Implementasi SDGs Melalui Upaya Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi
Oleh:
Dr. Yudi Wahyudin, S.Pi., M.Si
Wakil Rektor IV Universitas Djuanda
Baru-baru ini (17 Oktober 2024), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, dan Pendidikan Tinggi menyelenggarakan sosialiasi Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi di The Sultan Hotel & Residence Jakarta. Pencegahan dan penanganan kekerasan ini merujuk pada langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk mencegah dan mengatasi segala bentuk kekerasan yang terjadi di kampus. Permendikbudristek ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua civitas akademika. Permendikbudristek ini sendiri mengandung subtansi seperti definisi baku tentang kekerasan, kewajiban perguruan tinggi untuk mempunyai kebijakan khusus, melaksanakan program edukasi dan pelatihan, memberikan layanan dukungan bagi korban kekerasan serta melakukan monitoring dan evaluasi program.
Kekerasan di pendidikan tinggi sebagaimana dirujuk dari Permendikbudristek tersebut mencakup banyak bentuk yang dapat berdampak negatif pada individu dan komunitas, seperti kekerasan fisik, kekerasan psikis, perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi dan intoleransi, serta kebijakan yang mengandung kekerasan. Kekerasan fisik, seperti pemukulan dan ancaman kekerasan, merupakan salah satu bentuk yang paling nyata dan kasat mata dan seringkali melibatkan interaksi langsung antara pelaku dan korban. Kekerasan psikis diantaranya seperti ancaman, penghinaan, dan manipulasi emosi dapat menimbulkan trauma mendalam tanpa meninggalkan bekas luka fisik. Bentuk-bentuk kekerasan tersebut tidak hanya merugikan korban secara langsung, namun juga menimbulkan suasana berbahaya di kampus dan mengganggu proses pembelajaran. Kekerasan seksual, termasuk pemaksaan, pelecehan, dan eksploitasi seksual, juga merupakan masalah serius di pendidikan tinggi. Hal ini umum terjadi di kalangan mahasiswa, terutama perempuan, dan dapat berdampak jangka panjang pada kesehatan mental dan fisik korban. Selain itu, diskriminasi berdasarkan gender, ras, agama, dan orientasi seksual merupakan bentuk kekerasan yang lebih halus namun sama berbahayanya. Diskriminasi menyebabkan ketidaksetaraan dan eksklusi, serta menghalangi individu untuk berkembang secara akademis dan sosial. Adapun kebijakan yang mengandung kekerasan merujuk pada tindakan atau kebijakan dalam lingkungan pendidikan yang dapat menimbulkan atau memperkuat kekerasan, seperti tindakan fisik, verbal, maupun psikis yang dilakukan oleh individu atau institusi pendidikan yang berdampak negatif pada insan akademik.
Langkah awal dalam adaptasi terhadap Permendikbudristek 55 tahun 2024 adalah perencanaan matang yang melibatkan analisis kebutuhan untuk memahami konteks kekerasan di kampus. Perguruan tinggi harus melibatkan semua pemangku kepentingan (mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan) untuk merumuskan strategi yang komprehensif. Setelah perencanaan, pengorganisasian menjadi krusial, termasuk pembentukan tim khusus yang bertanggung jawab atas pencegahan dan penanganan kekerasan, serta penyusunan kebijakan dan prosedur yang jelas. Sosialisasi kebijakan kepada komunitas kampus melalui seminar dan kampanye informasi juga penting agar semua pihak memahami hak dan tanggung jawab mereka.
Implementasi kebijakan perlu dilakukan secara konsisten, dengan menyediakan sumber daya yang cukup dan pelatihan bagi dosen serta staf untuk menangani kasus kekerasan. Pembangunan sistem dukungan untuk korban, termasuk layanan konseling, dan kolaborasi dengan organisasi eksternal juga diperlukan. Monitoring berkala dan evaluasi program harus dilakukan untuk menilai efektivitas kebijakan, melibatkan umpan balik dari semua pemangku kepentingan. Selain itu, pendidikan dan pelatihan berkelanjutan akan membantu menciptakan budaya kampus yang responsif, inklusif, dan saling menghormati, sehingga kekerasan di lingkungan perguruan tinggi dapat diminimalisir dan ditangani secara efektif.
Kekerasan di pendidikan tinggi bukan hanya masalah individu, tetapi juga berkaitan erat dengan ”sustainable development goals” (SDGs) terutama dalam rangka memastikan lingkungan belajar yang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan merupakan langkah krusial untuk menciptakan pendidikan yang adil dan berkualitas bagi semua. Dengan mengatasi isu kekerasan, perguruan tinggi tidak hanya melindungi insan akademik (dosen, mahasiswa dan tenaga kependidikan), tetapi juga berkontribusi pada pencapaian SDG yang lebih luas. Oleh karena itu, upaya untuk mengurangi kekerasan di kampus harus dilihat sebagai bagian integral dari komitmen untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan.
