[email protected] 0251-8240773
Berita

Edukasi dan Fasilitasi Legalitas Lahan Tanah di Kawasan Puncak Guna Memperoleh Sertifikat Tanah, FH UNIDA Selenggarakan Pengabdian Kepada Masyarakat

Fakultas Hukum (FH) Universitas Djuanda (UNIDA) selenggarakan Pengabdian Kepada Masyarakat yang berbentuk Penyuluhan yang bertajuk Pengembangan Masyarakat Sadar Hukum (Masdarkum) melalui Edukasi dan Fasilitasi Hukum bagi Kelompok Masyarakat dengan tema " Edukasikan dan Fasilitasi Legalitas Lahan di Kawan Puncak Guna Memperoleh Sertifikat Tanah" dan Kegiatan Pelaksanaan di Balai Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor pada Senin, 19 Desember 2022. Kegiatan tersebut diisi oleh Tim Pengajar Hukum Agraria FH UNIDA, Aal Lukmanul Hakim, S.H.,M.H,. Rizal Samsul Ma’arif, S.H., M.H. serta dihadiri oleh jajaran pimpinan FH UNIDA dan diikuti oleh masyarakat Desa Tugu Utara yang terdiri dari beberapa kelompok/unsur masyarakat, yakni unsur tokoh agama, tokoh masyarakat, Kelompok Kader PKK, Kelompok organisasi kepemudaan desa atau Karang Taruna. Kegiatan penyuluhan ini merupakan bagian dari Program Insentif Pengabdian Masyarakat Terintegrasi dengan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) Berbasis Kinerja IKU Bagi Perguruan Tinggi Swasta Tahun 2022.

Dekan FH UNIDA, Dr. Nurwati, S.H., M.H. dalam paparan sambutannya menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan lanjutan acara pengembangan masyarakat sadar hukum yang diselenggarakan FH UNIDA di Desa Tugu Utara. Hari ini merupakan hari ke-3 dan diharapkan materi yang disampaikan dapat menambah wawasan masyarakat yang menjadi peserta pada agenda kali ini. Sesi ketiga ini akan membahas terkait Legalitas Lahan di Kawasan Puncak Guna Memperoleh Sertifikat Tanah serta akan dikemas tuntas oleh para narasumber sesuai keahliannya.

“Alhamdulillah pada kesempatan pagi hari ini kita dapat berkumpul kembali dengan Tim Fakultas Hukum UNIDA yang akan memberikan Penyuluhan pada sesi ke tiga ini  adalah Lahan Tanah dimana seorang pemegang legalitas sertifikat tanah sangat penting untuk kepemilikan dari tanah yang kita punyai jadi apabila kita mempunyai Lahan tanah ataupun bangunan yang kita tempati kemudian belum mempunyai legalitas ataupun yang lainnya maka kekuatan tanah tersebut akan lemah,”

“Bagi hadirin masyarakat desa tugu utara masih ada terdapat tanah maupun bangunan rumah belum mempunyai sertifikat untuk itu Penyuluh pada hari ini akan membhasa bagaimana Legalitas Tanah yang benar kemudian bagaimana prosedurnya nanti akan kita ikuti dari pemaparan pemateri hari ini.’’ ungkap Dr. Nurwati, S.H., M.H.

Selanjutnya Kepala Desa Asep Ma’mun Nawawi, S.H. dalam paparan sambutannya Penyuluhan tentang Pertanahan yang terkait masyarakat belum memperoleh Sertifikat Tanah Hari ini adalah momen yang baik perlu saya informasikan pada tahun 2019 adanya fasilitasi Persertipikasi Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) maka objek tanah milik adat alhamdulillah kita fasilitasi melalui PTSL dan itu sudah diperoleh oleh masyarakat yang mengajukan pendaftaran.   

“Bapak dan Ibu sekalian, puji dan syukur kehadirat Allah S.W.T. atas segala nikmat yang telah diberikan kepada kita semua pada kesempatan pagi hari ini kita berkesempatan untuk bersilaturahmi dalam rangka mengikuti program Masyarakat Sadar Hukum (MasDarKum) yang merupakan kerjasama antara Desa Tugu Utara dengan Fakultas Hukum UNIDA yang dimana sudah melaksanakan dua kegiatan sebelumnya dan hari ini pelaksanaan terakhir.”

