[email protected] 0251-8240773
Berita

Edukasi dan Fasilitasi Hukum Mengenai Pendewasaan Usia Perkawinan, FH UNIDA Selenggarakan Pengabdian Kepada Masyarakat

Fakultas Hukum (FH) Universitas Djuanda (UNIDA) selenggarakan Pengabdian Kepada Masyarakat yang berbentuk Penyuluhan yang bertajuk Pengembangan Masyarakat Sadar Hukum (Masdarkum) melalui Edukasi dan Fasilitasi Hukum bagi Kelompok Masyarakat dengan tema "Edukasi dan Fasilitasi Hukum Pengaturan Pendewasaan Usia Perkawinan, Pendaftaran Perkawinan dan Akibat Hukum Perkawinan Tidak Tercatat (Sesi-1)" dan penandatanganan Implementation  Agreemet (IA) antara FH UNIDA dan Desa Tugu Utara di Balai Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor pada Senin, 12 Desember 2022. Kegiatan tersebut diisi oleh Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Cisarua, H. Eman Sulaeman, S.Ag., MA, Dosen FH UNIDA, Dr. Ani Yumarni, S.H.I., M.H dan dimoderatori oleh Ketua Badan Pengembangan Desa (BPD) Tugu Utara, Ujang Yusuf, S.Ag. serta dihadiri oleh Dekan FH UNIDA, Dr. Nurwati, S.H., M.H beserta jajaran, Kepala Desa Tugu Utara, Asep Ma’mun Nawawi, S.H beserta jajaran dan diikuti oleh masyarakat Desa Tugu Utara yang terdiri dari beberapa kelompok/unsur masyarakat, yakni unsur tokoh agama, tokoh masyarakat, Kelompok Kader PKK, Kelompok organisasi kepemudaan desa, dan unsur masyarakat lainnya. Kegiatan penyuluhan ini merupakan bagian dari Program Insentif Pengabdian Masyarakat Terintegrasi dengan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) Berbasis Kinerja IKU Bagi Perguruan Tinggi Swasta Tahun 2022.

Dekan FH UNIDA, Dr. Nurwati, S.H., M.H dalam sambutannya menyatakan bahwa perihal hukum perkawinan memang perlu diedukasikan kepada masyarakat. Di zaman saat ini perkawinam tidak dicatatkan mungkin sudah kehilangan zaman, namun ada saja catatan perkawinam yang tidak tercatat, ada berbagai alasan kenapa tidak tercatat mungkin kekurangan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya sah secara hukum bukan hanya sah secara agama saja.

“Mungkin banyak masyarakat juga yang salah mengartikan mengenai pentingnya hukum perkawinan yang berlaku di Indonesia. Banyak akibat dari pernikahan tidak memiliki keabsahan hukum misalnya kehilangan hak kewarisan dan sebagainya. Para narasumber kali ini akan membahas pentingnya pencatatan perkawinan. Diharapkan kegiatan ini memberikan banyak manfaat bagi masyarakat khususnya di desa Tugu Utara,” tutur Dr. Nurwati, S.H., M.H.

Kepala Desa Tugu Utara, Asep Ma’mun Nawawi, S.H dalam sambutannya menyatakan bahwa sangat penting mengetahui perihal pencatatan perkawinan dan harus dipahami dan diimplementasikan oleh masyarakat. Bila bicara soal pernikahan memang harus diinformasikam terutama mengenai permasalahan pernikahan yang banyak terjadi di masyarakat.

“Kami ucapkan selamat datang pada tim dari FH UNIDA di desa tugu utara, mudah-mudahan apa yang dilakukan ini menjadi kontribuSI FH UNIDA kepada masyarakat,” pungkas Asep Ma’mun Nawawi, S.H.

Selanjutnya Kepala KUA Kecamatan Cisarua, H. Eman Sulaeman, S.Ag., MA dalam paparan materinya menyatakan tugas fungsi KUA tidak hanya pelayanan pernikahan saja akan tetapi banyak, Seperti pelayanan keluarga sakinah, layanan produk halal, penyuluhan mengenai aliran sesat dan lain lain. Mengenai pernikahan tentu harus memenuhi persyaratan yang tertib dan lengkap sehingga dalam prosesnya langsung dapat dilaksanakan dan pada saat ini pelayanan KUA banyak menggunakan sistem online atau daring dengan Simkaweb tetapi validasi dan dokumen-dokumen atau lampiran pendukungnya dikumpulkan di KUA.

