Jejak Langkah Isra’ Mi’raj: Menyulam Keadilan Berilmu untuk Toleransi Global di Bawah Panji Bhinneka Tunggal Ika
Tulisan dalam Rangka Memperingati Hari Agama Sedunia
Oleh:
Dr. Radif Khotamir Rusli, S.Ag., M.Ed
(Dosen Fakultas Agama Islam dan Pendidikan Guru Universitas Djuanda)
Di awal Januari 2026, semangat peringatan Isra’ Mi’raj 1447 Hijriyah telah hadir lebih dari sekadar napak tilas spiritual. Perjalanan agung Nabi Muhammad SAW dari Masjidil Haram ke Masjidil Aqsa, lalu naik ke Sidratul Muntaha, adalah fakta fenomenal sekaligus dapat menjadi ibrah universal yang penuh hikmah kebijaksanaan: sebuah perjalanan transendental yang merangkul bumi (Al-Aqsa) dan langit, menyentuh setiap klaster lapisan alam, dan mengisyaratkan pertemuan dengan Yang Maha Kuasa. Dalam konteks kemanusiaan hari ini, hikmahnya adalah seruan untuk melakukan “perjalanan horizontal” sekaligus “perjalanan vertikal” – membangun jembatan toleransi antar sesama manusia di dunia (ukhuwah insaniah) dengan pondasi spiritual dan etika yang kokoh (ukhuwah islamiah), untuk kemudian bersama-sama menggapai keadilan Ilahiah.
Konsep keadilan dalam Islam bukanlah slogan kosong. Keadilan itu adalah pilar yang menopang bangunan peradaban. Al-Qur’an menegaskan, “Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan…” (QS. An-Nahl: 90). Namun, keadilan yang hakiki memerlukan ilmu. “Dan katakanlah, ‘Telah datang kebenaran dan telah lenyap kebatilan.’ Sesungguhnya kebatilan itu pasti lenyap.” (QS. Al-Isra’: 81). Ayat ini, yang turun dalam konteks Isra’, mengisyaratkan bahwa membedakan kebenaran dan kebatilan, lalu menegakkan keadilan di atasnya, adalah kerja intelektual dan spiritual yang berat. Sebagaimana ditegaskan dalam firman Allah pada ayat lain: “Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar…” (QS. Ali ‘Imran: 104). Menyeru pada kebaikan dan keadilan hanya bisa dilakukan secara efektif oleh mereka yang berilmu, sebagaimana disinggung dalam esensi “wa ulul-’ilmi qoiman bil-qisth” – orang-orang berilmu yang menegakkan keadilan.
Ilmu di sini bersifat komprehensif; tidak hanya ilmu syariat, tetapi juga ilmu tentang manusia, sosiologi, psikologi, dan hukum positif sebagaimana diungkap karya Prof Martin Roestamy (Mencari ilmu pengetahuan hukum, 2024). Keadilan harus ditegakkan -setidaknya- dalam tiga bentuk: distributif (pembagian sumber daya yang adil), restoratif (memulihkan korban dan harmoni sosial), dan komutatif (kepatuhan pada kontrak dan hukum yang setara). Tanpa ilmu, keadilan mudah dibajak oleh kepentingan, prasangka, dan keserakahan (yang kemudian menjelma menjadi keadilan Antagonistik - seperti tersirat dalam buku "Catatan tentang keadilan" karya Prof. Martin Roestamy). Inilah tantangan global dan lokal kita. Seperti diungkapkan Dalam buku “Filsafat Ilmu Pendidikan” (Rusli, 2024), pendidikan yang memisahkan antara ilmu pengetahuan dan karakter keadilan hanya akan melahirkan intelektual yang pandai namun tumpul nuraninya.
Di Indonesia, pesan agung ini beresonansi dengan prinsip fundamental bangsa: Bhinneka Tunggal Ika. Persatuan dan kesatuan harus diletakkan di atas perbedaan dan berbagai kepentingan sempit. Isra’ Mi’raj mengajarkan bahwa sebelum mi’raj (naik) ke langit, Nabi terlebih dahulu melakukan perjalanan ke Baitul Maqdis, simbol kota suci tiga agama. Ini adalah pesan kuat tentang penghormatan pada warisan kemanusiaan bersama sebelum mencapai puncak spiritualitas personal. Dalam kerangka negara, hal ini diterjemahkan sebagai komitmen untuk melindungi seluruh anak bangsa tanpa diskriminasi.
Namun, realitanya, prinsip luhur ini terus-menerus digerogoti oleh oknum-oknum serakah yang memanfaatkan perbedaan untuk kepentingan politik dan ekonomi, merusak toleransi, dan melemahkan keadilan. Di sinilah kunci utamanya: penegakan hukum yang adil, berilmu, dan tanpa pandang bulu. Hukum harus menjadi alat untuk melindungi yang lemah, mengoreksi yang salah, dan mendistribusikan hak secara adil. Tanpa penegakan hukum yang tegas dan cerdas, Bhinneka Tunggal Ika hanya akan menjadi mantra usang, dan cita-cita ukhuwah insaniah global tinggal lamunan.
Oleh karena itu, momentum awal 2026, dengan napas spiritual Isra’ Mi’raj 1447 H, harus menjadi pelecut kolektif. Setiap individu, khususnya yang diberi amanah ilmu dan kekuasaan, dituntut untuk menjadi “ulul-’ilmi” zaman sekarang – para penegak keadilan di semua lini. Keadilan adalah milik Allah SWT, dan kepada-Nya segala urusan dikembalikan (QS. Asy-Syura: 53). Pertanggungjawaban akhir kita di hadapan-Nya akan ditentukan oleh sejauh mana kita, dalam ikatan persaudaraan sesama manusia, berupaya mewujudkan perdamaian dan keadilan di muka bumi. Dari Indonesia yang Bhinneka, dengan semangat persatuan di atas perbedaan, kita bisa berkontribusi menyulam toleransi global yang tidak sekadar slogan, tetapi bersumbu pada keadilan substantif yang diperintah oleh ilmu dan ketakwaan. Sebab, hanya dengan itulah kita benar-benar menghayati makna “mi’raj” peradaban kita.