[email protected] 0251-8240773
Informasi

Kerugian Perdagangan Satwa Liar

Dalam Rangka Memperingati

Hari  Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Fauna dan Flora Liar yang Terancam Punah (CITES) Tanggal 6 Maret 2023

Dr. Ir. Ristika Handarini, MP

Plh. Dekan dan Dosen Program Studi Peternakan Fakultas Pertanian Universitas Djuanda

 

Satwa Liar di Indonesia

Definisi satwa liar menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan  Pasal 1 Ayat 6 adalah semua binatang yang hidup di darat, air, dan/atau udara yang masih mempunyai sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia. Beranjak dari definisi tersebut maka Indonesia yang terkenal kaya akan keragaman hayati menyumbang 17% jesis satwa liar yang ada di dunia, padahal jika dilihat dari luasnya Indonesia hanya mempunyai 1,3% dari luas daratan dunia.  Indonesia juga dihuni satwa endemik (hanya ada di Indonesia): 259 jenis mamalia, 384 jenis burung dan 173 jenis amphibi (International Union for Conservation of Nature and Natural Resources, 2014).  Dalam Peraturan Menteri Lingkungan  Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor    P.106/ Menlhk/ Setjen/ Kum.1/ 12/2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi terdapat  787 jenis satwa yang dilindungi. Keberdaan satwa liar endemik  menjadi penting karena ikut menjaga ekosistem hayati dan harus dijaga keberadaannya (ada upaya pelestarian).  Jika satwa liar endemik  punah di Indonesia maka itu artinya satwa liar punah juga di dunia. International Union for Conservation of Nature and Natural Resources pada tahun 2018 mencatat satwa liar yang terancam punah adalah: 184 jenis mamalia, 119 jenis burung, 32 jenis amphibi, 32 jenis reptil. Jumlah total spesies satwa Indonesia yang terancam punah dengan kategori kritis (critically endangered) ada 69 spesies, kategori endangered 197 spesies dan kategori rentan (vulnerable) ada 539 jenis.  

 

Bagaimana satwa liar dapat punah?

Penyebab kepunahan satwa liar yaitu karena:  kurang/rusaknya habitat, perburuan (dibunuh) dan diperdagangkan. Jika kita bicara berapa  banyak luas hutan yang dialihgunakan untuk kepentingan manusia.  Menurut laporan Badan Pusat Statistik (2022) luas tutupan hutan di Indonesia dalam kurun waktu 2017 – 2021 telah berkurang seluas 956.258 ha, yang artinya setara dengan 0,5 % dari total luas daratan Indonesia. Alih guna hutan digunakan untuk:  perkebunan sawit, pertambangan, perumahan, tanaman industri lain) ini semua mengancam kehidupan satwa liar.  Tak jarang saat pembukaan lahan hutan dengan sengaja hewan dibunuh karena nantinya akan menjadi satwa pengganggu bagi manusia.  Jika kita mengikuti serangan hewan ke pemukiman penduduk (contoh: gajah dan harimau di beberapa daerah di Pulau Sumatera), bukan semata-mata karena keganasan satwa liar namun karena habitatnya telah direnggut oleh manusia.

Perburuan satwa baik untuk konsumsi, kepentingan perdagangan bagian tubuh satwa dan hoby ini menjadi masalah tersendiri.  Penduduk lokal disekitar hutan menganggap suatu hal biasa melakukan perburuan hewan untuk konsumsi, namun karena kurangnya pengetahuan akhirnya satwa liar juga ikut dibunuh.  Sekian banyak gajah mati karena diambil gadingnya, badak diambil culanya, burung merak diambil bulunya, ular diambil kulitnya dan  banyak contoh lain.

