Dosen FEB UNIDA Isi Majelis Tasbih, Sampaikan Mengenai Manajemen Kekayaan dalam Perspektif Islam
Universitas
Djuanda (UNIDA) melalui Badan Pengkajian dan Penerapan Tauhid (BPPT) kembali
selenggarakan kegiatan rutin ketauhidan Majelis Tasbih. Pada minggu ini, Jum’at
(25/08/2023), kegiatan majelis tasbih diisi oleh Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB)
UNIDA, Andi Lesmana, SE., MM.
Majelis Tasbih merupakan kegiatan rutin
yang dilaksanakan setiap hari Jum’at berisikan kajian-kajian islami dan ilmiah
yang dilaksanakan sebagai salah satu implementasi darma ketauhidan yang
dimiliki oleh UNIDA. Kegiatan Majelis Tasbih ini dilaksanakan secara luring di
Majelis Baitul Quran (MBQ) dan daring melalui platform Zoom Cloud Meeting.
Disiarkan juga secara live streaming melalui kanal YouTube UNIDA TV.
Andi Lesmana, SE., MM dalam pemaparannya menyampaikan bahwasanya kata harta disepandakan
dengan kata wealth yang berarti jumlah nilai uang yang besar, property
dan lain-lain. Harta juga diartikan sebagai jumlah besar dari angka atau
sesuatu dari kekayaan.
Andi Lesmana, SE., MM menuturkan, Bahasa
Arab menuangkan harta dengan lafal maal yang secara harfiah bermakna
kecenderungan karena manusia pada dasarnya cenderung suka akan harta, hal ini
diterangkan dalam Al-Quran Surat Ali Imran ayat 14.
“Dijadikan indah pada (pandangan) manusia
kecintaan kepada apa yang diinginkan yaitu wanita, anak, harta yang banyak dari
jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang ternak dan sawah ladang, itulah
kesenangan hidup di dunia dan sisi Allah lah tempat kembali yang baik (surga),”
tutur Andi Lesmana, SE., MM membacakan arti Al-Quran Surat Ali Imran ayat 14.
Tujuan dan manfaat pengelolaan kekayaan
dalam perspektif islam adalah perencanaan menjadikan falaah (Sukses
dunia akhirat) sebagai tujuan finansial yang berarti mendapat keburuntungan,
kemuliaan, dan ketenangan tidak hanya di dunia namun juga diakhirat.
Diantara tujuan dan manfaat tersebut yakni memastikan
kebutuhan pokok terpenuhi, sebagai sarana evaluasi atas kondisi keuangan, acuan
dalam menyusun perencanaan keuangan serta motivasi untuk menjadi lebih baik
dalam mengelola harta atau kekaayaan.
Andi Lesmana, SE., MM menjelaskan,
harta atau kekayaan dalam perspektif syariah ialah mengajarkan bahwa
kepemilikan mutlak atas harta adalah milik Allah SWT semata. Sementara manusia
hanya dianugerahkan atau dititipkan. Fungsi harta dalam syariah dipahami
sebagai amanah, sarana ibadah, kenikmatan dan sekaligus ujian.
“Uang tidak diperbolehkan ditimbun, uang
memiliki fungsi sementara dan sebagai alat bayar sehingga tidak dapat
diperlukan sebagai barang (persediaan), uang menganut prinsip mengalir seperti
air. Fungsi uang juga dibatasi dalam tiga hal yaitu untuk pemenuhan atau tujuan
transaksi, untuk tujuan berjaga-jaga dan sebagai pengukur nilai dari sesuatu,”
jelasnya.
Terdapat 3 tahapan dalam pola dan pilar
utama pengelolaan kekayaan, antara lain yaitu pertama tahap pertumbuhan dan
akumulasi harta. Kedua, tahap distribusi dan transisi harta. Lalu ketiga, tahap
perlindungan dan candangan.
“Harta dan aktivitas ekonomi pasti akan
saling terhubung, seperti aktivitas konsumsi yang dimana aktivitas konsumsi
harus menggunakan parameter halal, thayyib dan tidak berlebihan. Dalam
aktivitas transaksi, transaksi harus memenuhi seluruh rukun dan syarat dalam
setiap akad, sesuai dengan Al-Quran, hadist serta fatwa atau ijtihad para ulama,”
terangnya.
“Lalu aktivitas investasi yang merupakan
perihal yang mubah selama mematuhi seluruh rambu-rambu syariah, terhindar dari
unsur judi, ketidakpastian atau spekulasi atau hal yang haram serta bebas riba.
Serta yang terakhir aktivitas proteksi yang dimana menggunakan instrumen
proteksi atas jiwa dan harta hukumnya mubah. Proteksi harus menggunakan jasa
asuransi syariah, pastikanlah dalam akad akan saling tolong-menolong dengan
ikrar akad tabarru dari premi yang dibayarkan dan dipastikan bahwa dana
yang dikelola hanya dialokasikan dalam instrumen atau efek-efek syariah,” sambungnya.
Pada kesempatan ini, Andi Lesmana, SE., MM
juga menyampaikan mengenai sistem pengelolaan kekayaan dunia akhirat yang
disepakati oleh para ahli disebut dengan konsep ZAPFIN, yakni Zakat, Assurance,
Present Consumption, Future Spending, dan Investment.
“Zakat untuk mensucikan harta dan berbagi
dengan sesama yang membutuhkan, Assurance (asuransi) bertujuan untuk
melindungi diri maupun keluarga dari hal-hal yang tak terduga, Present
Consumption yaitu menyisihkan dana untuk kebutuhan hidup ini, Future
Spending yaitu menabung untuk rencana-rencana indah di beberapa tahun
mendatang, dan terakhir Investment yaitu berinvestasi untuk masa depan
bahkan ketika setelah pensiun,” paparnya.
Sebagai informasi, pemaparan mengenai “Manajemen
Kekayaan dalam Perspektif Islam” secara lebih jelas oleh Andi Lesmana, SE., MM
dapat disaksikan kembali melalui kanal YouTube UNIDA TV, atau dengan klik
disini.