[email protected] 0251-8240773
Berita

FH UNIDA Selenggarakan Rapat Konversi Mata Kuliah MBKM Semester Ganjil Tahun Akademik 2022/2023

Fakultas Hukum (FH) Universitas Djuanda (UNIDA) selenggarakan Rapat Konversi Nilai Mata kuliah pada Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) Semester Ganjil Tahun Akademik 2022/2023 secara  daring melalui platform Zoom Cloud Meetings pada Kamis, 9 Februari 2023. Program MBKM yang dibahas untuk konversi nilai diantaranya kegiatan Magang dan KKN Bina Desa MBKM Periode Semester Ganjil Tahun Akademik 2022/2023 yang mana ini merupakan bagian dari PKKM FH UNIDA Tahun 2022.

Wakil Dekan Akademik sekaligus Ketua Tim Task Force PKKM mewakili Dekan FH UNIDA, Dr. Ani Yumarni, S.H.I., M.H dalam sambutannya menyampaikan bahwa pada kegiatan hari ini diagendakan rapat koordinasi bersama Prodi dikarenakan pekan depan sudah memasuki alih semester genap. Tentunya mahasiswa peserta semester tujuh perlu dan berhak mendapatkan hasil nilai konversi sebagai acuan daftar ulang pada semester genap. Dr. Ani Yumarni, S.H.I., M.H berharap pertemuan hari ini dapat menghasilkan yang terbaik untuk Prodi dan juga untuk peserta mahasiswa Program MBKM PKKM tahun 2022.

Alhamdulilah pada pagi hari ini kita dapat berkumpul dan bersilaturahmi dalam rangka kegiatan proses konversi mata kuliah yang ditawarkan kepada mahasiswa semester tujuh pada program PKKM semester ganjil kemarin. Sebagian dosen sudah mengetahui terkait kebijakan konversi nilai mata kuliah ini terhadap program MBKM di dalam PKKM. Jadi ini merupakan tahun ke dua dengan bentuk kegiatan yang sama dan untuk konversi mata kuliah yang sama,” tuturnya.

“Rapat ini untuk keperluan administrasi dan juga dokumen pendukung di dalam audit mutu internal Prodi, jadi tetap diperlukan proses pelaksanaan rapat dimana pada rapat ini merumuskan dan memutuskan proses konversi mata kuliah dan bagi seluruh mahasiswa yang ikut dalam program PKKM,” sambung Dr. Ani Yumarni, S.H.I., M.H.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Program Studi Hukum R. Yuniar Anisa Ilyanawati, S.H., M.H menyampaikan bahwa kegiatan hari ini ialah untuk menentukan konversi nilai mata kuliah yang diambil dari beberapa nilai komponen hasil Magang dan KKN Bina Desa MBKM.

“Berikut ini hasil rapat kesepakatan dengan dosen pada tahun lalu tentang konversi untuk nilai mata kuliah pada semester tujuh yang dikonversi dari nilai-nilai hasil seminar ujian magang MBKM dan KKN Bina Desa,” ungkapnya.

“Format nilai ini mengacu pada perumusan konversi nilai mata kuliah tahun lalu dan untuk tahun ini apakah ada perubahan atau bagaimana akan diserahkan dalam forum rapat hari ini, Adapun mata kuliah pada semester tujuh ada 8 mata kuliah dengan jumlah total 15 SKS. Sebetulnya pada semester tujuh ini ada 16 SKS akan tetapi 1 SKS pada mata kuliah seminar proposal skripsi namun itu tidak dapat dikonversi,” pungkas R. Yuniar Anisa Ilyanawati, S.H., M.H.