Etika Politik Islam
Drs. Denny Hernawan, MA (Dosen FISIPKOM)
Majelis Tasbih, Jum?at, 24 Juni 2022
Politics is power, politik adalah kekuasaan, atau all politics is about power, kata Andrew Heywood sewaktu
berbicara tentang ?Power, Authority and Legitimacy?. Begitu juga esensi dari buku yang
ditulis oleh Harold Lasswell?s, dengan judul ?Politics: Who Gets What, When, How? (1936), siapa mendapatkan apa,
kapan, dan bagaimana caranya. Dengan kata lain, politik adalah siapa
yang mendapatkan kekuasaan, kapan kekuasan itu didapat, dan bagaimana
caranya untuk memperoleh kekuasaan.
Fenomena kekinian menunjukkan proses politik
terjadi karena ?gerakan sakit hati.? Kemungkinan pencibir dan pencaci maki di
negeri ini adalah orang-orang yang punya trauma politik, entah pernah dipecat
dari jabatannya atau sekelompok orang yang tidak bisa lagi seenaknya
korupsi karena regulasi keuangan yang sangat ketat dengan sistem-sistem
kuncinya. Fenomena yang muncul seperti sekelompok orang yang diam-diam
mendukung gerakan separatisme di Indonesia dan percaturan kepentingan politik
dalam rangka pemilihan presiden (Pilpres) 2024 menunjukkan proses politik
mengarah pada ?politik hoax.? Proses
politik mengenai siapa yang mendapatkan kekuasaan, kapan kekuasan itu didapat, dan bagaimana
caranya untuk memperoleh kekuasaan
berjalan pada koridor politik isu yang mengedepankan kepentingan.
Data mengenai hoax di Indonesia menunjukkan
hoax sosial politik dan SARA berada pada angka tertinggi. Persentase hoax politik dari tahun 2015 meningkat
tajam pada tahun 2019-2020. Ini menunjukkan hoax
politik semakin menjadi pilihan sebagai jalan bagaimana caranya untuk memperoleh
kekuasaan.
Fenomena ini mendapat reaksi dari beragam
kalangan. Beberapa reaksi yang terekam media adalah berita-berita mengenai: ?Ganjar
Pranowo Masuk Bursa Capres Nasdem, PDIP Singgung Etika Politik,? ?Airlangga:
KIB Semakin Solid Kedepankan Etika Politik Santun,? ?Siti Zuhro: Etika Politik
Berperan Hindari Hasil Pemilu Cacat Hukum,? Jokowi Minta Menteri Tetap Fokus
Kerja Jelang Pemilu, KSP Singgung Etika Politik,? ?Musim Baliho dan
Kebangkrutan Etika Politik,? ?Politikus Beretika dan Etika Berpolitik,? dan ?Kita
memerlukan politikus beretika. Dengan demikian, krisis kredibilitas politik(us)
tidak bertransformasi menjadi krisis kebangsaan yang merusak peradaban
demokrasi dan menghancurkan pelayanan publik.?
Lantas, apakah etika politik itu? Pengertian etika politik mengandung tiga
tuntutan, 1) upaya hidup
baik bersama dan untuk orang lain; 2) upaya memperluas lingkup kebebasan;
dan 3) membangun institusi-institusi yang adil.
Lebih mendalam, Islam memandang penting etika
dalam berpolitik. Etika politik Islam adalah seperangkat aturan atau norma dalam bernegara
di mana setiap individu dituntut untuk berperilaku sesuai dengan ketentuan
Allah sebagaimana tercantum dalam al-Qur?an. Adapun mengenai aplikasi
nilai-nilai etika tersebut merujuk kepada pola kehidupan Nabi Muhammad SAW
baik dalam kehidupan secara umum maupun secara khusus, yaitu dalam tatanan
politik kenegaraan. Etika politik dengan demikian, memiliki tujuan menjelaskan
mana tingkah laku politik yang baik dan buruk. Apa standar baik? Apakah
menurut agama tertentu? Bisa iya, bisa juga tidak. Tapi yang penting adalah
standar baik dalam konteks politik adalah bagaimana politik diarahkan untuk
memajukan kepentingan umum. Jadi kalau politik sudah mengarah pada
kepentingan pribadi dan golongan tertentu, itu etika politik yang buruk.
