[email protected] 0251-8240773
Berita

Kebangkitan yang (Hampir) Lupa Diri: Sosiologi Fragmentasi dan Hukum yang Tumpul di Era Medsos

(Bogor, 20 Mei 2026) -  Setiap 20 Mei, kita diperingatkan tentang sebuah kelahiran. Bukan kelahiran bayi, melahirkan kesadaran bersama. Tahun 1908, Budi Utomo berdiri. Para pemuda dan pelajar STOVIA, di bawah terik kolonial, mulai bermimpi tentang Indonesia. Bukan untuk diri mereka sendiri, tapi untuk sebuah bangsa yang belum bernama. Semangat itu kemudian ditetapkan Soekarno sebagai Hari Kebangkitan Nasional, untuk mengingatkan kita bahwa dulu, kita pernah begitu berani bersatu.

Kini tahun 2026. Dunia berubah. Hampir semua orang menggenggam gawai. Kita bicara tanpa bertatap muka, kita marah tanpa mengenal lawan, kita setuju tanpa pernah berdiskusi. Lalu pertanyaan yang menggigit di tengah malam: apakah semangat kebangkitan itu masih hidup? Atau justru mati perlahan di setiap notifikasi yang memecah kita?

Sosiolog Emile Durkheim pernah bilang, dulu orang terikat karena rasa yang sama. Sama-sama miskin, sama-sama dijajah, sama-sama ingin merdeka. Itu yang disebut solidaritas mekanik. Kita seperti saudara kembar yang merasakan getir yang sama. Itulah kenapa Boedi Oetomo lahir; karena sakit yang dirasakan seorang pribumi di Aceh juga dirasakan oleh yang di Papua. Tidak ada tembok. Hanya satu musuh: kolonial.

Tapi hari ini, ikatan itu mulai renggang. Kita memang semakin saling membutuhkan secara fungsi, seorang petani membutuhkan ojek online, seorang programmer membutuhkan kopi dari petani. Durkheim menyebutnya solidaritas organik. Namun ada ironi pahit. Di media sosial, kita justru terbelah. Algoritma membuat kita hanya mendengar suara yang kita sukai. Lingkaran pertemanan digital menjadi ruang gema yang membenturkan kita pada kebencian. Ujaran kebencian, hoaks, dan polarisasi merajalela. Tak jarang, peringatan Hari Kebangkitan Nasional hanya menjadi ajang seremonial, pasang twibbon, lalu lupa. Esensinya lenyap ditelan algoritma. Seakan kita lupa untuk apa sebenarnya merayakan persatuan.

Dari perspektif ilmu sosial politik, kebangkitan hari ini harus dimaknai sebagai penguatan demokrasi substantif dan perlawanan terhadap oligarki, bukan sekadar ritual seremonial. Dalam ekonomi, tantangannya adalah ketimpangan struktural, eksploitasi ekonomi digital, dan melemahnya ekonomi kerakyatan. Di sektor pertanian, kebangkitan berarti mengembalikan martabat petani, menghentikan alih fungsi lahan, dan mewujudkan kedaulatan pangan. Ilmu pendidikan mengajarkan perlunya sistem pendidikan yang membebaskan nalar kritis, bukan sekadar hafalan dan kepatuhan buta. Ilmu pangan halal menegaskan bahwa kebangkitan juga mencakup jaminan konsumsi halal, thayyib, dan berkeadilan bagi seluruh rakyat. Sementara dari sisi hukum, semangat kebangkitan hari ini bukan lagi melawan penjajah dengan bambu runcing. Musuh kita sekarang adalah ketidakadilan yang dilegalkan. Abdul Ghoffar menulis di Kompas, nasionalisme masa kini adalah keberanian melawan hipokrisi hukum. Korupsi masih segar, budaya impunitas membuat pejabat merasa kebal hukum, akses keadilan untuk rakyat kecil sangat mahal, dan produk hukum kita masih bermental kolonial. Ironis. Kita merdeka, tapi hukum sering terasa seperti tuan baru yang kejam.

Maka, momentum 20 Mei harus menjadi panggilan untuk kebangkitan kesadaran hukum, sekaligus kebangkitan di semua bidang: politik yang berdaulat, ekonomi yang adil, pertanian yang makmur, pendidikan yang membebaskan, dan pangan yang halal serta menyejahterakan. Sebuah gerakan kolektif agar hukum kembali pada fungsinya yang mulia, membebaskan bukan menindas, dan seluruh sendi kehidupan bangsa kembali berpijak pada nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan.

Akademisi saat ini kerap terperangkap dalam menara gading, mengutamakan sitasi dan indeks jurnal di atas tanggung jawab memecahkan persoalan riil masyarakat. Padahal, publik haus akan keadilan yang nyata, bukan sekadar produktivitas literatur. Karena itu, diperlukan reposisi peran akademisi sebagai agen perubahan sosial melalui tiga langkah. Pertama, dekolonisasi kurikulum dengan mengintegrasikan pendidikan akhlak dan nilai-nilai ketauhidan ke dalam setiap disiplin ilmu, tidak sekadar menghafal pasal atau rumus teknis. Kedua, penelitian harus membumi, berorientasi pada kepentingan publik, seperti mengungkap praktik mafia tanah atau diskriminasi hukum, dan juga mengkaji ketahanan pangan, sistem pangan halal yang inklusif, serta model pendidikan kritis. Ketiga, pengabdian yang berkelanjutan ke desa-desa, misalnya mendampingi masyarakat adat mempertahankan tanah ulayat, membantu petani beralih ke pertanian organik, serta mengedukasi pemuda desa tentang bahaya ujaran kebencian di media sosial dan pentingnya konsumsi halal. Dengan begitu, akademisi benar-benar hadir sebagai mitra emansipatoris, bukan sekadar penghafal teori yang terisolasi.

Intinya, kita tidak perlu lagi mengangkat senjata. Cukup dengan belajar sungguh-sungguh, berprestasi, berinovasi, dan bekerja nyata di semua lini kehidupan, sambil tetap menjaga hati nurani sebagai bangsa. Dunia digital boleh bising, tapi suara kolektif untuk keadilan, kedaulatan pangan, ekonomi rakyat, dan kehalalan hidup harus tetap terdengar. Karena pada akhirnya, merayakan kebangkitan bukan berarti mengenang masa lalu. Melainkan memastikan bahwa hari ini, kita masih bisa memanggil satu sama lain: saudara. (MA,2026)