[email protected] 0251-8240773
Berita

FH UNIDA Hadirkan Ketua Pengadilan Agama Bogor dalam Praktisi Mengajar, Bahas Penerapan Hukum Waris Islam di Indonesia

Fakultas Hukum (FH) Universitas Djuanda (UNIDA) menghadirkan Ketua Pengadilan Agama Bogor, Drs. Juwaini S.H., M.H sebagai narasumber dalam kegiatan Praktisi Mengajar Semester Ganjil 2025-2026. Kegiatan yang berlangsung pada Kamis (11/12/2025) di Ruang Kelas FH UNIDA ini mengusung topik “Hukum Waris Indonesia”.

Dekan FH UNIDA Dr. Nurwati, SH., MH dalam sambutannya menyampaikan bahwa program Praktisi Mengajar telah diselenggarakan secara rutin setiap semester. Program ini menghadirkan praktisi profesional di bidangnya dengan kurang lebih tiga mata kuliah persemester.

"Komitmen kami menghadirkan praktisi secara konsisten mendapat apresiasi dari Asesor AIPT dan berkontribusi pada pencapaian akreditasi Unggul tahun 2025, baik untuk Fakultas Hukum maupun Universitas," ujarnya.

Dr. Nurwati, SH., MH berharap kegiatan ini dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan kompetensi mahasiswa, khususnya dalam bidang hukum keluarga Islam, adat, maupun barat, yang dapat dikembangkan menjadi penelitian lebih lanjut.

Pada kesempatan yang sama, Dr. Ani Yumarni, S.H.I., M.H selaku dosen pengampu mata kuliah Hukum Waris Indonesia menjelaskan bahwa kehadiran praktisi memberikan dimensi baru dalam pembelajaran dengan menjembatani teori dan realitas di lapangan. Materi dari narasumber akan diintegrasikan ke dalam Problem Based Learning (PBL) dengan bobot 15 persen dari komponen penilaian.

"Ini adalah peluang istimewa bagi mahasiswa untuk memahami penerapan hukum waris Islam secara langsung dari sudut pandang praktisi peradilan," ungkapnya.

Sementara itu dalam sesi pemaparan, Drs. Juwaini S.H., M.H menyampaikan mengenai pentingnya mempelajari ilmu hukum waris Islam sebagaimana disampaikan Rasulullah SAW.

"Rasulullah SAW mengatakan, pelajarilah ilmu hukum waris karena ilmu itu yang awal diangkat. Hukum waris sangat detail seperti dalam Surat An-Nisa ayat 17, yang mengatur siapa yang berhak mendapat berapa dan bagaimana kondisinya," paparnya,

Drs. Juwaini S.H., M.H juga mengemukakan posisi Pengadilan Agama dalam sistem peradilan nasional Indonesia. Sesuai konstitusi, pengadilan di Indonesia terdiri dari empat lingkungan peradilan, yakni peradilan umum, agama, militer, dan tata usaha negara.

“Berdasarkan Pasal 49 UU No. 7/1989 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3/2006, Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam. Kewenangan tersebut mencakup sembilan bidang sengketa, yaitu perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syariah,” terangnya.