[email protected] 0251-8240773
Prestasi

Jadi Narasumber Public Education, Dekan FH UNIDA Soroti Urgensi Etika dan Regulasi Digital dalam Upaya Mencegah Cyber Bullying di Era Kebebasan Berekspresi

Dekan Fakultas Hukum (FH) Universitas Djuanda (UNIDA), Dr. Nurwati, S.H., M.H menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan public education bertema “Cyber Bullying: Antara Kebebasan Berekspresi dan Etika Bermedia” yang diselenggarakan pada Jum’at (12/12/2025). Acara yang digelar secara daring melalui platform Zoom Cloud Meetings ini merupakan hasil kolaborasi Universitas Paramadina, IPB University dan UNIDA.

Dr. Nurwati, S.H., M.H dalam kesempatan ini menyampaikan pemaparan berjudul “Etika dan Regulasi: Menjaga Moralitas Publik di Tengah Polarisasi Politik Digital.” Dalam pemaparannya, Dr. Nurwati, S.H., M.H menguraikan bahwa ruang digital kini menjadi pusat aktivitas masyarakat, sekaligus arena utama pembentukan opini publik. Media sosial menggantikan forum-forum diskusi tradisional, yang dampaknya tak jarang memunculkan echo chamber dan filter bubble. Kedua fenomena ini membuat pengguna terperangkap pada sudut pandang yang seragam dengan kelompoknya, sehingga mempersempit ruang dialog dan memperbesar potensi konflik.

“Polarisasi politik dan sosial di ruang digital meningkat tajam karena pengguna lebih sering terpapar pada informasi yang memperkuat pandangan mereka sendiri. Inilah yang sering kali melahirkan gesekan, ujaran kebencian, hingga praktik cyber bullying,” jelas Dr. Nurwati.

Ia menegaskan bahwa penyebaran hoaks yang masif, manipulasi algoritma platform digital, penyalahgunaan akun anonim, serta minimnya literasi digital menjadi pemicu utama suburnya perilaku perundungan siber pada masyarakat.

Sebagai ahli hukum siber dan hukum kekayaan intelektual, Dr. Nurwati, S.H., M.H menyoroti bahwa kebebasan berekspresi memang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan diperkuat melalui regulasi seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun, ia memberi penekanan bahwa kebebasan tersebut tidak bersifat mutlak.

“Kebebasan berekspresi memiliki batasan. Segala bentuk ujaran kebencian, pencemaran nama baik, penyebaran hoaks, ancaman, dan konten yang merugikan orang lain tetap dapat dikenakan sanksi hukum. Ekspresi itu bebas, tetapi tetap bertanggung jawab,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa regulasi di ruang digital memiliki banyak elemen yang perlu dipahami oleh masyarakat. Di antaranya adalah ketentuan dalam UU ITE yang mengatur larangan konten yang berpotensi melanggar hak orang lain, serta ketentuan dalam UU Pelindungan Data Pribadi yang memuat sanksi pidana maupun administratif bagi setiap bentuk penyalahgunaan data. Ia juga menyoroti keberadaan pedoman moderasi konten digital yang diterbitkan pemerintah sebagai acuan dalam menjaga ruang digital tetap tertib.

Selain itu, ia memaparkan berbagai mekanisme pelaporan publik, seperti aduankonten.id yang dapat dimanfaatkan masyarakat ketika menemukan konten yang dinilai merugikan atau melanggar aturan. Meski demikian, ia tidak menutup mata terhadap tantangan besar dalam penegakan hukum digital yang bersifat lintas batas dan berlangsung secara real time.

“Penegakan hukum di ruang digital bukan sekadar urusan memberi sanksi, melainkan upaya menjaga agar ekosistem digital tetap aman, adil, dan manusiawi bagi seluruh penggunanya,” ujarnya.

Lebih jauh, Dr. Nurwati, S.H., M.H menekankan pentingnya penguatan etika bermedia sebagai fondasi utama dalam mencegah cyber bullying. Etika digital, menurutnya, harus dipahami sebagai panduan moral yang memberi arah pada perilaku pengguna di tengah derasnya arus informasi.

“Etika bermedia adalah pagar moral. Tanpa etika, ruang digital tidak ubahnya arena bebas yang penuh risiko. Kita harus memastikan interaksi digital tetap menghormati martabat manusia,” ujarnya.

Dr. Nurwati, S.H., M.H kemudian menyoroti peran penting pemerintah, lembaga pendidikan, komunitas digital, hingga platform teknologi dalam menanggulangi perundungan siber. Ia juga mengajak seluruh institusi untuk memperkuat kerja sama, mengingat tantangan digital tidak dapat diselesaikan secara parsial.

“Kita bisa bebas berekspresi, tetapi kebebasan itu harus selaras dengan tanggung jawab dan moral dan hukum. Dengan etika bermedia yang baik, ruang digital akan menjadi tempat yang aman bagi semua. Kebebasan berekspresi di ruang digital harus berjalan seiring dengan kepatuhan pada hukum dan penghormatan kepada sesama,” tegasnya.

Kegiatan ini diikuti oleh mahasiswa Universitas Paramadina, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Djuanda dan Sekolah Vokasi IPB University, lembaga masyarakat, hingga komunitas digital. Selain Dr. Nurwati, S.H., M.H, hadir pula pemateri lain dari Sekolah Vokasi IPB University yakni Fahmi Fuad Cholagi, S.I.Kom., M.Si dan mahasiswa dari Universitas Paramadina Alan Firmansyah yang juga merupakan Direktur Komunikasi & Kreatif Kalaway Institute.

Acara dipandu oleh Nuke Azwita, S.I.Kom., M.I.Kom dan dibuka oleh Ketua Program Studi Magister Ilmu Komunikasi Universitas Paramadina, Juni Afliah Chusjairi, Ph.D. Kegiatan kolaboratif ini diharapkan mampu membuka ruang dialog baru dan meningkatkan kesadaran publik mengenai pentingnya membangun ruang digital yang aman, konstruktif, dan beretika bagi semua.