Dikukuhkan sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Agraria, Prof. Dr. H. Martin Roestamy, S.H., M.H Sampaikan Orasi Ilmiah Bahas Demokrasi Pertanahan dalam Negara Hukum Pancasila
Chancellor UNIDA, Prof. Dr. H. Martin Roestamy, S.H.,
M.H resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Agraria. Pengukuhan
Guru Besar dilaksanakan dalam Sidang Senat Akademik Universitas Djuanda (UNIDA)
pada Rabu (01/02/2022) di Aula BYC, Kampus UNIDA.
Dalam orasi ilmiahnya, Prof. Dr. H. Martin Roestamy,
S.H., M.H menyampaikan terkait dengan Demokrasi Pertanahan dalam Negara Hukum
Pancasila. Pada dasarnya, konstitusi dan perundang-undangan di Indonesia telah
membuat peraturan yang kuat dan lengkap tentang bagaimana rakyat mendapatkan
akses terhadap kepemilikan, penguasaan atau pemanfaatan tanah. Dalam
perkembangannya, terdapat juga berbagai macam persoalan aksesibilitas rakyat
atas tanah.
Prof. Dr. H. Martin Roestamy, S.H., M.H menuturkan,
melalui penelitian awal yang sudah dilakukan UNIDA menawarkan program Transit
Oriented Development (TOD) untuk Kawasan Bogor, Cianjur, dan Sukabumi dalam
mengatasi permasalahan tersebut.
Dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 3 menegaskan bahwasanya
bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara
dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Kemudian, hal ini dijabarkan
kembali dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 tahun 1960 pasal 1 ayat
1.
“Demokrasi Pertanahan bermaksud kedaulatan rakyat
sebagai pemilik bangsa dan negara atas tanah, pengabaian akses rakyat terhadap
tanah adalah pelanggaran konstitusi. Kenapa? Karena pesan pendiri Republik ini
bahwa tanah sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Oleh karena itu revolusi
akhlak digunakan untuk bagaimana mengembalikan akses rakyat terhadap tanah,”
tuturnya.
Prof. Dr. H. Martin Roestamy, S.H., M.H menjelaskan
pula tanah bagi bangsa Indonesia merupakan kompleksitas antara lain masalah
keluarga, religious, sensitif, magis, harga diri, masa depan, prestige, status sosial, dan sekaligus
tempat pulang.
“Begitu indahnya jamrud khatulistiwa ini, maka tanah
menjadi buruan para investor. Seluruh pelosok negeri ini di Sumatera,
Kalimantan, Jawa, Maluku, Papua, Sulawesi, bahkan pulau-pulau kecil lainnya
menjadi incaran,” ujarnya.
Dalam paparannya tersebut, Prof. Dr. H. Martin
Roestamy, S.H., M.H juga menawarkan pengembangan konsep pengelolaan tanah.
Diantaranya yaitu Otonomi Daerah, Digitalisasi, Peradilan Pertanahan, Komite
Pengawasan dan Pengendalian Tanah, Bank Tanah, serta Revitalisasi dan Reposisi.