[email protected] 0251-8240773
Berita

Dukung Kampus Mengajar, FH UNIDA Ikuti Sosialisasi Program Kampus Mengajar Angkatan 6

Fakultas Hukum (FH) Universitas Djuanda (UNIDA) mengikuti Sosialisasi Kampus Mengajar Angkatan 6 yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi pada Kamis (04/05/2023). Kegiatan ini dilakukan secara daring melalui platform Zoom Meeting yang juga diikuti oleh Perguruan Tinggi pada LLDIKTI wilayah 1, 2, 4, 6, 7, 8, 9, dan 10.

Ketua Program Studi (Kaprodi) Hukum R. Yuniar Anisa Ilyanawati, S.H., M.H mengatakan, Program Kampus Mengajar Angkatan 6 menjadi kesempatan yang sangat baik bagi mahasiswa maupun dosen untuk terlibat aktif dalam implementasi program MBKM, khususnya bagi mahasiswa atau dosen FH yang belum berkesempatan ikut serta pada angkatan sebelumnya.

“Salah satu program ini juga sangat bermafaat untuk peningkatan kompetensi dan soft skill bagi mahasiswa, peningkatan nilai angka kredit (KUM) bagi para dosen, dan peningkatan Indikator Kinerja Utama (IKU) bagi Program Studi dan Fakultas Hukum UNIDA,” ungkapnya.

Selaku Kaprodi, R. Yuniar Anisa Ilyanawati, S.H., M.H berharap ke depan akan semakin banyak yang berminat mengikuti Program Kampus Mengajar ini, baik mahasiswa maupun dosen di Program Studi Hukum UNIDA.

Kepala Program Kampus Mengajar dan Pertukaran Mahasiswa Merdeka Asri Aldila Putri, S.Sos., M.Si menyampaikan dalam sosialisasi ini bahwasanya salah satu luaran program yang diharapkan yaitu adanya pengembangan potensi diri dan komptensi mahasiswa, peningkatan kompetensi literasi dan numerasi siswa di SD, SMP, SLTA, serta pengingkatan keterampilan dan penguatan karakter siswa SMK.

“Ada juga manfaat kampus mengajar bagi mahasiswa dan dosen. Bagi mahasiswa dapat menjadi agen perubahan, mengasah hard skills dan soft skills, mendapatkan rekognisi hingga 20 SKS, mendapatkan bantuan biaya hidup dan bantuan biaya kuliah,” tuturnya dalam penyampaian materi sosialisasi.

Sedangkan bagi perguruan tinggi dan dosen, yakni diantaranya agar mencapai Indikator Kinerja Utama (IKU) 2, berkontribusi nyata bagi permasalahan pendidikan dasar, selain itu juga dosen memiliki ruang pengabdian untuk penerapan berbagai kajian dan inovasi,” tambahnya.