 

 

Perdagangan Satwa Liar

Perdagangan satwa liar saat ini bukan lagi secara sembunyi-sembunyi dilakukan di Indonesia. Perdagangan satwa liar secara daring berkembang seiring dengan peningkatan penggunaan internet pada tahun 2000.  International Fund for Animal Welfare (IFAW) menemukan bahwa perdagangan ilegal terhadap satwa liar secara daring telah marak sejak tahun 2004. Dengan munculnya on line shop maka perdagangan satwa liar masuk kategori low risk high value (resiko makin kecil  tapi nilai  makin besar). Lebih dari 95% satwa yang dijual di pasar adalah hasil tangkapan dari alam, bukan hasil penangkaran. Persoalannya adalah bagaimana proses pengirimannya. Semakin langka satwa maka semakin mahal harganya. Dengan kondisi pengiriman satwa mulai dari proses penangkapan dan pengangkutan yang tidak memadai: kandang terlalu sempit, proses pemingsanan, kurang makan selama proses pengangkutan sehingga 40% satwa liar yang diperdagangkan mati. Jika kita ke pasar burung maka 50 – 60% termasuk satwa langka.  Sebanyak 70% primata dan kakatua yang tidak  dipelihara  dengan baik oleh masyarakat menderita penyakit. Penyakit yang bersifat zoonosis tentu akan berbahaya karena dapa  menular ke manusia pemeliharanya. Bahkan untuk kepentingan tertentu terjadi perubahan perilaku (contoh: permainan sirkus yang melibatkan satwa langka).

Dalam satu webinar yang diadakan oleh  Departemen Kriminologi FISIP UI Bersama Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati Spesies dan Genetik KLHK dan Wildlife Conservation Society Indonesia dengan tema Penguatan Kebijakan Pencegahan Perdagangan dan Peredaran Satwa Liar di Indonesia berbasis Daring terungkap bahwa perdagangan satwa liar di Indonesia pada tahun 2018 mencapai 19 USD dollar (9 triliun) belum termasuk kerusakan ekologi, kerusakan ekosistem, hilangnya keragaman hayati dan spesies tertentu.

 

Hukum Perlindungan terhadap Satwa Liar

Berdasarkan data Mabes Polri pada tahun 2018 tercatat 109 kasus perdagangan satwa liar, hanya 75 kasus yang dapat diselesaikan, kendala yang dihadapi adalah sulitnya pengumpulan alat bukti sehingga disebut sebagai illegal trafficking.  Merujuk aturan yang berlaku  dalam kerangka hukum Internasional, Convention of International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) telah menyediakan payung kebijakan yang baik untuk mengatur peredaran perdagangan satwa liar secara legal serta pencegahan terhadap perdagangan ilegal. Akan tetapi kerangka hukum yang ada pada tingkat nasional masih memberikan celah bagi peredaran perdagangan satwa secara ilegal. Satwa liar Indonesia dalam hukum dibagi dalam dua golongan yaitu jenis dilindungi dan jenis yang tidak dilindungi. Menurut Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam hayati dan Ekosistemnya, perdagangan satwa dilindungi adalah tindakan kriminal yang bisa diancam hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.

Berdasarkan uraian tersebut diatas maka sebagai insan dan kalifah di muka bumi,  mempunyai kewajiban menjaga segala sesuatu dari kerusakan dan memanfaatkan satwa dengan tetap menjaga kelestariannya merupakan salah satu cara mensyukuri nikmat Tuhan dalam perbuatan nyata. Nabi Muhammad SAW melarang membunuh binatang tanpa ada tujuan yang jelas. Beliau bersabda: Barang siapa membunuh (bahkan) seekor burung pipit atau binatang-binatang yang lebih kecil lagi tanpa ada hak untuk melakukannya, maka Allah SWT akan meminta pertanggungjawaban orang itu kelak (Abu ‘Abd al-Rahman Ahmad ibn Syu ayb al-Nasa I, Sunan al-Nasa I (Kairo: al-Maktabah al-Tajiriyyah, 1398 H/1978 M), “Kitab al-Shayd wa al-Dzaba ih”, vol. 7, hal. 207).