Edukasi dan Fasilitasi Hukum Mengenai Pendewasaan Usia Perkawinan, FH UNIDA Selenggarakan Pengabdian Kepada Masyarakat
Fakultas Hukum (FH)
Universitas Djuanda (UNIDA) selenggarakan Pengabdian Kepada Masyarakat yang
berbentuk Penyuluhan yang bertajuk Pengembangan Masyarakat Sadar Hukum
(Masdarkum) melalui Edukasi dan Fasilitasi Hukum bagi Kelompok Masyarakat
dengan tema "Edukasi dan Fasilitasi Hukum Pengaturan Pendewasaan Usia
Perkawinan, Pendaftaran Perkawinan dan Akibat Hukum Perkawinan Tidak Tercatat
(Sesi-1)" dan penandatanganan Implementation Agreemet (IA) antara FH UNIDA dan Desa
Tugu Utara di Balai Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor pada
Senin, 12 Desember 2022. Kegiatan tersebut diisi oleh Kepala Kantor Urusan
Agama Kecamatan Cisarua, H. Eman Sulaeman, S.Ag., MA, Dosen FH UNIDA, Dr. Ani
Yumarni, S.H.I., M.H dan dimoderatori oleh Ketua Badan Pengembangan Desa (BPD)
Tugu Utara, Ujang Yusuf, S.Ag. serta dihadiri oleh Dekan FH UNIDA, Dr. Nurwati,
S.H., M.H beserta jajaran, Kepala Desa Tugu Utara, Asep Ma’mun Nawawi, S.H
beserta jajaran dan diikuti oleh masyarakat Desa Tugu Utara yang terdiri dari
beberapa kelompok/unsur masyarakat, yakni unsur tokoh agama, tokoh masyarakat,
Kelompok Kader PKK, Kelompok organisasi kepemudaan desa, dan unsur masyarakat
lainnya. Kegiatan penyuluhan ini merupakan bagian dari Program Insentif
Pengabdian Masyarakat Terintegrasi dengan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM)
Berbasis Kinerja IKU Bagi Perguruan Tinggi Swasta Tahun 2022.
Dekan FH UNIDA, Dr.
Nurwati, S.H., M.H dalam sambutannya menyatakan bahwa perihal hukum perkawinan
memang perlu diedukasikan kepada masyarakat. Di zaman saat ini perkawinam tidak
dicatatkan mungkin sudah kehilangan zaman, namun ada saja catatan perkawinam
yang tidak tercatat, ada berbagai alasan kenapa tidak tercatat mungkin kekurangan
kesadaran masyarakat mengenai pentingnya sah secara hukum bukan hanya sah secara
agama saja.
“Mungkin banyak
masyarakat juga yang salah mengartikan mengenai pentingnya hukum perkawinan
yang berlaku di Indonesia. Banyak akibat dari pernikahan tidak memiliki keabsahan
hukum misalnya kehilangan hak kewarisan dan sebagainya. Para narasumber kali ini akan
membahas pentingnya pencatatan perkawinan. Diharapkan kegiatan ini memberikan
banyak manfaat bagi masyarakat khususnya di desa Tugu Utara,” tutur Dr.
Nurwati, S.H., M.H.
Kepala Desa Tugu
Utara, Asep Ma’mun Nawawi, S.H dalam sambutannya menyatakan bahwa sangat
penting mengetahui perihal pencatatan perkawinan dan harus dipahami dan
diimplementasikan oleh masyarakat. Bila bicara soal pernikahan memang harus
diinformasikam terutama mengenai permasalahan pernikahan yang banyak terjadi di masyarakat.
“Kami ucapkan selamat
datang pada tim dari FH UNIDA di desa tugu utara, mudah-mudahan apa yang
dilakukan ini menjadi kontribuSI FH UNIDA kepada masyarakat,” pungkas Asep Ma’mun
Nawawi, S.H.
Selanjutnya Kepala
KUA Kecamatan Cisarua, H. Eman Sulaeman, S.Ag., MA dalam paparan materinya
menyatakan tugas fungsi KUA tidak hanya pelayanan pernikahan saja akan tetapi
banyak, Seperti pelayanan keluarga sakinah, layanan produk halal, penyuluhan
mengenai aliran sesat dan lain lain. Mengenai pernikahan tentu harus memenuhi persyaratan
yang tertib dan lengkap sehingga dalam prosesnya langsung dapat dilaksanakan
dan pada saat ini pelayanan KUA banyak menggunakan sistem online atau daring
dengan Simkaweb tetapi validasi dan dokumen-dokumen atau lampiran pendukungnya
dikumpulkan di KUA.
