Edukasi dan Fasilitasi Legalitas Lahan Tanah di Kawasan Puncak Guna Memperoleh Sertifikat Tanah, FH UNIDA Selenggarakan Pengabdian Kepada Masyarakat
Fakultas Hukum (FH)
Universitas Djuanda (UNIDA) selenggarakan Pengabdian Kepada Masyarakat yang
berbentuk Penyuluhan yang bertajuk Pengembangan Masyarakat Sadar Hukum
(Masdarkum) melalui Edukasi dan Fasilitasi Hukum bagi Kelompok Masyarakat
dengan tema "
Edukasikan dan
Fasilitasi Legalitas Lahan di Kawan Puncak Guna Memperoleh Sertifikat Tanah" dan Kegiatan Pelaksanaan di Balai Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor pada Senin, 19 Desember
2022. Kegiatan tersebut diisi oleh Tim Pengajar Hukum Agraria FH UNIDA, Aal Lukmanul Hakim, S.H.,M.H,. Rizal Samsul Ma’arif, S.H., M.H. serta
dihadiri oleh jajaran pimpinan FH UNIDA dan diikuti oleh masyarakat Desa Tugu
Utara yang terdiri dari beberapa kelompok/unsur masyarakat, yakni unsur tokoh
agama, tokoh masyarakat, Kelompok Kader PKK, Kelompok organisasi kepemudaan
desa atau Karang Taruna. Kegiatan penyuluhan ini merupakan bagian dari Program
Insentif Pengabdian Masyarakat Terintegrasi dengan Merdeka Belajar Kampus
Merdeka (MBKM) Berbasis Kinerja IKU Bagi Perguruan Tinggi Swasta Tahun 2022.
Dekan FH UNIDA, Dr.
Nurwati, S.H., M.H. dalam paparan sambutannya menyatakan bahwa kegiatan ini
merupakan lanjutan acara pengembangan masyarakat sadar hukum yang
diselenggarakan FH UNIDA di Desa Tugu Utara. Hari ini merupakan hari
ke-3 dan diharapkan
materi yang disampaikan dapat menambah wawasan masyarakat yang menjadi peserta pada
agenda kali ini. Sesi ketiga ini akan membahas terkait Legalitas Lahan di Kawasan Puncak Guna Memperoleh Sertifikat Tanah
serta akan dikemas tuntas oleh para narasumber sesuai keahliannya.
“Alhamdulillah pada kesempatan pagi hari ini kita
dapat berkumpul kembali dengan Tim Fakultas Hukum UNIDA yang akan memberikan
Penyuluhan pada sesi ke tiga ini adalah
Lahan Tanah dimana seorang pemegang legalitas sertifikat tanah sangat penting
untuk kepemilikan dari tanah yang kita punyai jadi apabila kita mempunyai Lahan
tanah ataupun bangunan yang kita tempati kemudian belum mempunyai legalitas
ataupun yang lainnya maka kekuatan tanah tersebut akan lemah,”
“Bagi hadirin masyarakat desa tugu utara masih
ada terdapat tanah maupun bangunan rumah belum mempunyai sertifikat untuk itu
Penyuluh pada hari ini akan membhasa bagaimana Legalitas Tanah yang benar
kemudian bagaimana prosedurnya nanti akan kita ikuti dari pemaparan pemateri
hari ini.’’ ungkap Dr. Nurwati, S.H., M.H.
Selanjutnya Kepala Desa Asep Ma’mun Nawawi,
S.H. dalam paparan sambutannya Penyuluhan tentang Pertanahan yang terkait
masyarakat belum memperoleh Sertifikat Tanah Hari ini adalah momen yang baik
perlu saya informasikan pada tahun 2019 adanya fasilitasi Persertipikasi Tanah
Sistematis Lengkap (PTSL) maka objek tanah milik adat alhamdulillah kita fasilitasi
melalui PTSL dan itu sudah diperoleh oleh masyarakat yang mengajukan
pendaftaran.
“Bapak dan Ibu sekalian, puji dan syukur
kehadirat Allah S.W.T. atas segala nikmat yang telah diberikan kepada kita
semua pada kesempatan pagi hari ini kita berkesempatan untuk bersilaturahmi
dalam rangka mengikuti program Masyarakat Sadar Hukum (MasDarKum) yang
merupakan kerjasama antara Desa Tugu Utara dengan Fakultas Hukum UNIDA yang
dimana sudah melaksanakan dua kegiatan sebelumnya dan hari ini pelaksanaan terakhir.”
