Edukasikan dan Fasilitasi Pelaku UMKM Mengenai Pengurusan NIB dan Merek, FH UNIDA Selenggarakan Pengabdian Kepada Masyarakat
Fakultas Hukum (FH)
Universitas Djuanda (UNIDA) selenggarakan Pengabdian Kepada Masyarakat yang
berbentuk Penyuluhan yang bertajuk Pengembangan Masyarakat Sadar Hukum
(Masdarkum) melalui Edukasi dan Fasilitasi Hukum bagi Kelompok Masyarakat
dengan tema "Edukasi dan Fasilitasi Pengurusan Nomor Induk Berusaha
(NIB) dan Merek Pelaku UMKM" dan penandatanganan Implementation Agreemet (IA) antara FH UNIDA dan Desa
Tugu Utara di Balai Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor pada
Rabu, 14 Desember 2022. Kegiatan tersebut diisi oleh Dekan FH UNIDA, Dr.
Nurwati, S.H.,M.H, Komisi Tetap Akses Permodalan dan Peluang Usaha KADIN
Kabupaten Bogor, Sony Jayagiri, A.Md dan Komite Tetap Pengembangan Wirausaha
Baru KADIN Kabupaten Bogor, Brian Sadela serta dihadiri oleh jajaran pimpinan
FH UNIDA dan diikuti oleh masyarakat Desa Tugu Utara yang terdiri dari beberapa
kelompok/unsur masyarakat, yakni unsur tokoh agama, tokoh masyarakat, Kelompok
Kader PKK, Kelompok organisasi kepemudaan desa, dan unsur masyarakat lainnya
terutama pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Kegiatan penyuluhan ini
merupakan bagian dari Program Insentif Pengabdian Masyarakat Terintegrasi
dengan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) Berbasis Kinerja IKU Bagi
Perguruan Tinggi Swasta Tahun 2022.
Wakil Dekan II FH
UNIDA, R. Djuniarsono, S.H., M.H dalam paparan sambutannya menyatakan bahwa
kegiatan ini merupakan lanjutan acara pengembangan masyarakat sadar hukum yang
diselenggarakan FH UNIDA di Desa Tugu Utara. Hari ini merupakan hari
ke-2 dan diharapkan materi yang
disampaikan dapat menambah wawasan masyarakat yang menjadi peserta pada agenda
kali ini. Sesi kedua ini akan membahas terkait merek dan pengurusan NIB bagi para
pelaku UMKM serta akan dikemas tuntas oleh para narasumber sesuai keahliannya.
“Sesuai rencana yang telah disepakati bahwa FH
UNIDA akan memberikan pendampingan hukum dan FH UNIDA akan membuka posko di
Desa Tugu Utara ini yang nantinya apabila masyarakat ingin berkonsultasi
masalah hukum, FH UNIDA akan mendampingi dan membantu masyarakat terkait
masalah hukum tersebut. Semoga kegiatan ini dapat bermanfaat dan menjadi solusi
untuk masyarakat terutama para pelaku UMKM yang mungkin saat ini sedang
menghadapi berbagai macam kendala dalam usahanya,” ungkap R.
Juniarsono, S.H., M.H.
Selanjutnya Dekan FH UNIDA, Dr. Nurwati, S.H.,
M.H selaku narasumber dalam paparan materinya menyatakan bahwasanya merek adalah
suatu tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna
atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan
dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa. Merek juga menjadi daya pembeda
karena memiliki kemampuan untuk digunakan sebagai tanda yang dapat membedakan hasil
perusahan yang satu dengan perusahaan yang lain. Funsi dari merek itu sendiri
untuk tanda pengenal dalam membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau
beberapa orang secara bersama sama atau badan hukum dengan produksi seseorang
atau beberapa orang atau badan hukum lain, sebagai alat promosi sehingga mempromosikan
hasil produksinya cukup dengan menyebut mereknya serta fungsi lainnya adalah sebagai
jaminan atas mutu barangnya.
“Jenis merek diantaranya ada merek dagang dan
merek jasa. Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang
diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau
badan hukum, untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya. Sedangkan
untuk merek jasa yaitu merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh
seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum, untuk
membedakan dengan jasa sejenis lainnya. Ada pun merek kolektif adalah merek
yang digunakan pada barang dan jasa dengan karakteristik yang sama, yang
diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang atau badan hukum secara
bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya. Ada pun
yang dimaksud dengan hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada
pemilik merek yang terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu
untuk menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada orang lain
untuk menggunakannya,” ungkap Dr. Nurwati, S.H., M.H.
Pada kesempatan yang sama, Komite Tetap
Pengembangan Wirausaha Baru KADIN Kabupaten Bogor, Brian Sadela dalam paparan
materinya menyampaikan bahwa perizinan berusaha adalah legalitas yang diberikan
kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
Ada pun keuntungan dari legalitas usaha diantaranya adalah meningkatkan nilai
ekonomi, dispensasi larangan, pendanaan atau pinjaman, pemasaran dan juga untuk
peningkatan omzet. Sebagai pelaku UMKM diwajibkan memahami mengenai Online
Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) yaitu perizinan berusaha yang
didasarkan pada tingkat risiko kegiatan usaha.
“Jenis-jenis perizinan dasar yaitu diantaranya
NIB, Izin lokasi dan Persetujuan Lingkungan. Dalam NIB maka pelaku disyaratkan
memiliki akun OSS dan mengisi data usaha oleh karena itu diperlukannya
pemahaman mengenai OSS oleh para pelaku usaha sehingga menjadikan kegiatan ini
sangat penting untuk dilaksanakan. Ada pun cara memperoleh perizinan OSS yaitu
syaratnya KTP, NPWP dan SK Kemenkumham khusus untuk badan usaha. Langkah
pertama yaitu mengisi data identitas diri, mengisi nomor telepon dan email yang
ingin digunakan, memilih jenis kegiatan usaha yang dijalankan, menuliskan
alamat lengkap lokasi usaha dan terakhir mengisi modal usaha yang dimiliki,”
tutur Brian Sadela.
Kegiatan dilanjutkan dengan
sesi diskusi dan tanya jawab antara narasumber dan peserta. Pasca kegiatan ini
diselenggarakan, Fakultas Hukum dengan menggandeng unsur pemerintahan Desa Tugu
Utara selanjutnya menyediakan ruang dan wadah bagi masyarakat untuk memperoleh
edukasi, informasi, dan fasilitasi hukum terkait dengan berbagai permasalahan
bidang hukum dan masalah sosial kemasyarakatan lainnya. Inisiasi pembentukan
komunitas ‘MASDARKUM’ yakni Masyarakat Sadar Hukum ini diharapkan dapat
memberikan akses keadilan dan persamaan hak bagi seluruh lapisan masyarakat
sebagaimana yang diamanahkan dalam konsitusi negara. Selain itu, program ini juga merupakan wujud
kontribusi nyata insan akademik bagi kepentingan masyarakat, bangsa, dan
negara.