Hak Konsumen Sedunia
Oleh: Titiek Tjahja Andari, Dra., M.Si ( Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Djuanda)
Konsumen adalah individu atau kelompok yang menggunakan barang atau jasa
yang ditawarkan suatu usaha bisnis ataupun sosial,
untuk kepentingan pribadi maupun digunakan untuk orang lain. Kepercayaan konsumen merupakan hal yang sangat penting untuk dijaga
agar keberlangsungan suatu usaha mampu bertahan dan berkembang maju ke depan. Sebaik dan sekuat apapun suatu usaha jika ditinggalkan konsumennya maka
akan menjadi tidak berarti dan tidak berfungsi lagi. Pada setiap hubungan
usaha/bisnis diantara para pihak yang terlibat sebaiknya tidak saling merugikan
hal ini sesuai dengan Alquran surat Al-Baqarah Ayat 279 yang artinya… Kalian tidak boleh berbuat zalim (merugikan) dan tidak
dizalimi (dirugikan). Namun keberadaan
konsumen sering berada pada posisi lemah yang dengan mudah dilanggar hak hak
nya. sampai pada suatu waktu masyarakat
dunia membangun kesadaran terkait hak-hak serta kebutuhan mereka sebagai
konsumen. Hari konsumen sedunia (World Consumer
Rights Day) tanggal 15 Maret dijadikan momentum untuk meningkatkan
kesadaran masyarakat tentang adanya kebutuhan
dan hak konsumen yang harus diperhatikan
dan dihormati.
Hari Hak Konsumen Sedunia telah diperingati sejak tahun 1983, awalnya
terinspirasi dari pidato yang dibuat oleh Presiden AS John Fitzgerald Kennedy
kepada Kongres AS pada tanggal 15 Maret 1962. Dalam pidatonya mengemukakan
empat dasar hak-hak konsumen. Setelah pidato tersebut,
Anwar Fasal seorang aktivis hak konsumen, mengajukan agar dibuat hari khusus untuk
memperingati hak-hak konsumen secara internasional. Usulan tersebut mendapat tanggapan dari Consumers International,
merupakan organisasi yang meperjuangkan hak-hak konsumen internasional,
kemudian ditetapkanlah tanggal 15 Maret sebagai hari Hak Konsumen Sedunia.
Apa
saja yang menjadi hak konsumen. Setidaknya ada 4
(empat) hak konsumen yang wajib dilindungi,
Pertama hak
memperoleh keamanan. Konsumen harus mendapat jaminan atau perlindungan dari barang dan/atau
jasa yang membahayakan keselamatan atau merugikan konsumen. Jaminan keselamatan
konsumen dapat diberikan melalui campur tangan pemerintah melalui regulasi perlindungan
konsumen maupun dari produsen
Kedua Hak untuk memilih, konsumen berhak
memilih dan menentukan pilihan pada pembelian
barang dan jasa yang memang diperlukan untuk dikonsumsi.
Ketiga Hak mendapatkan informasi, konsumen
berhak untuk mendapatkan keterangan yang memadai mengenai barang dan jasa sehingga dapat
mengambil keputusan pembelian yang tepat.
Keempat Hak untuk didengar, artinya
keinginan dan keluhan konsumen harus menjadi perhatian dalam pengambilan keputusan kebijakan
pemerintah maupun produsen
Di Indonesia hak
konsumen diatur dalam Undang-Undang
Perlindungan Konsumen. Hak konsumen antara lain
1. Hak
atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau
jasa.
2. Hak untuk memilih dan mendapatkan barang dan/atau
jasa sesuai dengan nilai tukar dan
kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
3. Hak
memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan
barang dan/atau jasa.
4. Hak
untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang
digunakan.
5. Hak
untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa
perlindungan konsumen secara patut.
6. Hak
untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen.
7. Hak
untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak
diskriminatif
8. Hak
untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang
dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak
sebagaimana mestinya.
9. Hak-hak
yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Disamping hak tentu beberapa kewajiban harus diikuti diantaranya, konsumen wajib mengikuti
petunjuk informasi dan prosedur pemakaian sebelum mengkonsumsi produk atau
jasa; membayar sesuai dengan harga yang disepakati; dan jika terjadi sengketa mengikuti
upaya penyelesaian hukum secara patut. Untuk
melindungi hak konsumen, pemerintah telah membentuk Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia yang khusus
mengawasi perlindungan hak konsumen
Keberhasilan suatu usaha akan
ditentukan seberapa besar produsen mampu
memperlakukan konsumen dengan baik sehingga penting bagi produsen memahami hak
kosumen. Hubungan Produsen dengan
konsumen adalah interaksi sosial, yang menuntut adanya hak dan kewajiban dari
masing-masing pihak ,karena itu harus didasari niat yang baik dari kedua belah pihak untuk saling tidak saling
menindas.