FH UNIDA Selenggarakan Rapat Konversi Mata Kuliah MBKM Semester Ganjil Tahun Akademik 2022/2023
Fakultas Hukum (FH) Universitas Djuanda (UNIDA) selenggarakan Rapat
Konversi Nilai Mata kuliah pada Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM)
Semester Ganjil Tahun Akademik 2022/2023 secara daring melalui platform Zoom
Cloud Meetings pada Kamis, 9 Februari 2023. Program MBKM yang dibahas untuk
konversi nilai diantaranya kegiatan Magang dan KKN Bina Desa MBKM Periode Semester
Ganjil Tahun Akademik 2022/2023 yang mana ini merupakan bagian dari PKKM FH
UNIDA Tahun 2022.
Wakil
Dekan Akademik sekaligus Ketua Tim Task
Force PKKM mewakili Dekan FH UNIDA, Dr. Ani Yumarni, S.H.I., M.H dalam sambutannya
menyampaikan bahwa pada kegiatan hari ini diagendakan rapat koordinasi bersama Prodi
dikarenakan pekan depan sudah memasuki alih semester genap. Tentunya mahasiswa peserta
semester tujuh perlu dan berhak mendapatkan hasil nilai konversi sebagai acuan daftar
ulang pada semester genap. Dr. Ani Yumarni, S.H.I., M.H berharap pertemuan hari
ini dapat menghasilkan yang terbaik untuk Prodi dan juga untuk peserta
mahasiswa Program MBKM PKKM tahun 2022.
“Alhamdulilah
pada pagi hari ini kita dapat berkumpul dan bersilaturahmi dalam rangka kegiatan
proses konversi mata kuliah yang ditawarkan kepada mahasiswa semester tujuh pada
program PKKM semester ganjil kemarin. Sebagian dosen sudah mengetahui terkait kebijakan
konversi nilai mata kuliah ini terhadap program MBKM di dalam PKKM. Jadi ini
merupakan tahun ke dua dengan bentuk kegiatan yang sama dan untuk konversi mata
kuliah yang sama,” tuturnya.
“Rapat
ini untuk keperluan administrasi dan juga dokumen pendukung di dalam audit mutu
internal Prodi, jadi tetap diperlukan proses pelaksanaan rapat dimana pada rapat
ini merumuskan dan memutuskan proses konversi mata kuliah dan bagi seluruh mahasiswa
yang ikut dalam program PKKM,” sambung Dr. Ani Yumarni, S.H.I., M.H.
Pada
kesempatan yang sama, Ketua Program Studi Hukum R. Yuniar Anisa Ilyanawati, S.H.,
M.H menyampaikan bahwa kegiatan hari ini ialah untuk menentukan konversi nilai
mata kuliah yang diambil dari beberapa nilai komponen hasil Magang dan KKN Bina
Desa MBKM.
“Berikut ini hasil rapat kesepakatan dengan dosen pada tahun lalu
tentang konversi untuk nilai mata kuliah pada semester tujuh yang dikonversi
dari nilai-nilai hasil seminar ujian magang MBKM dan KKN Bina Desa,” ungkapnya.
“Format nilai ini mengacu pada perumusan konversi nilai mata kuliah
tahun lalu dan untuk tahun ini apakah ada perubahan atau bagaimana akan
diserahkan dalam forum rapat hari ini, Adapun mata kuliah pada semester tujuh
ada 8 mata kuliah dengan jumlah total 15 SKS. Sebetulnya pada semester tujuh
ini ada 16 SKS akan tetapi 1 SKS pada mata kuliah seminar proposal skripsi namun
itu tidak dapat dikonversi,” pungkas R. Yuniar Anisa Ilyanawati, S.H., M.H.