Iran, Israel, dan Hegemoni AS: Ke Mana Seharusnya Indonesia Melangkah?
Sejak Revolusi 1979, hubungan Iran dan Israel berubah drastis dari kerja sama intelijen era Shah menjadi permusuhan terbuka yang terus meningkat intensitas dan skalanya hingga 2025. Iran menjadikan penolakan terhadap keberadaan Israel sebagai bagian dari identitas ideologis dan narasi revolusionernya. Di sisi lain, Israel melihat Iran sebagai ancaman eksistensial, terutama sejak dukungan Teheran terhadap Hizbullah di Libanon dan faksi bersenjata di Gaza. Ketika program nuklir Iran dipercepat pada awal 2000-an, perang bayangan menyebar ke wilayah Suriah dan Irak. Krisis Gaza 2023 mempercepat eskalasi ini. Serangan Israel ke konsulat Iran di Damaskus pada April 2024 dibalas lebih dari 300 drone dan rudal yang diluncurkan langsung dari wilayah Iran ke Israel, menandai konfrontasi terbuka lintas wilayah untuk pertama kalinya. Sepanjang 2024 hingga 2025, ledakan misterius di fasilitas nuklir Isfahan dan serangan siber Iran terhadap infrastruktur energi Israel menandai era baru: perang berbasis teknologi tinggi yang melampaui pola pertempuran proksi sebelumnya.
Di balik narasi agama dan nasionalisme, konflik ini didorong oleh kepentingan ekonomi-politik yang makin terbuka. Israel berupaya mengamankan koridor Golan dan pelabuhan Haifa demi mengekspor gas dari ladang Leviathan dan Tamar, sekaligus membuka jalur dagang India–Mediterania yang disponsori Amerika Serikat dan Uni Emirat Arab. Sementara itu, Iran yang terancam sanksi internasional menggunakan jalur milisi seperti Houthi dan jaringan Syiah untuk meningkatkan risiko keamanan di Laut Merah dan Selat Hormuz. Tujuannya menaikkan premi asuransi global dan mengganggu stabilitas energi rivalnya, dan mempertahankan pasar minyak diskon ke Asia. Konflik ini telah berubah menjadi industri geopolitik. Israel mengekspor sistem pertahanan canggih seperti Tamir dan teknologi pengawasan ke negara anggota NATO dan Teluk. Di sisi lain, Iran menjual drone Shahed 238 ke Rusia, Venezuela, dan Ethiopia. Persaingan jalur pipa, kabel data bawah laut, hingga proyek desalinasi menjadi medan kompetisi strategis. Setiap ledakan dan eskalasi militer diikuti peluang kontrak energi dan transaksi senjata bernilai miliaran dolar.
Amerika Serikat tampil bukan sebagai penengah, tetapi dapat disebut sebagai arsitek utama. Washington memosisikan Israel sebagai benteng teknologi dan ujung tombak eksperimental sistem pertahanan seperti Iron Beam dan Arrow 3, sekaligus pengaman pasokan gas Mediterania ke Eropa pasca-invasi Rusia ke Ukraina. Paket bantuan militer sepuluh tahun senilai 45 miliar dolar sebenarnya adalah investasi dalam industri dalam negeri, karena dana itu berputar kembali ke perusahaan senjata AS seperti Boeing, Raytheon, dan Lockheed Martin. Di tingkat diplomatik, AS menjaga dominasi melalui veto di Dewan Keamanan PBB, sanksi sekunder terhadap Iran, dan pemasangan radar X Band di Siprus. Pengiriman kapal Aegis dan patroli bersama di Laut Merah juga menunjukkan bahwa militerisasi jalur energi tetap jadi prioritas utama.
Permasalahan mendasarnya adalah mengapa Amerika Serikat tetap dominan dalam konflik Iran-Israel dan bagaimana ia menata keterlibatannya secara sistematis. Merujuk pada teori embedded hegemony dari Madison Cartwright (2024), dominasi AS bertumpu pada empat pilar yang saling menopang: keamanan, produksi, finansial, dan informasi. Dalam kasus Iran–Israel, semua pilar ini bergerak serentak. Pengiriman sistem pertahanan bukan hanya janji aliansi, tetapi juga stimulus bagi lini produksi senjata AS. Ketegangan di Teluk membuat negara penghasil minyak menyimpan surplusnya dalam dolar, menjaga kekuatan petrodollar dan pasar obligasi Amerika. Pertanyaannya, di tengah arsitektur hegemonik ini, di mana seharusnya posisi Indonesia dibangun, apakah cukup sebagai penonton moral, atau justru sebagai aktor strategis yang mampu menyuarakan prinsip keadilan global?
Ketergantungan Israel dan negara Teluk pada intelijen, satelit, dan perangkat lunak AS semakin memperkuat dominasi informasi Amerika. Mereka terkunci dalam infrastruktur sensor dan data buatan Washington, yang otomatis menjauhkan opsi alternatif dari Rusia atau Tiongkok. Dengan menggabungkan kekuatan militer, ekonomi energi, dan infrastruktur teknologi, AS memastikan bahwa jalur gas dan rute logistik utama tetap berada dalam standar, orbit, dan mata uang miliknya. Keterlibatan Washington dalam konflik ini tidak lahir dari solidaritas, melainkan merupakan investasi hegemonik jangka panjang di titik-titik vital dunia.
Indonesia tidak bisa sekadar mempertahankan netralitas simbolik. Ketika AS menjadikan konflik sebagai instrumen pelanggeng hegemoni, Indonesia justru memiliki peluang strategis sebagai penyeimbang moral dan geopolitik. Dengan posisi sebagai negara Muslim terbesar dan eksportir energi yang disegani, Indonesia bisa menjadi penghubung antara aspirasi dunia Islam dan suara Global South. Partisipasi aktif di forum seperti OKI, GNB, dan PBB semestinya diarahkan untuk menantang ketimpangan struktural global, bukan sekadar menyerukan gencatan senjata. Indonesia perlu menggagas koalisi diplomatik yang menyuarakan keadilan energi, penghentian ekonomi perang, dan reformasi arsitektur keamanan kawasan.
Indonesia semestinya menafsirkan ulang politik bebas aktif sebagai posisi geopolitik yang dinamis dalam konteks konflik yang berakar pada perebutan energi dan infrastruktur digital. Dengan landasan Pancasila dan amanat konstitusi, sikap Indonesia harus mencakup pembelaan terhadap hak-hak rakyat Palestina, penolakan terhadap kolonialisme sumber daya, dan perlawanan terhadap skema keamanan timpang yang hanya menguntungkan elite militer global. Indonesia tidak cukup hadir sebagai penyeru damai. Indonesia harus muncul sebagai pemimpin kawasan yang menawarkan visi alternatif, berbasis keadilan, kedaulatan, dan solidaritas internasional, di tengah dunia yang lelah oleh dominasi bersenjata dan eksploitasi ekonomi.