Kerugian Perdagangan Satwa Liar
Dalam Rangka Memperingati
Hari Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Fauna dan Flora
Liar yang Terancam Punah (CITES) Tanggal 6 Maret 2023
Dr. Ir. Ristika Handarini, MP
Plh. Dekan dan Dosen Program Studi
Peternakan Fakultas Pertanian
Universitas Djuanda
Satwa Liar di
Indonesia
Definisi satwa liar menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41
Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang
Peternakan Dan Kesehatan Hewan Pasal 1
Ayat 6 adalah semua binatang yang hidup di darat, air, dan/atau udara yang
masih mempunyai sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh
manusia. Beranjak
dari definisi tersebut maka Indonesia yang terkenal kaya akan keragaman hayati menyumbang 17% jesis satwa liar yang ada di dunia,
padahal jika dilihat dari luasnya Indonesia hanya mempunyai 1,3% dari luas
daratan dunia. Indonesia juga dihuni
satwa endemik (hanya ada di Indonesia): 259 jenis mamalia, 384 jenis burung dan
173 jenis amphibi (International
Union for Conservation of Nature and Natural Resources, 2014). Dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/ Menlhk/ Setjen/ Kum.1/ 12/2018 Tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor
P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang
Dilindungi terdapat 787 jenis satwa yang
dilindungi. Keberdaan satwa
liar endemik menjadi penting karena ikut
menjaga ekosistem hayati dan harus dijaga keberadaannya (ada upaya
pelestarian). Jika satwa liar endemik punah di
Indonesia maka itu artinya satwa liar punah juga di dunia. International Union for Conservation
of Nature and Natural Resources pada tahun 2018 mencatat satwa liar yang
terancam punah adalah: 184 jenis mamalia, 119 jenis burung, 32 jenis amphibi,
32 jenis reptil. Jumlah total spesies satwa
Indonesia yang terancam punah dengan kategori kritis (critically endangered)
ada 69 spesies, kategori endangered 197 spesies dan
kategori rentan (vulnerable) ada 539 jenis.
Bagaimana
satwa liar dapat punah?
Penyebab
kepunahan satwa liar yaitu karena:
kurang/rusaknya habitat, perburuan (dibunuh) dan diperdagangkan. Jika
kita bicara berapa banyak luas hutan
yang dialihgunakan untuk kepentingan manusia.
Menurut laporan Badan Pusat Statistik (2022) luas tutupan hutan di
Indonesia dalam kurun waktu 2017 – 2021 telah berkurang seluas 956.258 ha, yang
artinya setara dengan 0,5 % dari total luas daratan Indonesia. Alih guna hutan
digunakan untuk: perkebunan sawit,
pertambangan, perumahan, tanaman industri lain) ini semua mengancam kehidupan
satwa liar. Tak jarang saat pembukaan
lahan hutan dengan sengaja hewan dibunuh karena nantinya akan menjadi satwa
pengganggu bagi manusia. Jika kita
mengikuti serangan hewan ke pemukiman penduduk (contoh: gajah dan harimau di
beberapa daerah di Pulau Sumatera), bukan semata-mata karena keganasan satwa
liar namun karena habitatnya telah direnggut oleh manusia.
Perburuan
satwa baik untuk konsumsi, kepentingan perdagangan bagian tubuh satwa dan hoby
ini menjadi masalah tersendiri. Penduduk
lokal disekitar hutan menganggap suatu hal biasa melakukan perburuan hewan
untuk konsumsi, namun karena kurangnya pengetahuan akhirnya satwa liar juga
ikut dibunuh. Sekian banyak gajah mati
karena diambil gadingnya, badak diambil culanya, burung merak diambil bulunya,
ular diambil kulitnya dan banyak contoh
lain.
Perdagangan
Satwa Liar
Perdagangan
satwa liar saat ini bukan lagi secara sembunyi-sembunyi dilakukan di Indonesia.