“Pada Sesi Pertama yaitu Penyuluhan yang bertajuk tentang Undang-undang Perkawinan dari mulai pendaftaran, implikasi kaitan hukum bilamana kita terdaftar perkawinan. Pada sesi kedua terkait dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) ini sudah menjadi kewajiban kepada UMKM selaku usaha untuk memperoleh izin,” ungkap Asep Ma’mun Nawawi, S.H.

Pada kesempatan yang sama Narasumber 1, Aal Lukmanul Hakim, S.H.,M.H., dalam paparan materinya menyampaikan bahwa Pengembangan Masyarakat Sadar Hukum (MasDarKum) melalui edukasi legalitas lahan di kawasan puncak untuk memperoleh sertifikat tanah.

“Pada hari ini kita memberikan penyuluhan tentang legalitas lahan Tanah karena memang ada Ketidak pastian hukum belum terciptanya kepastian tanah ini dimiliki oleh siapa, kenapa itu dapat terjadi menurut teori hukun tanah kita itu adanya kompleksitas banyaknya perkebunan daerah cisarua karena ini peninggalan belanda sistem kita sebagian menggunakan hukum negara Belanda akan tetapi terdapat hukum adat kompleksitas ini yang menjadi permasalahan.”

“ Kepastian Hukum Hak atas tanah apakah tanah yang sekarang di tempati itu adalah betul tanah yang di miliki masyarakat karena kami sudah turun temurun menempati tanah itu tetapi secara hukum itu dapat membuktikan bahwa tanah masyarakat, belum tentu karena selain ada hukum adat tetapi di Indonesia adanya sistem hukum nasional tidak semerta begitu saja bisa dipastikan sehingga ini yang membuat kehadiran kami di sini untuk dapat memberikan sedikit edukasi seperti apa struktur hukum tanah di Indonesia yang sering terjadi sengketa tanah antara individu dan individu maupun individu dengan perusahaan.’’ Tutur Aal Lukmanul Hakim, S.H.,M.H,.

Selanjutnya Narasumber kedua, Rizal Samsul Ma’arif, S.H., M.H. dalam paparan materinya menyampaikan bahwa Fakultas Hukum Universitas DJuanda bukan hanya pada kali ini untuk melaksanakan penyuluhan hukum dan advokasi ada beberapa kegiatan yang sudah kami laksanakan  contohnya pada tahun 2020, Universitas Djuanda mendampingi beberapa pondok pesantren  untuk mendapatkan akta pengesahan Yayasan.

 “ Pada kesempatan yang berbahagia ini pemateri akan menyampaikan Sharing ilmu yang di dapatkan selama menimba ilmu di Universitas DJuanda sedikit banyaknya insya allah dapat di ambil dari pemaparan materi hasil atapun rencana penelitan yang nanti nya akan menjadi disertasi penelitian ini ada di lingkup Bogor Puncak Cianjur (BoPunJur) terkhusus di areal PT. Perkebunan Nusantara VIII.”

“Apabila kita melihat Landscap Desa Tugu Utara dari Google Earth dari luasan ini ada beberapa yang sudah hak pakai yang telah disampaikan Bapak KaDes 77 ha. Tanah Adat sudah difasilitasi pemerintah desa Tugu Utara sudah memberikan perhatian kepada masyarakat tentang legalitas tanah dan bagaimana cara mendapatkannya. Berdasarkan laman Google Earth 77% (tujuh puluh persen) berwarna hijau yang berarti kehutanan sangat luas 610 hektar lalu perkebunan 563 hektar dari 882 hektar berarti lahan yang sudah beralih fungsi dari perkebunan kepada hal-hal yang lain lahan tanah yang beralih tadi  menjadi end claff di keluarkan dari objek tanah asal tanah negara yang di pergunakan masyarakat sudah menjadi bekas sudah tidak berproduktif oleh perkebunan oleh karena itu enclaving ini adalah kewajiban negara untuk memberikan kepastian hukum hak kepada warga negaranya.

Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab antara narasumber dan peserta. Pasca kegiatan ini diselenggarakan, Fakultas Hukum dengan unsur pemerintahan Desa Tugu Utara selanjutnya meresmikan ruang dan wadah bagi masyarakat yakni Masyarakat Sadar Hukum (MasDarKum) untuk memperoleh edukasi, informasi, dan fasilitasi hukum terkait dengan berbagai permasalahan bidang hukum dan masalah sosial kemasyarakatan lainnya.