Pencatatan pernikahan prosesnya diawali dengan pendaftaran, pemeriksaan, pengumuman, pelaksanaan pencatatan nikah dan yang terakhir penyerahan buku nikah. Di masyarakat sering terjadi kendala seperti usia yang kurang dari 19 tahun maka ketika usia dini sulit untuk diproses akan tetapi ada hal yang dapat diajukan sesuai dengan kondisinya. Hal lainnya yaitu harus memiliki KTP dan diperiksa lewat Nomor Induk Kependudukan (NIK) sehingga terlihat status menikah atau belum atau berstatus janda/duda dan masyarakat yang akan mendaftarkan pernikahannya harus melampirkan surat pengantar dari kelurahan atau kantor desa. Jika sudah daftar lalu dilakukan validasi yang memakan waktu sampai 10 hari kerja setelah divalidasi maka calon pengantin wajib ikut program pembimbingan perkawinan dalam rangka memberikan wawasan atau edukasi kepada calon pengantin mengenai pernikahan yang dan ini merupakan ikhtiar dari Kementerian Agama untuk mengurangi perceraian karena angka perceraian yang tinggi maka ini menjadi sebuah kendala yang harus diatasi,” ungkap H. Eman Sulaeman, S.Ag., MA.

Pada kesempatan yang sama, Dosen FH UNIDA, Dr. Ani Yumarni, S.H.I., M.H dalam paparannya menyatakan bahwa dalam hukum bahasanya bukan pernikahan akan tetapi perkawinan terdapat undang-undang perkawinan bukan pernikahan untuk menyeregamkan dalam penyebutan istilah maka disebutlah undang-undang perkawinan. Dalam islam tetap menyebutnya pernikahan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Perkawinan ialah akad yang menghalalkan pergaulan dan membatasi hak dan kewajiban serta tolong menolong antara seorang dan seorang yang diantara keduanya bukan muhrim. Dalam Undang-Undang Perkawinan menyatakan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa sedangkan menurut kompilasi hukum islam, perkawinan adalah pernikahan yaitu akad yang sangat kuat atau mitsaqan ghalidzan untuk mentaati perintah Allah dan melaksakannya merupakan ibadah yang bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga sakinah, mawaddah dan rahmah.

“Dalam pasal 2 UU Nomor 1 Tahun 1974 menyatakan perkawinan sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu dan tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bagi orang islam, maka berlaku ketentuan mengikat dalam hukum Islam. Dalam syarat perkawinan yang terdapat dalam Pasal 6 Undang-Undang Perkawinan menyatakan harus ada persetujuan kedua belah pihak, izin orang tua (jika belum mencapai usia 19 tahun terdapat pada Pasal 7 UU Nomor 16 Tahun 2019, izin/dispensasi kawin diberikan oleh pengadilan dalam daerah hukum tempat tinggal orang yang akan melangsungkan perkawinan serta syarat perkawinan secara khusus diatur oleh hukum agama dan kepercayaan masing-masing,” tutur Dr. Ani Yumarni, S.H.I., M.H.

Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab antara narasumber dan peserta. Pasca kegiatan ini diselenggarakan, Fakultas Hukum dengan menggandeng unsur pemerintahan Desa Tugu Utara selanjutnya menyediakan ruang dan wadah bagi masyarakat untuk memperoleh edukasi, informasi, dan fasilitasi hukum terkait dengan berbagai permasalahan bidang hukum dan masalah sosial kemasyarakatan lainnya. Inisiasi pembentukan komunitas ‘MASDARKUM’ yakni Masyarakat Sadar Hukum ini diharapkan dapat memberikan akses keadilan dan persamaan hak bagi seluruh lapisan masyarakat sebagaimana yang diamanahkan dalam konsitusi negara.  Selain itu, program ini juga merupakan wujud kontribusi nyata insan akademik bagi kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.