[email protected] 0251-8240773
Berita

Jadi Sumber Masalah, Pengamat Politik UNIDA Ingatkan KPU Soal Validasi Data Pemilih

Pengamat Politik Universitas Djuanda (Unida) Bogor, G. Goris Seran mengingatkan penyelenggaran Pemilu soal pentingnya validasi data. Dosen Administrasi Publik Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik dan Ilmu Komputer (FISIPKOM) Unida tersebut data yang tidak valid akan menjadi sumber masalah yang menciderai pemilu.

Karena itu, Seran mengingatkan Pemilu 2024 untuk melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) untuk memdapatkan data pemilih yang valid.

"Data pemilih menjadi salah satu hal penting untuk penyelenggaraan pemilu yang berkualitas,"ujar Seran, Senin 6 Februari 2023.

Seran mengatakan, Pemilu 2024 yang rencananya akan digelar pada Rabu 14 Februari 2024 sudah di depan mata. Saat ini tahapan pemilu berada pada perekrutan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang akan bertugas untuk memutakhirkan data melalui pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih selama 12 Februari hingga 11 April 2023, hingga KPU menetapkannya menjadi DPT terakhir pada 21 Juni 2023.

"Pantarlih bertugas di tingkat TPS di lingkungan administrasi pemerintahan terendah RT dan memutakhirkan maksimal 300 data pemilih. Dengan jumlah demikian dimaksudkan agar data pemilih yang dihasilkan benar-benar valid," paparnya.

Baca Juga : Untuk Pilkada 2024 Bawaslu Minta Anggaran Segini ke Pemda

Meskipun masih setahun lagi, Dosen yang mengajar Mata Kuliah Dasar-dasar Ilmu Politik dan Sistem Politik di Indonesia ini menambahkan bahwa tantangan terberat dalam administrasi data pemilih dalam Pemilu 2024 adalah memastikan pemilih yang mempunyai hak pilih mennggunakan hak pilihnya di Pemilu 2024.

"Untuk itu, data pemilih yang valid harus diupayakan melalui kerja-kerja Pantarlih yang melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih. Tentu saja ini kita belajar dari pengalaman pemilu-pemilu sebelumnya, bahwa dalam DPT masih sering ditemukan data pemilih ganda, data orang yang belum memenuhi syarat umur 17 tahun atau kawin/pernah kawin, data orang yang meninggal masih terdaftar, data pemilih pindah keluar-pindah masuk, data orang gila, atau data TNI POLRI. Inilah tantangan untuk menvalidasi data pemilih. Yang dilakukan KPU untuk Pemilu 2024 adalah memvalidasi data pemilih de iure berdasarkan kepemilikan resmi administrasi kependudukan (seperti KTP-el, KK, Akta Kematian)," urai Seran.

sumber: https://rasioo.id/2023/02/06/jadi-sumber-masalah-pengamat-politik-unida-ingatkan-kpu-soal-validasi-data-pemilih/