Beberapa prinsip
ajaran Islam yang dapat dijadikan etika dasar
dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara saat ini antara lain meliputi kekuasaan sebagai
amanah, musyawarah, prinsip keadilan sosial, prinsip persamaan, pengakuan dan
perlindungan terhadap hak-hak azasi manusia, prinsip peradilan bebas
kepentingan, prinsip perdamaian dan keselamatan, prinsip kesejahteraan, prinsip
ketaatan rakyat. Melakukan tindakan yang bertentangan dengan prinsip
berarti telah melakukan tindakan tidak etis.
Etika Politik dalam Pandangan Islam
Dalam prespektif Islam,
politik harus mengacu pada al-Qur?an dan hadis berdasarkan prinsip-prinsip
yang terkandung di dalamnya. Berikut beberapa prinsip dasar politik Islam yang
yang tercantum dalam Q.S An ? Nisaa : 58 ? 59:
(58) : Sungguh Allah
menyuruhmu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan
apabila kamu menetapkan hukum diantara manusia hendaknya kamu
menetapkannya dengan adil. Sungguh Allah sebaik-baik yang memberi
pengajaran kepadamu. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Melihat.
(59) Wahai orang-orang
yang beriman taatilah Allah dan taatilah Rasul dan Ulil Amri (pemegang
kekuasaan) diantara kamu. Kemudian jika kamu berbeda pendapat tentang
sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (Al Qur?an) dan Rasul (sunnahnya),
jika kamu beriman kepada Allah dan Hari Kemudian. Yang demikian itu, lebih
utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.
Q.S An ? Nisaa ayat 58 ? 59 menunjukkan
etika
politik terkait erat dengan prinsip
menunaikan amanat, keadilan, ketaatan
kepada Allah, Rasul dan Ulul Amri, merujuk
kepada Allah SWT dan Rasululllah jika terjadi perselisihan. Prinsip amanat merujuk pada klasifikasi amanat ditemukan dalam pendapat Al?Maraghi. Amanat merupakan, 1) ranggung jawab manusia
kepada Tuhan; 2) tanggung jawab kepada
sesamanya; dan 3) tanggung jawab manusia
kepada dirinya sendiri.
Prinsip keadilan mengacu pada konsep keadilan dalam Al-Qur?an. Adil disebutkan dengan kata-kata Al Adl, Al Qisth, Al Mizan. Adil yang
berarti sama memberi kesan adanya dua pihak atau lebih karena jika hanya
satu pihak, tidak akan terjadi persamaan.
Prinsip ketaatan kepada
Allah, Rasul dan Ulul Amri mengacu pada
pengertian Ulil Amri yang terdiri dari kata Ulu
dan Al Amr. Ulu berarti pemilik, sedangkan Al Amr berarti perintah, tuntutan, melakukan sesuatu, dan
keadilan atau urusan. Sehingga dapat diterjemahkan sebagai pemilik urusan.
Prinsip ketiga ini mengandung unsur kesadaran menaati perintah.
Prinsip keempat
adalah prinsip merujuk kepada
Allah SWT dan Rasululllah jika terjadi perselisihan. Jika dalam keadaan berselisih, maka wajib diselesaikan
dengan mengembalikan persoalan kepada Al Qur?an dan sunnah. Prinsip ini juga
menggunakan musyawarah sebagai metode pembinaan hukum dan pengambilan
keputusan politik.
Etika Berpolitik dalam Islam
Merujuk pada kajian Kitab Shahih
Muslim etika berpolitik dalam Islam mengikat
dua unsur, bagi pimpingan atau pejabat dan bagi yang dipimpin.
Bagi pemimpin atau pejabat terdapat larangan meminta jabatan, karena kalau meminta
akan menjadi beban yang sangat berat. Akan tetapi kalau diberi amanah untuk menjabat tanpa
disertai ambisi dalam jabatan itu
(ambisius), sungguh akan dibantu
oleh orang banyak (hadis nomor 1652).
Selain itu, orang yang lemah tidak perlu diberi jabatan walaupun ia meminta
jabatan tersebut. Karena jabatan itu amanah yang berat sebagaimana kisah Abu
Dzar. Kisah Abu Dzar menunjukkan bahwa jabatan itu harus diberikan kepada orang-orang
yang kuat dan memiliki kemampuan atau keahlian dalam suatu bidang tertentu
sesuai dengan karakteristik tugas dan tanggungjawab dalam jabatan itu (Hadis
nomor 1825). Pada kedua hadis ini terkandung makna,
jabatan adalah sesuatu yang diberikan atas kepercayaan atas kemampuan dan
keahlian seseorang. Penilaian atas kemampuan tersebut tidak terletak pada diri orang
itu sendiri, namun pada penilaian orang lain atau orang yang memberikan amanah.
