Dirjen AHU RI Jadi Keynote Speaker Seminar Nasional UNIDA dan PP INI, Ajak Notaris Perkuat Profesionalitas di Era Disrupsi
Universitas Djuanda (UNIDA) bersama Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) menggelar Seminar Nasional bertajuk “Meningkatkan Profesionalitas Notaris Sebagai Penegak Hukum di Luar Pengadilan di Era Disrupsi”, bertempat di Kampus UNIDA, Sabtu (19/7/2025). Acara ini menghadirkan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Republik Indonesia, Dr. Widodo, S.H., M.H sebagai Keynote Speaker.
Dalam pemaparannya, Dr. Widodo menyampaikan apresiasi atas inisiatif penyelenggaraan seminar yang dinilainya sangat relevan dengan tantangan profesi kenotariatan masa kini. Menurutnya, peran notaris sebagai penegak hukum di luar pengadilan menjadi semakin vital di tengah perkembangan zaman yang serba cepat dan penuh disrupsi.
“Seminar ini menjadi ruang strategis untuk menelaah serta merumuskan masa depan profesi kenotariatan. Notaris bukan sekadar pencatat, melainkan penjamin legalitas yang melindungi kepentingan hukum masyarakat,” tuturnya.
Ia menekankan bahwa peran notaris mencakup berbagai aspek kehidupan seperti warisan, hibah, pendirian badan usaha, jual beli aset, hingga perjanjian pranikah. Dalam hal ini, kehadiran notaris memberi jaminan hukum yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Lebih lanjut, Dr. Widodo menyoroti pentingnya fungsi sosial notaris dalam mencegah sengketa, memberikan edukasi hukum kepada masyarakat, dan menjaga stabilitas hubungan keperdataan. Ia menyebut notaris sebagai pilar kepercayaan dalam sistem hukum modern, sejajar dengan peran notaris di negara-negara maju seperti Jerman, Prancis, dan Belanda.
Namun di tengah percepatan transformasi digital, Dr. Widodo mengingatkan bahwa penggunaan teknologi dalam praktik kenotariatan harus tetap memegang prinsip dasar akta otentik. Praktik tanpa kehadiran sah para pihak, penggunaan tanda tangan digital yang belum tersertifikasi, serta platform elektronik yang belum sesuai ketentuan hukum, dapat menurunkan nilai keotentikan akta dan membahayakan perlindungan hukum masyarakat.
“Profesionalitas notaris di era digital menuntut lebih dari sekadar penguasaan hukum konvensional. Diperlukan integritas yang kuat, pemahaman etika profesi sejak dini, serta kemampuan beradaptasi dengan teknologi secara bertanggung jawab,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya penguatan sistem pengawasan dan pelaporan, termasuk optimalisasi fungsi Majelis Pengawas Notaris dan Majelis Kehormatan Notaris, sebagai bagian dari upaya menjaga marwah dan kepercayaan publik terhadap profesi ini.
Selain Dr. Widodo, seminar ini juga menghadirkan narasumber lainnya seperti Chancellor UNIDA Prof. Dr. H. Martin Roestamy, S.H., M.H, Ketua Umum PP INI Dr. H. Irfan Ardiansyah, S.H., Sp.N., LLM, Kepala Subdirektorat Penjaminan Mutu Kemdiktisaintek RI Kevin Leonard Michael Marbun, S.E., M.A, Direktur Perdata Ditjen AHU Hernry Sulaiman, S.H., M.E, serta pakar kenotariatan Dr. KRA. MJ. Widijatmoko, S.H., Sp.N.