transfer knowledge oleh pemerintah, akademisi, praktisi, dan
organisasi masyarakat dapat dilakukan dengan baik. Dharma Wanita dapat
mengambil peran dalam hal tersebut agar informasi perubahan era digital,
tantangan, dan cara mengahadapinya dapat dipahami oleh semua lapisan
masyarakat. Pendampingan dan pengawasan juga harus dilakukan. Dengan begitu,
peran organisasi masyarakat yang beranggotakan perempuan ini bisa menjadi
contoh pergerakan yang inspiratif tidak hanya untuk keluarganya tetapi untuk
seluruh keluarga-keluarga di Indonesia.