Oleh karenanya tidak diperbolehkan meminta sebuah jabatan.
Seorang pemimpin haruslah mempermudah urusan
orang yang dipimpinnya. ?Pejabat yang mempersulit rakyatnya akan dipersulit,
sebaliknya pejabat yang mempermudah urusan rakyatnya akan ditolong Allah? (hadis nomor 1828).
Selanjutnya, pemimpin harus berlaku adil,
tidak bertindak jekam, sewenang-wenang, dzalim atau aniyaya. ?Imbalan bagi
Pemimpin yang berlaku adil dalam menegakkan hukum, baik kepada keluarga
maupun kepada orang lain, akan ditempatkan di tempat yang tinggi dengan
cahaya yang terang dan berada di samping kanan Allah? (hadis nomor 1827). ?Sejelek-jelek
pemimpin atau pejabat adalah yang kejam, bertindak sewenang-wenang kepada yang
dipimpin, melakukan tindakan dzalim atau aniaya? (hadis nomor 1830).
Pejabat atau pemimpin tidak boleh melakukan
tindak penyelewengan atau korup (ghulul), karena nanti diakhirat ibarat
onta atau kuda yang membawa beban berat dan merengek-rengek meminta pertolongan
kepada Rasulullah SAW untuk meringankan beban berat itu, tetapi Rasulullah SAW tidak
dapat menolong, karena waktu di dunia telah diberi peringatan tapi tidak
dihiraukan (hadis nomor 1831). Pejabat atau pemimpin dilarang menerima
hadiah. Hal ini dikisahkan sewaktu Rasulullah mengutus Ibnu Lutbiyyah dari
Bani Azad untuk menarik zakat ke Bani Sulaim, setelah pulang melapor ke
Rasulullah dengan menyerahkan sebagian zakat, karena sebagian diambil oleh Ibnu
Lutbiyyah sebagai hadiah. Mendengar laporan itu, Rasulullah bersabda: ?jika
kamu benar, apakah kalau kamu hanya duduk di rumah ayah dan ibumu, kamu akan
memperoleh hadiah? Orang yang mengambil sesuatu yang bukan haknya, di akhirat
kelak akan memikul beban seberat hadiah yang diperoleh (hadis nomor 1832).
Bagi rakyat/umat atau yang dipimpin wajib
taat kepada pemimpin. Karena ketaatan ini berarti menunjukkan
ketaatannya kepada Allah, sebaliknya bagi rakyat yang tidak taat (durhaka)
kepada pemimpinnya, berarti durhaka kepada Allah (hadis nomor 1835). Ketaatan
kepada pemimpin dengan tidak melihat status sosial, ekonomi dan pendidikan,
selagi sudah ada kesepakatan untuk mengangkat pemimpin, maka wajib taat
walaupun pemimpin seorang budak yang berkulit hitam sekalipun selama dalam
memimpin tetap berpegang teguh pada al-Qur?an (hadis nomor 1838). Menolak
perintah pemimpin yang mengarah pada perbuatan maksiyat, melanggar
hukum, termasuk korupsi (hadis nomor 1839 dan 1840). Tidak boleh melakukan tindakan makar/kudeta, selama
pemimpinnya itu masih mengerjakan shalat.
Ketaatan terhadap
pemimpin tidak berarti menutup mata atas kekeliruan pemimpin. Bagi rakyat/umat atau yang dipimpin wajib memberi peringatan dan
meluruskan tindakan dan kebijakan pemimpin yang salah. Peringatan dan upaya meluruskan pemimpin
tidak dalam konteks memecah belah kesatuan rakyat.
Oleh karena itu, secara etis antara yang memimpin dan yang dipimpin tidak boleh saling menjelekkan-jelekkan, mengumbar aib kepada orang lain. Kedua belah pihak harus saling menghormati dan menghargai. Pemimpin itu ada karena ada yang dipimpin, begitupun eksistensi yang dipimpin ada karena ada yang memimpin. Kalau menemukan data akurat perbuatan pemimpin yang tidak sesuai dengan aturan-aturan, hukum dan norma, maka tugas yang dipimpin boleh meluruskan. Munculnya oposisi dalam sistem politik untuk memberikan keseimbangan (check and balances), agar kebijakan dan perilaku pemimpin tidak keluar dari koridor hukum. Kalau keluar, tugas oposisi adalah berteriak, memberikan nasehat dan meluruskan, namun tidak boleh melakukan perbuatan makar atau memberontak. Hal ini dapat dilihat dalam hadis nomor 1855.
