Indikator Penting Peningkatan Akreditasi, Komisi II Muker XVI UNIDA Paparkan Peran Sentral Tata Pamong, Tata Kelola, dan Kerja sama
Dalam rangkaian kegiatan Musyawarah Kerja (Muker) ke-XVI Universitas Djuanda (UNIDA) pada hari kedua, Jum’at (08/09/2023), masing-masing komisi yang sudah ditentukan melaksanakan rapat penyusunan dan perumusan kinerja sesuai dengan bidang komisi.
Pada kesempatan ini, Komisi II yang diketuai oleh Dr. (Cand) Samsuri, SE., MM selaku Dewan Pengawas Universitas (DPU) membahas mengenai Tata Pamong, Tata Kelola, dan Kerja sama.
Adapun materi bahasan Komisi II meliputi:
1. Mereview SOTK Universitas Djuanda sebagai acuan terlaksananya secara konsisten prinsip tata pamong, terutama yang terkait dengan pelaku tata pamong (aktor) dan sistem ketatapamongan yang baik (kelembagaan, instrumen, perangkat pendukung, kebijakan dan peraturan, serta kode etik);
2. Mendata peraturan, panduan/pedoman, SOP atau bentuk lainnya yang disahkan melalui SK Yayasan atau SK Rektor, berhubungan dengan tata pamong, tata kelola dan kerjasama terutama pedoman pengelolaan 1) pendidikan, 2) pengembangan suasana akademik dan otonomi keilmuan, 3) kemahasiswaan, 4) penelitian, 5) PkM, 6) SDM, 7) Keuangan, 8) sarana dan prasarana, 9) sistem informasi, 10) Sistem penjaminan mutu, dan 11) kerjasama;
3. Sistem monitoring dan evaluasi penegakkan kode etik untuk menjamin tata nilai dan integritas para pejabat struktural Universitas Djuanda (lembaga pelaksana penegakkan kode etik);
4. Sistem penjaminan mutu Universitas Djuanda melalui sikuls PPEPP dilengkapi dengan organ SPMI, dokumen SPMI, Auditor Internal dan AMI;
5. Analisis perolehan sertifikasi/akreditasi program studi/unit (perpustakaan, laboratorium, dll) oleh Lembaga internasional;
6. Analisis perolehan akreditasi program studi oleh BAN-PT atau Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM), meliputi kondisi terkini akreditasi PS dan strategi peningkatan akreditasi PS menuju Unggul (Analisis LKPS);
7. Analisis jumlah imlementasi kerjasama Universitas Djuanda bidang Pendidikan, Penelitian dan PkM tingkat Internasional, Nasional dan Wilayah/lokal;
8. Merumuskan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) 2023/2024;
9. Sistem monitoring dan evaluasi kepuasan pemangku kepentingan internal dan eksternal meliputi, 1) tata pamong, 2) mitra kerjasama, 3) mahasiswa, 4) SDM, 5) keuangan, 6) Sarana dan Prasarana, 7) layanan pendidikan, 8) penelitian dan PkM.
Dalam sesi paparan komisi pada Sidang Pleno, Komisi II diwakili oleh Dr. Irman Suherman, M.Pd yang memaparkan hasil rumusan rapat komisi.
“Berdasarkan amanah TOR yang disampaikan oleh panitia, akhirnya kami mendiskusikan setidaknya 9 poin yang juga termasuk didalamnya meliputi beberapa indicator, sehingga cukup banyak pembahasannya,” tutur Dr. Irman Suherman, M.Pd.
Lebih jauh Dr. Irman Suherman, M.Pd menjelaskan terkait kondisi saat ini hingga bagaimana strategi yang perlu dijalankan untuk mencapai akreditasi perguruan tinggi unggul.