Dosen UNIDA Jadi Narasumber Hot Topik Pagi Trijaya FM, Soroti Perusahaan Penyebab Banjir: Ada Pelanggaran Prosedur Pemberian Izin
Dosen Fakultas Pertanian Universitas Djuanda (UNIDA) sekaligus pakar kehutanan, Dr. Yudi Wahyudin, S.Pi., M.Si, menyoroti peran hutan gundul dalam memicu bencana banjir besar. Pernyataan tersebut disampaikan secara langsung dalam program “Perusahaan Penyebab Banjir: Ada Pelanggaran Prosedur Pemberian Izin” yang disiarkan live di kanal YouTube Trijaya FM @trijayafm dari studio MNC News pada, 1 Januari 2026.
Dalam diskusi tersebut, Dr. Yudi menegaskan bahwa perusahaan yang tidak melakukan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau tidak menjalankan pengelolaan lingkungan yang benar, dapat langsung dijerat secara hukum.
“Kalau dia tidak melakukan amdalnya, itu jatuhnya berarti liar. Itu sudah bisa langsung ditarik menjadi sebuah pidana, perusahaan bisa dicabut izinnya jika terbukti merugikan” ujarnya.
Dr. Yudi Wahyudin, S.Pi., M.Si menegaskan bahwa pemantauan izin lingkungan harus dilakukan secara rutin dan berkelanjutan, baik oleh pemerintah pusat maupun daerah. Ia menekankan bahwa izin yang dikeluarkan tidak cukup hanya sebagai formalitas, namun harus diikuti dengan pengawasan dan evaluasi yang konsisten.
“Amdal itu ada yang dari pusat, ada juga yang dari daerah. Tanggung jawabnya harus dilakukan oleh keduanya dan dilaporkan secara berjenjang,” jelasnya.
Menurut Dr. Yudi Wahyudin, S.Pi., M.Si, pemerintah memiliki kewenangan untuk mencabut izin perusahaan jika terbukti menyebabkan kerusakan lingkungan yang lebih besar dari manfaat yang diperoleh. Namun, pencabutan izin harus berdasarkan pembuktian yang kuat.
“Pembuktian dibutuhkan. Jika kerugian lebih besar daripada pemanfaatan yang dihasilkan, itu bisa menjadi alasan untuk pencabutan izin,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa proses pencabutan izin bisa dilakukan setelah perusahaan dinyatakan bersalah melalui proses hukum.
Selain membahas aspek hukum, pakar kehutanan juga menawarkan solusi jangka panjang untuk mencegah alih fungsi hutan, yaitu melalui wakaf konservasi. Ia menyebut bahwa hutan dapat dibeli dan dijadikan wakaf agar tidak dapat dikonversi lagi. Dr. Yudi Wahyudin, S.Pi., M.Si menyebut bahwa konsep wakaf konservasi pernah ia tulis dalam jurnal internasional bereputasi, dan bisa menjadi alternatif nyata untuk menjaga kelestarian hutan.
“Wakaf konservasi bisa dilakukan secara bersama-sama untuk membeli hutan dan memastikan tidak dialihfungsikan. Ini sangat mungkin dilakukan,” pungkasnya.