FH UNIDA selenggarakan Visiting Professor, Pelajari Konflik Palestina Israel dari Sudut Humanitarian Law
Fakultas Hukum (FH) Universitas Djuanda (UNIDA) selenggarakan Visiting Professor bertema “The Palestine-Israel Conflict: An Approach to Humanitarian Law” yang diisi oleh Profesor bidang Hukum Internasional, Fakultas Hukum Recep Tayyipp Erdogan University, Turkey, Prof. Dr. Naim Demirei pada Selasa, 7 Januari 2025 di Aula Umar bin Khattab, FH UNIDA.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Chancellor UNIDA, Prof. Dr. H. Martin Roestamy, S.H., M.H., Rektor UNIDA, Assoc. Prof. Dr. Hj. R. Siti Pupu Fauziah, M.Pd.I., Dekan FH UNIDA, Dr. Nurwati, S.H., M.H beserta jajarannya dan diikuti oleh mahasiswa di lingkungan FH UNIDA.
Chancellor UNIDA, Prof. Dr. H. Martin Roestamy, S.H., M.H., dalam sambutannya mengungkapkan bahwa Turki memiliki wilayah yang indah, salah satunya kawasan Marmara.
"Kawasan Marmara memiliki wilayah bernama Golden Horn, dimana kita bisa melihat pemandangan yang indah, terutama ketika kita melihat sunset di Marmara," tuturnya.
Sementara itu Profesor bidang Hukum Internasional, Fakultas Hukum Recep Tayyipp Erdogan University, Turkey, Prof. Dr. Naim Demirei dalam paparannya menjelaskan mengenai "Konflik Gaza dan Hukum Internasional".
"Konflik bersenjata dibagi menjadi dua kategori yaitu Konflik Bersenjata Internasional (IAC) dan Konflik Bersenjata Non-Internasional (NIAC) dimana perbedaan kedua kategori ini sangat penting untuk memahami Hukum Humaniter Internasional (HHI) yang berlaku. Konflik bersenjata di Gaza menimbulkan pertanyaan yaitu apa status negara Palestina dan status pendudukan Gaza berdasarkan hukum internasional," paparnya.
Kemudian, Prof. Dr. Naim Demirei menjelaskan bahwa ada beberapa kemungkinan hukum dalam konflik Gaza.
“Ada 3 kemungkinan hukum dalam konflik Gaza, yaitu pertama, Palestina bukan negara dan Gaza tidak lagi diduduki. Kedua, Palestina adalah negara dan Gaza tidak diduduki. Ketiga, Palestina adalah negara dan Gaza masih diduduki,” jelasnya.
Lebih lanjut, Prof. Dr. Naim Demirei menjelaskan lebih rinci mengenai konflik Gaza dalam paparannya “The Palestine-Israel Conflict: An Approach to Humanitarian Law”.