[email protected] 0251-8240773
Berita

FH UNIDA Libatkan Praktisi Kepolisian pada Perkuliahan Kriminologi Hukum dalam Program Praktisi Mengajar

Fakultas Hukum (FH) Universitas Djuanda (UNIDA) kembali menyelenggarakan Program Praktisi Mengajar pada Semester Ganjil Tahun Akademik 2025–2026 dengan menghadirkan AKBP Dr. Agusetiawan, S.H., M.H., Kasubbid Gadik Diklat Reserse, sebagai pengajar praktisi pada mata kuliah Kriminologi Hukum. Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu, 24 Desember 2025 di Ruang Kelas Alumni FH UNIDA.

Dekan FH UNIDA  Dr. Nurwati, S.H., M.H dalam sambutannya menyampaikan bahwa Program Praktisi Mengajar merupakan bagian dari komitmen FH UNIDA dalam memperkuat keterkaitan antara teori akademik dan praktik penegakan hukum di lapangan. Menurutnya, kehadiran praktisi dari institusi kepolisian memberikan perspektif nyata bagi mahasiswa dalam memahami dinamika kejahatan dan penanganannya secara komprehensif.

“Mahasiswa Fakultas Hukum tidak cukup hanya memahami konsep dan teori, tetapi juga harus dibekali dengan pemahaman praktik penegakan hukum yang sesungguhnya. Melalui perkuliahan ini, kami berharap mahasiswa memperoleh wawasan aplikatif serta kesiapan menghadapi tantangan hukum di masyarakat,” ujarnya

Dalam perkuliahan tersebut, AKBP Dr. Agusetiawan memaparkan materi kriminologi secara komprehensif, mulai dari konsep dasar hingga penerapannya dalam praktik penegakan hukum. Ia menjelaskan pembagian kriminologi menurut Bonger, yang meliputi kriminologi murni atau teoretis seperti antropologi kriminal, sosiologi kriminal, psikologi kriminal, hingga penology, serta kriminologi terapan atau praktis yang mencakup higiene kriminal, politik kriminal, dan kriminalistik.

Materi perkuliahan juga membahas ruang lingkup kajian kriminologi, yakni kejahatan sebagai fenomena sosial yang dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti faktor individu, sosial, ekonomi, dan teknologi. Contoh konkret yang disampaikan meliputi rendahnya kesadaran hukum, lingkungan sosial yang negatif, kemiskinan dan pengangguran, hingga kejahatan berbasis teknologi seperti penipuan daring dan penyebaran konten ilegal.

Selain itu, mahasiswa diperkenalkan pada berbagai modus operandi kejahatan, baik yang dilakukan secara konvensional maupun melalui media sosial, serta karakteristik pelaku kejahatan, baik individu maupun korporasi. Pemaparan tersebut diperkaya dengan pendekatan criminal profiling dan crime mapping untuk memahami pola perilaku pelaku serta peta kejahatan berdasarkan waktu dan lokasi.

AKBP Dr. Agusetiawan, S.H., M.H juga menguraikan peran dan strategi aparat penegak hukum dalam menangani kejahatan, mulai dari upaya preemtif, preventif, hingga represif. Dalam konteks hukum pidana nasional, ia menekankan bahwa pendekatan pemidanaan tidak lagi semata-mata bersifat retributif, melainkan mengedepankan living law, kearifan lokal, community policing, serta penerapan restorative justice guna mencegah overcrowding di lembaga pemasyarakatan dan menciptakan keadilan yang berorientasi pada pemulihan.