Hari Kejaksaan Republik Indonesia
Oleh: Dadang
Supriyatna, SH., MH
(Dosen
Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata, Hukum Peradian Agama Fakultas
Hukum, Universitas Djuanda Bogor)
Kekuasaan Kejaksaan adalah Kekuasaan dalam
Penegakan Hukum dalam kaitan fungsi dan tugas pelaksana eksekutif, yang
merupakan sebagai suatu lembaga yang mewakili Negara dalam proses peradilan.
Dengan eksistensinya lembaga ini sudah sewajarnya di monumentalkan dalam bentuk
Hari Bhakti Adhyaksa.
Hari Bhakti Adhyaksa adalah Salah satu hari besar
nasional yang diperingati setiap bulan Juli, sebagai sebutan lain untuk
memperingati Hari Ulang Tahun Kejaksaan Republik Indonesia, melalui rapat
kabinet pada tanggal 22 Juli 1960 yang tertuang dalam Surat Keputusan Presiden
RI tanggal 1 Agustus 1960 No. 204/1960 yang kemudian disahkan menjadi UU No. 15
Tahun 1961 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kejaksaan Republik Indonesia. Hal
itulah yang menjadi alasan tanggal 22 Juli sebagai hari Kejaksaan dengan surat
Keputusan Menteri/JA No. Org/A-51/1 tanggal 2 Januari 1961.
UU. No. 15 Tahun 1961 tentang Ketentuan-Ketentuan
Pokok Kejaksaan Republik Indonesia berubah menjadi UU No. 5/1991 dan diperbarui
pada era Reformasi lewat UU No. 16/2004 dan UU No. 11 Tahun 2021 di mana
kejaksaan disebut sebagai lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan
negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain. Hari Bhakti Adhyaksa sebagai
apresiasi atas pengabdian atau bakti yang dilakukan oleh insan Adhyaksa, yaitu
para anggota Kejaksaan Republik Indonesia dalam upaya penegakan hukum dalam
peradilan.
Dengan eksistensi Kejaksaan dalam penegakan
hukum menjadikan tumbuh dan berkembangnya akan kesadaran hukum masyarakat untuk
taat terhadap hukum.