Langkah-langkah yang diambil untuk mematuhi Permendikbudristek 55 tahun 2024 dapat menjadi fondasi untuk mencapai tujuan SDGs terkait. Perencanaan yang melibatkan semua pemangku kepentingan dan pengorganisasian sumber daya untuk pencegahan serta penanganan kekerasan menciptakan ekosistem pendidikan yang lebih baik. Sosialisasi kebijakan dan pelatihan berkelanjutan tidak hanya meningkatkan kesadaran, tetapi juga mendorong partisipasi aktif dari semua anggota komunitas kampus dalam menciptakan lingkungan yang saling menghormati. Dengan implementasi yang konsisten dan evaluasi berkala, perguruan tinggi dapat membangun budaya yang mendukung keamanan dan kesejahteraan, selaras dengan visi global untuk pendidikan yang inklusif dan berkualitas, serta berkontribusi pada masyarakat yang lebih berkeadilan dan damai.
Pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi memiliki keterkaitan yang erat dengan ”Sustainable Development Goals (SDGs)”. Artinya bahwa ketika program pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi ini berhasil dilaksanakan, maka sesungguhnya program ini telah melaksanakan beberapa tujuan pembangunan berkelanjutan, seperti SDG 3 (kesehatan dan kesejahteraan), SDG 4 (pendidikan berkualitas), SDG 5 (kesetaraan gender), SDG 9 (industri, inovasi dan infrastruktur), SDG 16 (perdamaian, keadilan dan institusi yang kuat), dan SDG 17 (kemitraan untuk mencapai tujuan).
SDG 4 menekankan pentingnya pendidikan yang inklusif dan berkualitas. Lingkungan perguruan tinggi yang aman dan bebas dari kekerasan sangat mendukung pencapaian tujuan ini. Ketika mahasiswa merasa aman, mereka dapat fokus pada pembelajaran, yang berdampak positif terhadap hasil akademis. SDG 5 berfokus pada mencapai kesetaraan gender dan memberdayakan semua perempuan. Kekerasan berbasis gender di perguruan tinggi merupakan isu yang serius. Melalui kebijakan pencegahan kekerasan, perguruan tinggi dapat menciptakan lingkungan yang aman bagi perempuan dan mendukung upaya untuk mengurangi kekerasan terhadap mereka. SDG 16 berfokus pada mempromosikan masyarakat yang damai dan inklusif. Pencegahan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi berkontribusi pada terciptanya suasana yang aman dan tertib. Kebijakan yang efektif dapat membantu dalam penegakan hukum dan keadilan, serta menciptakan institusi yang transparan dan akuntabel.
Ketiga SDGs tersebut pada akhirnya dapat mendorong dan/atau mendukung implementasi SDGs terkait lainnya. Kekerasan di lingkungan perguruan tinggi dapat berdampak negatif pada kesehatan mental mahasiswa. Dengan pencegahan dan penanganan yang tepat, perguruan tinggi dapat membantu menjaga kesehatan mental dan kesejahteraan mahasiswa, mendukung SDG 3. Keterlibatan mahasiswa dan staf dalam proses pencegahan dan penanganan kekerasan juga sejalan dengan SDG 17. Kolaborasi antara perguruan tinggi, pemerintah, dan organisasi masyarakat dapat menciptakan solusi yang lebih efektif dan berkelanjutan. Kegiatan penyuluhan dan pendidikan mengenai kekerasan dan pencegahannya mendukung SDG 4 dan SDG 5. Selain itu, melalui pendidikan yang berkualitas, mahasiswa dapat menjadi agen perubahan yang mempromosikan toleransi, menghormati hak asasi manusia, dan mencegah kekerasan di dalam dan luar kampus.
Perguruan tinggi memiliki peran penting dalam melakukan penelitian mengenai kekerasan dan pencegahannya. Hal ini berkontribusi pada implementasi SDG 9, serta membantu menciptakan solusi berbasis bukti yang efektif dalam menangani isu kekerasan. Selain itu, menggalakkan budaya kesadaran sosial di kalangan mahasiswa tentang pentingnya menciptakan lingkungan yang aman dapat meningkatkan partisipasi aktif mereka dalam program-program pencegahan, sejalan dengan tujuan-tujuan SDG yang lebih luas terkait pengurangan ketidakadilan sosial. Melalui implementasi kebijakan yang sesuai dengan SDGs, perguruan tinggi dapat berperan aktif dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman, inklusif, dan berkelanjutan.
Sebagai penutup, penting untuk menyadari bahwa kekerasan di pendidikan tinggi tidak hanya merugikan individu, tetapi juga menghambat pencapaian SDGs yang lebih luas. Dengan komitmen yang kuat untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman dan inklusif, perguruan tinggi dapat berperan aktif dalam mewujudkan tujuan pembangunan berkelanjutan, terutama melalui penerapan Permendikbudristek 55 tahun 2024. Keterlibatan semua pemangku kepentingan dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan akan menciptakan budaya saling menghormati dan mendukung kesejahteraan mahasiswa. Selain itu, kebijakan yang konsisten dan evaluasi berkala akan memperkuat fondasi untuk pendidikan yang berkualitas, kesehatan dan kesejahteraan, serta kesetaraan gender. Dengan kolaborasi yang efektif, kita dapat bersama-sama membangun masa depan yang lebih aman dan berkelanjutan bagi semua.