[email protected] 0251-8240773
Ketauhidan

Kajian Muslimah UNIDA: Qadha dan Fidyah Puasa Ramadhan

Universitas Djuanda (UNIDA) kembali menggelar kegiatan rutin Kajian Muslimah. Pada kesempatan kali ini, kajian menghadirkan Dosen Fakultas Ilmu Pangan Halal (FIPHAL) UNIDA, Tiara Amanda Lestari, S.TP., M.TP, dengan tema “Qadha dan Fidyah Puasa Ramadhan”. Kegiatan tersebut berlangsung di Masjid Baitul Hamdi (MBH) UNIDA, Jumat (6/2).

Dalam pemaparannya, Tiara Amanda Lestari menjelaskan secara komprehensif hukum qadha dan fidyah bagi kaum muslimah yang meninggalkan puasa Ramadhan. Penjelasan disampaikan berdasarkan pandangan para ulama dari berbagai mazhab.

Ia menegaskan bahwa meninggalkan puasa Ramadhan bukan perkara ringan karena terdapat kewajiban yang harus ditunaikan sesuai dengan alasan ditinggalkannya ibadah tersebut.
“Ketika seseorang meninggalkan kewajiban puasa, maka ada konsekuensi yang harus ditunaikan, baik berupa qadha, fidyah, maupun kaffarah. Ketiganya memiliki ketentuan yang berbeda, tergantung sebabnya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Tiara Amanda menjelaskan bahwa qadha merupakan kewajiban mengganti puasa di hari lain di luar bulan Ramadhan. Qadha berlaku bagi mereka yang memiliki uzur syar’i, seperti perempuan yang mengalami haid atau nifas, orang sakit yang masih memiliki harapan sembuh, serta musafir dengan jarak perjalanan sekitar 80–90 kilometer. Qadha juga diwajibkan bagi orang yang membatalkan puasa secara sengaja maupun karena kekeliruan.

“Jika seseorang lupa makan atau minum saat berpuasa, maka puasanya tetap sah dan tidak wajib qadha. Namun, jika puasa batal karena kesalahan waktu, seperti keliru saat sahur atau berbuka, maka ia tetap wajib mengganti puasanya,” jelasnya.

Selain qadha, kajian ini turut membahas fidyah, yaitu memberi makan fakir miskin sebagai bentuk tebusan ibadah puasa. Fidyah diwajibkan bagi orang yang mengalami sakit parah dan kecil kemungkinan sembuh, sehingga tidak memungkinkan untuk mengqadha puasa di kemudian hari.

Tiara Amanda juga mengulas perbedaan pendapat ulama terkait kewajiban puasa bagi perempuan hamil dan menyusui. Ia menyampaikan bahwa setiap mazhab memiliki pandangan yang berbeda.

“Mazhab Hanafi hanya mewajibkan qadha, sedangkan mazhab Syafi’i dan Hambali mewajibkan qadha dan fidyah apabila kekhawatiran berbuka puasa berkaitan dengan keselamatan janin atau bayi,” paparnya.

Terkait teknis pelaksanaan fidyah, ia menjelaskan bahwa fidyah dibayarkan dengan memberikan makanan pokok kepada fakir miskin sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan.
“Mayoritas ulama berpendapat fidyah tidak boleh diganti dengan uang, kecuali dalam mazhab Hanafi yang membolehkannya,” tambahnya.