Dorong Peningkatan Kualitas SDM Unggul, UNIDA Dampingi Dosen Persiapan Sertifikasi Tahun 2025
Universitas Djuanda (UNIDA) terus mendorong peningkatan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) unggul melalui berbagai program strategis. Salah satunya adalah pendampingan bagi dosen dalam pengisian Sertifikasi Dosen (Serdos) tahun 2025.
Melalui kolaborasi antara Biro Pengembangan Potensi Dosen (BPPD) dan Biro Sumber Daya Manusia (BSDM), UNIDA menggelar kegiatan sosialisasi yang berlangsung pada Selasa (8/7/2025). Sosialisasi ini diikuti oleh seluruh dosen tetap di lingkungan UNIDA yang telah memenuhi syarat administratif untuk mengikuti proses Serdos tahun 2025.
Wakil Rektor II UNIDA Prof. Dr. Henny Nuraeny, SH., M.H dalam pembukaan kegiatan roadshow menyampaikan mengenai pentingnya kesiapan dosen menghadapi proses sertifikasi, baik dari sisi administratif maupun substansi portofolio.
“Sertifikasi ini menjadi pengakuan profesionalitas dosen serta bagian dari komitmen institusi dalam menjamin kualitas pendidikan tinggi,” ungkapnya.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman lebih mendalam kepada para dosen terkait mekanisme pengisian dokumen portofolio melalui platform SISTER, pemenuhan persyaratan administratif, serta penjelasan terkait indikator penilaian persepsi diri, sejawat, atasan, dan mahasiswa.
“Melalui kegiatan ini, sangat diharapkan seluruh dosen UNIDA yang telah eligible dapat mempersiapkan diri secara optimal dan mengikuti proses sertifikasi dosen dengan lancar dan sukses,” ujarnya.
Selain itu, kegiatan ini juga membahas ketentuan terbaru berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) Serdos 2025 yang dikeluarkan oleh Direktorat Sumber Daya Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) Republik Indonesia.
Kepala BPPD Andri Brwaijaya, S.H.I., M.H dalam pemaparannya menjelaskan secara rinci dan jelas, mencakup prosedur teknis pengisian portofolio dosen pada sistem SISTER, indikator penilaian dari berbagai pihak, serta strategi dalam menyusun deskripsi diri yang kuat dan sesuai dengan ketentuan terbaru.
“Dosen harus teliti dan reflektif dalam menyusun deskripsi diri, karena pada bagian ini menjadi gambaran nyata atas integritas dan kapabilitas seorang pendidik,” jelasnya.