[email protected] 0251-8240773
Berita

Hak Konsumen Sedunia

Oleh: Titiek Tjahja Andari, Dra., M.Si ( Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Djuanda)

Konsumen adalah individu atau kelompok yang menggunakan barang atau jasa yang ditawarkan suatu usaha bisnis ataupun sosial, untuk kepentingan pribadi maupun digunakan untuk orang lain. Kepercayaan konsumen merupakan hal yang sangat penting untuk dijaga agar keberlangsungan suatu usaha mampu bertahan dan berkembang maju ke depan. Sebaik dan sekuat apapun suatu usaha jika ditinggalkan konsumennya maka akan menjadi tidak berarti dan tidak berfungsi lagi. Pada setiap hubungan usaha/bisnis diantara para pihak yang terlibat sebaiknya tidak saling merugikan hal ini sesuai dengan Alquran surat Al-Baqarah Ayat 279 yang artinyaKalian tidak boleh berbuat zalim (merugikan) dan tidak dizalimi (dirugikan). Namun keberadaan konsumen sering berada pada posisi lemah yang dengan mudah dilanggar hak hak nya. sampai pada suatu waktu masyarakat dunia membangun kesadaran terkait hak-hak serta kebutuhan mereka sebagai konsumen. Hari konsumen sedunia (World Consumer Rights Day) tanggal 15 Maret  dijadikan momentum untuk meningkatkan kesadaran  masyarakat tentang adanya kebutuhan dan hak  konsumen yang harus diperhatikan dan dihormati.  

Hari Hak Konsumen Sedunia telah diperingati sejak tahun 1983, awalnya terinspirasi dari pidato yang dibuat oleh Presiden AS John Fitzgerald Kennedy kepada Kongres AS pada tanggal 15 Maret 1962. Dalam pidatonya mengemukakan empat dasar hak-hak konsumen. Setelah pidato tersebut,  Anwar Fasal seorang aktivis hak konsumen,  mengajukan agar dibuat hari khusus untuk memperingati hak-hak konsumen secara internasional. Usulan tersebut mendapat tanggapan dari Consumers International, merupakan organisasi yang meperjuangkan hak-hak konsumen internasional, kemudian ditetapkanlah tanggal 15 Maret sebagai hari Hak Konsumen Sedunia.

Apa saja yang menjadi hak konsumen. Setidaknya ada 4 (empat) hak konsumen yang wajib dilindungi,

Pertama hak memperoleh keamanan. Konsumen harus mendapat  jaminan atau perlindungan dari barang dan/atau jasa yang membahayakan keselamatan atau merugikan konsumen. Jaminan keselamatan konsumen dapat diberikan melalui campur tangan pemerintah melalui regulasi perlindungan konsumen maupun dari produsen

Kedua Hak untuk memilih, konsumen berhak memilih dan menentukan pilihan pada pembelian  barang dan jasa yang memang diperlukan untuk dikonsumsi.

Ketiga Hak mendapatkan informasi, konsumen berhak untuk mendapatkan keterangan yang memadai  mengenai barang dan jasa sehingga dapat mengambil keputusan pembelian yang tepat.

Keempat Hak untuk didengar, artinya keinginan dan keluhan konsumen harus menjadi perhatian  dalam pengambilan keputusan kebijakan pemerintah maupun produsen

Di Indonesia hak konsumen diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Hak konsumen antara lain

1.      Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.

2.      Hak untuk memilih dan mendapatkan barang dan/atau jasa  sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.

3.      Hak memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.

4.      Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.

5.      Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.

6.      Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen.

7.      Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif

8.      Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.

9.      Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Disamping hak tentu beberapa kewajiban  harus diikuti diantaranya, konsumen wajib mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian sebelum mengkonsumsi produk atau jasa; membayar sesuai dengan harga yang disepakati; dan jika terjadi sengketa mengikuti upaya penyelesaian hukum  secara patut. Untuk melindungi hak konsumen, pemerintah telah membentuk Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia  yang khusus mengawasi perlindungan hak konsumen

Keberhasilan suatu usaha akan ditentukan seberapa besar  produsen mampu memperlakukan konsumen dengan baik sehingga penting bagi produsen memahami hak kosumen. Hubungan  Produsen dengan konsumen adalah interaksi sosial, yang menuntut adanya hak dan kewajiban dari masing-masing pihak ,karena itu harus didasari niat yang baik dari  kedua belah pihak untuk saling tidak saling menindas.