Jalur I Bidang Akademik dan Kemahasiswaan UNIDA Adakan Rapat Koordinasi, Matangkan Persiapan Pelaksanaan Semester Antara
Jalur
I Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Universitas Djuanda (UNIDA) laksanakan
koordinasi bersama dalam rangka persiapan pelaksanaan semester antara atau
semester pendek, Kamis (13/07/2023). Bertempat di Ruang Rapat Senat UNIDA, pertemuan
koordinasi dipimpin langsung oleh Wakil Rektor I UNIDA Aal Lukmanul Hakim,
S.H., M.H yang diikuti oleh para Wakil Dekan Akademik, Kepala Badan Urusan
Rumah Tangga (BURT), Kepala Biro Pendidikan dan Pembelajaran (Dikjar) serta Kepala
Biro Administrasi Akademik (BAAK). Turut hadir juga Penasehat Bidang Pendidikan
Tinggi Yayasan Pendidikan Amaliah Djuanda, Prof. Dr. Uman Suherman AS, M.Pd.
Wakil
Rektor I UNIDA, Aal Lukmanul Hakim, S.H., M.H dalam pembukaannya menyampaikan
bahwa diselenggarakannya pertemuan koordinasi ini ialah untuk membahas terkait pelaksanaan
semester antara atau semester pendek agar berjalan sesuai dengan standar
pendidikan yang berlaku saat ini. Agenda lainnya yang menjadi pembahasan juga
berkaitan dengan pelaksanaan bimbingan akademik. Nantinya, hal tersebut akan dimasukkan
ke dalam peraturan akademik yang sedang disusun.
“Kemudian
sebagai informasi, dari pertemuan ini juga mungkin nanti khususnya hasil diskusi
ini akan kami masukkan ke dalam peraturan akademik yang sedang disusun. Serta ini
menjadi salah satu upaya kinerja di jalur I untuk memiliki laporan akademik
yang seragam. Termasuk bagaimana pelaksanaan semester antara dalam mekasisme
dan paradigma,” tuturnya.
Aal
Lukmanul Hakim, S.H., M.H menjelaskan, bahwa ke depan paradigma semester antara
ini adalah tidak diutamakan untuk mengulang, tetapi lebih diutamakan dengan
menawarkan mata kuliah baru pada semester berikutnya.
“Sehingga
demikian ditambah dengan aktivtas MBKM dan ditambah semester antara ini bisa
meningkatkan kinerja kita dalam inditator lulusan tepat waktu,” tambahnya.
Sementara
itu, Penasehat Bidang Pendidikan Tinggi Yayasan Pendidikan Amaliah Djuanda
Prof. Dr. Uman Suherman AS, M.Pd mengungkapkan, semester pendek adalah
kesempatan bagi mahasiswa yang dalam hal ini telah memenuhi kriteria untuk
mendorong mahasiswa agar mempercepat studinya.
“Jadi
untuk mempercepat studi mahasiswa sehingga kita memberikan kesempatan bagi
mereka yang memenuhi kriteria. Tentu ini harus ada pada aturan akademik
sehingga siapa yang boleh mengambil semester pendek apabila itu tujuannya
adalah top up dan kemudian maksimalnya 9 SKS. Jadi bukan berarti
semester pendek itu diperpendek, melainkan pertemuannya yang diperbanyak. Oleh
karena itu, semester pendek ini harus diupayakan untuk mendorong mahasiswa
dengan memperpendek masa kuliahnya,” ungkapnya.
“Lalu,
semester pendek itu sama kriterianya dengan semester biasa, hanya saja waktunya
yang berbeda. Pada semester pendek ini, mahasiswa dibatasi paling tidak 3 mata kuliah
selama satu minggu yang adakan 6 kali pertemuan, dan 6 kali pertemuan ini
paling tidak dalam satu hari 2 kali pertemuan dari 2 mata kuliah yang berbeda. Oleh
karena itu, sebelum memasuki semester pendek, Bapak dan Ibu Wakil Dekan
Akademik perlu memiliki data mahasiswa berkaitan dengan posisi IPK yang memenuhi
kriteria untuk mengambil semester pendek,” sambungnya.