Perdagangan satwa liar secara daring berkembang seiring
dengan peningkatan penggunaan internet pada tahun 2000. International Fund for Animal Welfare (IFAW)
menemukan bahwa perdagangan ilegal terhadap satwa liar secara daring telah
marak sejak tahun 2004. Dengan munculnya on line shop maka perdagangan satwa
liar masuk kategori low risk high value (resiko makin kecil tapi nilai
makin besar). Lebih
dari 95% satwa yang dijual di pasar adalah hasil tangkapan dari alam, bukan
hasil penangkaran. Persoalannya adalah bagaimana proses pengirimannya. Semakin
langka satwa maka semakin mahal harganya. Dengan kondisi pengiriman satwa mulai
dari proses penangkapan dan pengangkutan yang tidak memadai: kandang terlalu
sempit, proses pemingsanan, kurang makan selama proses pengangkutan sehingga
40% satwa liar yang diperdagangkan mati. Jika kita ke pasar burung maka 50 –
60% termasuk satwa langka. Sebanyak 70%
primata dan kakatua yang tidak dipelihara dengan baik oleh masyarakat menderita
penyakit. Penyakit yang bersifat zoonosis tentu akan berbahaya karena dapa menular ke manusia pemeliharanya. Bahkan untuk
kepentingan tertentu terjadi perubahan perilaku (contoh: permainan sirkus yang
melibatkan satwa langka).
Dalam satu
webinar yang diadakan oleh Departemen
Kriminologi FISIP UI Bersama Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati
Spesies dan Genetik KLHK dan Wildlife Conservation Society Indonesia dengan tema Penguatan Kebijakan Pencegahan Perdagangan
dan Peredaran Satwa Liar di Indonesia berbasis Daring terungkap bahwa
perdagangan satwa liar di Indonesia pada tahun 2018 mencapai 19 USD dollar (9
triliun) belum termasuk kerusakan
ekologi, kerusakan ekosistem, hilangnya keragaman hayati dan spesies tertentu.
Hukum
Perlindungan terhadap Satwa Liar
Berdasarkan
data Mabes Polri pada tahun 2018 tercatat 109 kasus perdagangan satwa liar,
hanya 75 kasus yang dapat diselesaikan, kendala yang dihadapi adalah sulitnya
pengumpulan alat bukti sehingga disebut sebagai illegal trafficking. Merujuk aturan yang berlaku dalam kerangka hukum Internasional, Convention of International Trade in Endangered Species of Wild
Fauna and Flora (CITES)
telah menyediakan payung kebijakan yang baik untuk mengatur peredaran
perdagangan satwa liar secara legal serta pencegahan terhadap perdagangan
ilegal. Akan tetapi kerangka hukum yang ada pada tingkat nasional masih
memberikan celah bagi peredaran perdagangan satwa secara ilegal. Satwa liar Indonesia dalam hukum
dibagi dalam dua golongan yaitu jenis dilindungi dan jenis yang tidak
dilindungi. Menurut Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber
Daya Alam hayati dan Ekosistemnya, perdagangan satwa dilindungi adalah tindakan
kriminal yang bisa diancam hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.
Berdasarkan uraian tersebut
diatas maka sebagai insan dan kalifah di muka bumi, mempunyai kewajiban menjaga segala sesuatu
dari kerusakan dan memanfaatkan satwa dengan tetap menjaga kelestariannya
merupakan salah satu cara mensyukuri nikmat Tuhan dalam perbuatan nyata. Nabi Muhammad SAW
melarang membunuh binatang tanpa ada tujuan yang jelas. Beliau bersabda: Barang
siapa membunuh (bahkan) seekor burung pipit atau binatang-binatang yang lebih
kecil lagi tanpa ada hak untuk melakukannya, maka Allah SWT akan meminta
pertanggungjawaban orang itu kelak (Abu ‘Abd al-Rahman Ahmad ibn Syu ayb
al-Nasa I, Sunan al-Nasa I (Kairo: al-Maktabah al-Tajiriyyah, 1398 H/1978 M),
“Kitab al-Shayd wa al-Dzaba ih”, vol. 7, hal. 207).