FH UNIDA Selenggarakan Seminar, Bahas Penegakkan Hukum Pemberantasan Korupsi
Fakultas Hukum (FH) Universitas
Djuanda (UNIDA) menyelenggarakan Seminar Hukum bertajuk Menegakkan
Pemberantasan Korupsi Mewujudkan Negara Hukum "Tantangan Penegakkan
Hukum" pada Rabu (28/9/2022) di Aula Alumni FH UNIDA.
Seminar hukum ini mengundang
Wakil Ketua KPK Periode 2011-2015 yang juga merupakan Ketua Umum Yayasan Pusat
Studi Pengembangan Islam Amaliyah Indonesia (YPSPIAI) sekaligus Dosen Pengampu
Mata Kuliah Pendidikan Anti Korupsi di FH UNIDA Dr. H. Bambang Widjojanto,
S.H., M.Sc sebagai narasumber, dengan dimoderatori oleh Dosen FH UNIDA Hidayat
Rumatiga, S.H.I., M.H yang diikuti para mahasiswa FH UNIDA semester I hingga
semester VII.
Turut hadir memberikan sambutan,
Rektor UNIDA Prof. Dr. Suhaidi, S.H., M.H menuturkan bahwasanya tema yang
diangkat pada seminar ini sangat menarik, yaitu bagaimana tantangan penegakkan
hukum dalam upaya pemberantasan korupsi.
"Kenapa topik ini diangkat,
saya fikir kita sama-sama kita ketahui. Penegakkan hukum sebagai legal sistem
terdiri dari 3 subsistem. Pertanyaannya, penegakkan hukum korupsi belum
berjalan dengan baik. Kenapa? Bisa karena struktur hukum atau budayanya. Antara
hukum dan politik juga berkaitan, ini seperti 2 mata koin. Untuk itu sudah
hadir di hadapan kita, narasumber luar biasa yang akan memaparkan bagaimana
penegakkan tindak korupsi hari ini," tuturnya.
Wakil Dekan Bidang Akademik FH
UNIDA Dr. Nurwati, S.H., M.H mengatakan, kegiatan seminar ini merupakan bagian
dari rangkaian kegiatan Program Kompetisi Kampus Merdeka (PKKM) tahun kedua.
Luaran kegiatan ini diharapkan dapat menambah pengetahuan dan wawasan para
mahasiswa untuk selanjutnya mempersiapkan tim debat FH UNIDA.
"Fakultas Hukum UNIDA memiliki
komunitas Debat hukum yang diiniasi dibentuk sebagai wadah bagi mahasiswa untuk
mengasah keterampilan bidang debat dan argumentasi hukum. Selain itu, guna
mempersiapkan mahasiswa dalam mengikuti kompetisi debat hukum baik tingkat
lokal, regional, maupun nasional. Pencapaian kenaikan IKU (Indikator Kinerja
Utama) bidang Prestasi mahasiswa juga menjadi sasaran pencapaian pada program
ini,” ujar Dr. Nurwati, S.H., M.H pada saat memberikan sambutan mewakili Dekan
FH UNIDA Dr. A. Jaka Santos Adiwijajaya, S.H., LL.M.
Sementara itu Dr. H. Bambang
Widjojanto, S.H., M.Sc mengawali paparannya berkenaan dengan demokrasi yang
dikorupsi, terlebih hilangnya keadilan dan kesejahteraan bagi rakyat. Dalam
bahasannya, Dr. H. Bambang Widjojanto, S.H., M.Sc mencontohkan bahwa demokrasi
yang dikorupsi tersebut dapat berbentuk kekuasaan eksekutif yang mulai kerap
menjadi juru bicara kapital, kewenangan menjadi bersifat transaksional, politik
uang berkembang kian massif, hingga bersekutunya politik kartel, politik
patron, kekuatan oligarki yang membuat state capture corruption
berkembang kian tak terbendung.
“Jadi bagaimana tera (kesejahteraan)
dan dilan (keadilan) akan hadir jika demokrasi dikorupsi?,” ujarnya.
Berdasarkan penelitian The
Economist Intelligence Unit (EIU) yang merilis laporan Indeks Demokrasi tahun
2020 di 167 negara di dunia menyebutkan bahwa Indeks Demokrasi Indonesia berada
pada posisi terendah dalam 14 tahun terakhir. Indonesia menduduki peringkat
ke-64 dunia dengan skor 6,3. Meski dalam segi peringkat Indonesia masih sama
dengan tahun sebelumnya, tetapi skor tersebut menurun dari yang sebelumnya
6,48.
Dalam keterkaitan legitimasi,
kedaulatan, dan korupsi, Dr. H. Bambang Widjojanto, S.H., M.Sc mengatakan bahwa
negara yang kehilangan legitimasinya berpotensi bermasalah dalam mempertahankan
eksistensi kedaulatannya. Pada dasarnya, kedaulatan negara bertumpu pada
kedaulatan hukum dan kedaulatan rakyat, yang artinya kedaulatan hukum harus
berpijak pada kedaulatan rakyat.
“State Capture Corruption
menjadi fakta yang tak terbantahkan, tidak aka nada kesejahteraan dan keadilan
sosial jika korupsi dipelihara kekuasaan. Maka korupsi adalah enemy dari
kedaulatan,” paparnya.
Dr. H. Bambang Widjojanto, S.H.,
M.Sc mengemukakan saat ini judicial corruption atau korupsi peradilan
menjadi hal besar yang perlu diperhatikan. Korupsi yang tidak bisa tertangani,
bisa menjadi penyebab negara gagal, sehingga korupsi menyebabkan legitimasi
suatu rezim menurun.
Lebih jauh, Dr. H. Bambang Widjojanto,
S.H., M.Sc juga memberikan contoh-contoh kasus yang terjadi serta modus operandi tindak
pidana korupsi yang cenderung makin kompleks.
“Pilihannya sangat jelas, jika
negara hukum dan daulat rakyat akan ditegakkan maka korupsi harus dilawan dan demokrasi
ditegakkan. Tidak ada pilihan lain, pemuda dan mahasiswa harus menjadi bagian
penting dari perlawanan terhadap tindak pidana korupsi, terutama korupsi
politik,” pungkasnya.