[email protected] 0251-8240773
Berita

Jalur I Bidang Akademik dan Kemahasiswaan UNIDA Adakan Rapat Koordinasi, Matangkan Persiapan Pelaksanaan Semester Antara

Jalur I Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Universitas Djuanda (UNIDA) laksanakan koordinasi bersama dalam rangka persiapan pelaksanaan semester antara atau semester pendek, Kamis (13/07/2023). Bertempat di Ruang Rapat Senat UNIDA, pertemuan koordinasi dipimpin langsung oleh Wakil Rektor I UNIDA Aal Lukmanul Hakim, S.H., M.H yang diikuti oleh para Wakil Dekan Akademik, Kepala Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), Kepala Biro Pendidikan dan Pembelajaran (Dikjar) serta Kepala Biro Administrasi Akademik (BAAK). Turut hadir juga Penasehat Bidang Pendidikan Tinggi Yayasan Pendidikan Amaliah Djuanda, Prof. Dr. Uman Suherman AS, M.Pd.

Wakil Rektor I UNIDA, Aal Lukmanul Hakim, S.H., M.H dalam pembukaannya menyampaikan bahwa diselenggarakannya pertemuan koordinasi ini ialah untuk membahas terkait pelaksanaan semester antara atau semester pendek agar berjalan sesuai dengan standar pendidikan yang berlaku saat ini. Agenda lainnya yang menjadi pembahasan juga berkaitan dengan pelaksanaan bimbingan akademik. Nantinya, hal tersebut akan dimasukkan ke dalam peraturan akademik yang sedang disusun.

“Kemudian sebagai informasi, dari pertemuan ini juga mungkin nanti khususnya hasil diskusi ini akan kami masukkan ke dalam peraturan akademik yang sedang disusun. Serta ini menjadi salah satu upaya kinerja di jalur I untuk memiliki laporan akademik yang seragam. Termasuk bagaimana pelaksanaan semester antara dalam mekasisme dan paradigma,” tuturnya.

Aal Lukmanul Hakim, S.H., M.H menjelaskan, bahwa ke depan paradigma semester antara ini adalah tidak diutamakan untuk mengulang, tetapi lebih diutamakan dengan menawarkan mata kuliah baru pada semester berikutnya.

“Sehingga demikian ditambah dengan aktivtas MBKM dan ditambah semester antara ini bisa meningkatkan kinerja kita dalam inditator lulusan tepat waktu,” tambahnya.

Sementara itu, Penasehat Bidang Pendidikan Tinggi Yayasan Pendidikan Amaliah Djuanda Prof. Dr. Uman Suherman AS, M.Pd mengungkapkan, semester pendek adalah kesempatan bagi mahasiswa yang dalam hal ini telah memenuhi kriteria untuk mendorong mahasiswa agar mempercepat studinya.

“Jadi untuk mempercepat studi mahasiswa sehingga kita memberikan kesempatan bagi mereka yang memenuhi kriteria. Tentu ini harus ada pada aturan akademik sehingga siapa yang boleh mengambil semester pendek apabila itu tujuannya adalah top up dan kemudian maksimalnya 9 SKS. Jadi bukan berarti semester pendek itu diperpendek, melainkan pertemuannya yang diperbanyak. Oleh karena itu, semester pendek ini harus diupayakan untuk mendorong mahasiswa dengan memperpendek masa kuliahnya,” ungkapnya.

“Lalu, semester pendek itu sama kriterianya dengan semester biasa, hanya saja waktunya yang berbeda. Pada semester pendek ini, mahasiswa dibatasi paling tidak 3 mata kuliah selama satu minggu yang adakan 6 kali pertemuan, dan 6 kali pertemuan ini paling tidak dalam satu hari 2 kali pertemuan dari 2 mata kuliah yang berbeda. Oleh karena itu, sebelum memasuki semester pendek, Bapak dan Ibu Wakil Dekan Akademik perlu memiliki data mahasiswa berkaitan dengan posisi IPK yang memenuhi kriteria untuk mengambil semester pendek,” sambungnya.