Guru Besar Hukum Agraria UNIDA Isi Kuliah Umum, Soroti Sistem Hukum Dunia dalam Multidimensi Akibat Globalisasi
Guru Besar Hukum Agraria sekaligus Chancellor Universitas Djuanda (UNIDA), Prof. Dr. H. Martin Roestamy, S.H., M.H hadir sebagai narasumber utama dalam Kuliah Umum bertema “Mitos Sistem Hukum Ekonomi Pancasila: Antara Retorika Nasionalis dan Praktik Liberalisme Global” pada Rabu (17/9/2025) di Aula Gedung C UNIDA. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Fakultas Hukum (FH) dan Sekolah Pascasarjana UNIDA sebagai bagian dari upaya memperkaya wawasan akademik mengenai dinamika hukum ekonomi di era globalisasi.
Dalam paparannya, Prof. Dr. H. Martin Roestamy, S.H., M.H menegaskan pentingnya memahami transformasi hukum nasional secara komprehensif melalui pendekatan multidimensi, yakni yuridis, sosiologis, filosofis, dan geopolitik.
“Globalisasi mendorong harmonisasi sistem hukum nasional dengan norma-norma internasional, tetapi kita harus tetap menjaga identitas hukum dan kedaulatan nasional,” ujarnya di hadapan peserta kuliah umum.
Ia menjabarkan bahwa Indonesia telah melakukan penyesuaian signifikan melalui berbagai regulasi, seperti UU No. 24/2000 tentang Perjanjian Internasional, UU No. 5/2009 tentang Pengesahan UNCATOC, dan UU No. 6/2023 tentang Cipta Kerja, sebagai bagian dari komitmen terhadap perdagangan global, perlindungan HAM, dan adaptasi lingkungan.
Prof. Dr. H. Martin Roestamy, S.H., M.H juga mengingatkan adanya resistensi budaya hukum lokal terhadap tuntutan liberalisasi ekonomi dunia, serta mengangkat dilema antara penegakan HAM universal dan kedaulatan negara. Dari perspektif geopolitik, ia menyoroti peran hukum sebagai soft power, merujuk pada berbagai kasus global seperti sengketa dagang AS–China, kasus Schrems II, gugatan lingkungan terhadap perusahaan bahan bakar fosil, hingga krisis pengungsi Suriah.
Sorotan lain adalah fenomena perampasan tanah (land grabbing) dan laut (ocean grabbing), yang disebutnya sebagai isu hak asasi manusia mendesak. Menurutnya, praktik ini kerap menggusur masyarakat lokal, mengancam ketahanan pangan, dan merusak identitas budaya.
“Kasus-kasus semacam ini menunjukkan bagaimana globalisasi berdampak langsung pada hak-hak dasar warga,” tegasnya.
Di akhir, Prof. Dr. H. Martin Roestamy, S.H., M.H menyampaikan kesimpulan penting dari paparannya. Pertama, ia menekankan bahwa pendekatan multidimensi merupakan elemen esensial dalam menganalisis transformasi hukum.
Kedua, Prof. Martin menggarisbawahi perlunya Indonesia menyeimbangkan kedaulatan hukum nasional dengan tuntutan integrasi global. Ia menjelaskan bahwa kedaulatan tidak boleh dilepaskan begitu saja dalam proses harmonisasi hukum internasional, namun integrasi dengan norma global juga harus dilakukan demi keberlanjutan pembangunan dan keadilan internasional.
Ketiga, ia menegaskan bahwa pendidikan hukum harus adaptif terhadap kompleksitas global. Dalam pandangannya, institusi pendidikan hukum di Indonesia perlu menyesuaikan kurikulum dan metode pembelajaran agar mampu melahirkan sarjana hukum yang siap menghadapi tantangan-tantangan baru, seperti isu lingkungan, perdagangan internasional, teknologi digital, serta hak asasi manusia lintas negara.