“Pada Sesi Pertama yaitu Penyuluhan yang
bertajuk tentang Undang-undang Perkawinan dari mulai pendaftaran, implikasi
kaitan hukum bilamana kita terdaftar perkawinan. Pada sesi kedua terkait dengan
Nomor Induk Berusaha (NIB) ini sudah menjadi kewajiban kepada UMKM selaku usaha
untuk memperoleh izin,” ungkap Asep Ma’mun Nawawi, S.H.
Pada kesempatan yang sama Narasumber 1, Aal
Lukmanul Hakim, S.H.,M.H., dalam
paparan materinya menyampaikan bahwa Pengembangan Masyarakat Sadar Hukum (MasDarKum) melalui
edukasi legalitas lahan di kawasan puncak untuk memperoleh sertifikat tanah.
“Pada hari ini kita memberikan
penyuluhan tentang legalitas lahan Tanah karena memang ada Ketidak pastian
hukum belum terciptanya kepastian tanah ini dimiliki oleh siapa, kenapa itu
dapat terjadi menurut teori hukun tanah kita itu adanya kompleksitas banyaknya
perkebunan daerah cisarua karena ini peninggalan belanda sistem kita sebagian
menggunakan hukum negara Belanda akan tetapi terdapat hukum adat kompleksitas
ini yang menjadi permasalahan.”
“ Kepastian Hukum Hak atas tanah
apakah tanah yang sekarang di tempati itu adalah betul tanah yang di miliki
masyarakat karena kami sudah turun temurun menempati tanah itu tetapi secara
hukum itu dapat membuktikan bahwa tanah masyarakat, belum tentu karena selain
ada hukum adat tetapi di Indonesia adanya sistem hukum nasional tidak semerta
begitu saja bisa dipastikan sehingga ini yang membuat kehadiran kami di sini
untuk dapat memberikan sedikit edukasi seperti apa struktur hukum tanah di
Indonesia yang sering terjadi sengketa tanah antara individu dan individu
maupun individu dengan perusahaan.’’ Tutur Aal Lukmanul Hakim, S.H.,M.H,.
Selanjutnya Narasumber kedua, Rizal Samsul
Ma’arif, S.H., M.H. dalam
paparan materinya menyampaikan bahwa Fakultas Hukum Universitas DJuanda bukan hanya pada
kali ini untuk melaksanakan penyuluhan hukum dan advokasi ada beberapa kegiatan
yang sudah kami laksanakan contohnya
pada tahun 2020, Universitas Djuanda mendampingi beberapa pondok pesantren untuk mendapatkan akta pengesahan Yayasan.
“ Pada kesempatan yang berbahagia ini pemateri
akan menyampaikan Sharing ilmu yang
di dapatkan selama menimba ilmu di Universitas DJuanda sedikit banyaknya insya
allah dapat di ambil dari pemaparan materi hasil atapun rencana penelitan yang
nanti nya akan menjadi disertasi penelitian ini ada di lingkup Bogor Puncak
Cianjur (BoPunJur) terkhusus di areal PT. Perkebunan Nusantara VIII.”
“Apabila kita melihat Landscap
Desa Tugu Utara dari Google Earth dari
luasan ini ada beberapa yang sudah hak pakai yang telah disampaikan Bapak KaDes
77 ha. Tanah Adat sudah difasilitasi pemerintah desa Tugu Utara sudah
memberikan perhatian kepada masyarakat tentang legalitas tanah dan bagaimana
cara mendapatkannya. Berdasarkan laman Google Earth 77% (tujuh puluh
persen) berwarna hijau yang berarti kehutanan sangat luas 610 hektar lalu
perkebunan 563 hektar dari 882 hektar berarti lahan yang sudah beralih fungsi
dari perkebunan kepada hal-hal yang lain lahan tanah yang beralih tadi menjadi end claff di keluarkan dari objek
tanah asal tanah negara yang di pergunakan masyarakat sudah menjadi bekas sudah
tidak berproduktif oleh perkebunan oleh karena itu enclaving ini adalah
kewajiban negara untuk memberikan kepastian hukum hak kepada warga negaranya.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan
tanya jawab antara narasumber dan peserta. Pasca kegiatan ini diselenggarakan,
Fakultas Hukum dengan unsur pemerintahan Desa Tugu Utara selanjutnya meresmikan
ruang dan wadah bagi masyarakat yakni Masyarakat Sadar Hukum (MasDarKum) untuk
memperoleh edukasi, informasi, dan fasilitasi hukum terkait dengan berbagai
permasalahan bidang hukum dan masalah sosial kemasyarakatan lainnya.