[email protected] 0251-8240773
Informasi

Hari Kejaksaan Republik Indonesia

Oleh: Dadang Supriyatna, SH., MH

(Dosen Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata, Hukum Peradian Agama Fakultas Hukum, Universitas Djuanda Bogor)

 

Kekuasaan Kejaksaan adalah Kekuasaan dalam Penegakan Hukum dalam kaitan fungsi dan tugas pelaksana eksekutif, yang merupakan sebagai suatu lembaga yang mewakili Negara dalam proses peradilan. Dengan eksistensinya lembaga ini sudah sewajarnya di monumentalkan dalam bentuk Hari Bhakti Adhyaksa.

Hari Bhakti Adhyaksa adalah Salah satu hari besar nasional yang diperingati setiap bulan Juli, sebagai sebutan lain untuk memperingati Hari Ulang Tahun Kejaksaan Republik Indonesia, melalui rapat kabinet pada tanggal 22 Juli 1960 yang tertuang dalam Surat Keputusan Presiden RI tanggal 1 Agustus 1960 No. 204/1960 yang kemudian disahkan menjadi UU No. 15 Tahun 1961 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kejaksaan Republik Indonesia. Hal itulah yang menjadi alasan tanggal 22 Juli sebagai hari Kejaksaan dengan surat Keputusan Menteri/JA No. Org/A-51/1 tanggal 2 Januari 1961.

UU. No. 15 Tahun 1961 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kejaksaan Republik Indonesia berubah menjadi UU No. 5/1991 dan diperbarui pada era Reformasi lewat UU No. 16/2004 dan UU No. 11 Tahun 2021 di mana kejaksaan disebut sebagai lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain. Hari Bhakti Adhyaksa sebagai apresiasi atas pengabdian atau bakti yang dilakukan oleh insan Adhyaksa, yaitu para anggota Kejaksaan Republik Indonesia dalam upaya penegakan hukum dalam peradilan.

Dengan eksistensi Kejaksaan dalam penegakan hukum menjadikan tumbuh dan berkembangnya akan kesadaran hukum masyarakat untuk taat terhadap hukum.