“Pencatatan pernikahan
prosesnya diawali dengan pendaftaran, pemeriksaan, pengumuman, pelaksanaan pencatatan
nikah dan yang terakhir penyerahan buku nikah. Di masyarakat sering terjadi
kendala seperti usia yang kurang dari 19 tahun maka ketika usia dini sulit
untuk diproses akan tetapi ada hal yang dapat diajukan sesuai dengan kondisinya.
Hal lainnya yaitu harus memiliki KTP dan diperiksa lewat Nomor Induk Kependudukan
(NIK) sehingga terlihat status menikah atau belum atau berstatus janda/duda dan
masyarakat yang akan mendaftarkan pernikahannya harus melampirkan surat
pengantar dari kelurahan atau kantor desa. Jika sudah daftar lalu dilakukan
validasi yang memakan waktu sampai 10 hari kerja setelah divalidasi maka calon
pengantin wajib ikut program pembimbingan perkawinan dalam rangka memberikan
wawasan atau edukasi kepada calon pengantin mengenai pernikahan yang dan ini
merupakan ikhtiar dari Kementerian Agama untuk mengurangi perceraian karena
angka perceraian yang tinggi maka ini menjadi sebuah kendala yang harus diatasi,”
ungkap H. Eman Sulaeman, S.Ag., MA.
Pada kesempatan
yang sama, Dosen FH UNIDA, Dr. Ani Yumarni, S.H.I., M.H dalam paparannya
menyatakan bahwa dalam hukum bahasanya bukan pernikahan akan tetapi perkawinan terdapat
undang-undang perkawinan bukan pernikahan untuk menyeregamkan dalam penyebutan
istilah maka disebutlah undang-undang perkawinan. Dalam islam tetap menyebutnya
pernikahan. Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Perkawinan ialah akad yang menghalalkan
pergaulan dan membatasi hak dan kewajiban serta tolong menolong antara seorang
dan seorang yang diantara keduanya bukan muhrim. Dalam Undang-Undang
Perkawinan menyatakan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang
pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga
atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa
sedangkan menurut kompilasi hukum islam, perkawinan adalah pernikahan yaitu
akad yang sangat kuat atau mitsaqan ghalidzan untuk mentaati perintah
Allah dan melaksakannya merupakan ibadah yang bertujuan untuk mewujudkan
kehidupan rumah tangga sakinah, mawaddah dan rahmah.
“Dalam pasal 2 UU Nomor 1 Tahun 1974 menyatakan
perkawinan sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan
kepercayaannya itu dan tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Bagi orang islam, maka berlaku ketentuan
mengikat dalam hukum Islam. Dalam syarat perkawinan yang terdapat dalam Pasal 6
Undang-Undang Perkawinan menyatakan harus ada persetujuan kedua belah pihak,
izin orang tua (jika belum mencapai usia 19 tahun terdapat pada Pasal 7 UU Nomor
16 Tahun 2019, izin/dispensasi kawin diberikan oleh pengadilan dalam daerah
hukum tempat tinggal orang yang akan melangsungkan perkawinan serta syarat
perkawinan secara khusus diatur oleh hukum agama dan kepercayaan
masing-masing,” tutur Dr. Ani Yumarni, S.H.I., M.H.
Kegiatan
dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab antara narasumber dan peserta. Pasca kegiatan ini
diselenggarakan, Fakultas Hukum dengan menggandeng unsur pemerintahan Desa Tugu
Utara selanjutnya menyediakan ruang dan wadah bagi masyarakat untuk memperoleh
edukasi, informasi, dan fasilitasi hukum terkait dengan berbagai permasalahan
bidang hukum dan masalah sosial kemasyarakatan lainnya. Inisiasi pembentukan
komunitas ‘MASDARKUM’ yakni Masyarakat Sadar Hukum ini diharapkan dapat memberikan
akses keadilan dan persamaan hak bagi seluruh lapisan masyarakat sebagaimana
yang diamanahkan dalam konsitusi negara. Selain itu, program ini juga merupakan wujud
kontribusi nyata insan akademik bagi kepentingan masyarakat, bangsa, dan
negara.