[email protected] 0251-8240773
Berita

KKN Mahasiswa FIPHAL, Sosialisasikan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) untuk UMKM Desa Cikarawang

Mahasiswa Fakultas Ilmu Pangan Halal (FIPHAL) Universitas Djuanda (UNIDA) Bogor yang tergabung dalam kelompok Kuliah Kerja Nyata (KKN) Sosialisasi Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) Bagi UMKM KWT Melati Dusun 2 Desa Cikarawang, Kecamatan Dramaga pada (16/07/2022) dengan menghadirkan narasumber dari PPH (Pendamping Proses Halal) / dosen UNIDA Aminullah STP., M.Si.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat khususnya pemilik UMKM KWT Melati Dusun 2 Desa Cikarawang tentang petingnya menghasilkan produk halal dan mengetahui kriteria Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), sehingga pemilik UMKM dapat menjamin produk yang halal dan memberikan kepuasan pada konsumen.

Undang-Undang Ciptakerja Nomor 11 Tahun 2020 tentang Regulasi terkait sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) melalui mekanisme self declare. Dalam UU tersebut sertifikasi halal yang awalnya bersifat tidak wajib bagi pelaku usaha, telah bersifat wajib. Produk yang diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

Peraturan tentang wajib sertifikasi halal tersebut menjadi permasalahan tersendiri bagi UMKM KWT Melati Dusun 2 Desa Cikarawang yakni, masih minimnya pengetahuan terkait pentingnya memenuhi persyaratan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) serta pengetahuan mengenai regulasinya, dan masih terkendalanya informasi mengenai pemahaman syarat pendaftaran sertifikasi halal.

Berdasarkan permasalahan tersebut, Pengabdian Masyarakat melalui Kuliah Kerja Nyata ini merumuskan solusi dengan mengadakan sosialisasi mengenai Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH). Pelaku UMKM KWT Melati Dusun 2 Desa Cikarawang dalam kesiapannya mengenai sistem jaminan produk halal (SJPH) dalam pendaftaran sertifikasi halal, dari 5 UMKM yang telah menghasilkan 8 produk, hanya 3,75% produk yang memiliki sertifikat halal. Hal ini dapat terjadi juga karena belum dimilikinya ijin edar (PIRT) maupun ijin berusahan (NIB) yang juga menjadi salah satu persyaratan dalam pengajuan pendaftaran sertifikasi halal.

Dalam paparannya, narasumber Aminullah S.TP., M.Si menjelaskan  mengenai ketentuan barang dan jasa wajib bersertifikat halal, dari mulai pelaksanaan penahapan kewajiban bersertifikat halal, proses pendaftaran sertifikat halal (sihalal), alur proses sertifikasi halal, alur proses perpanjangan sertifikat halal, alur proses sertifikasi halal self declare mengenai kriteria pelaku usaha yang dapat mengikuti self declare. Kemudian dilanjutkan dengan penjelasan tentang dokumen yang dibutuhkan untuk melakukan proses sertifikasi halal yaitu salah satunya Nomor Induk Berusaha (NIB) dan penjelasan matriks bahan-bahan yang digunakan.

Para peserta ditemui pada sesi wawancara menyatakan sangat terbantu dengan adanya sosialisasi ini. Norma Yanti warga asal  Jl. Carang Pulang No. 43 RT. 04/05 Desa Cikarawang.

Alhamdulillah acara sosialisasi SJPH ini dapat berjalan dengan lancar serta saya antusias selama acara sosialisasi ini berlangsung dan untuk kedepannya saya sudah mendapatkan ilmunya terlebih dahulu dalam menyiapkan SJPH untuk produk,” tuturnya.

Ketua pelaksana kegiatan, Delis Handayani berpendapat acara sosialisasi tersebut berjalan lancar, dengan penyampaian dari pemateri yang mudah dimengerti sehingga banyaknya Bapak/Ibu yang antusias bertanya mengenai sertifikat halal ini.

Harapannya dari kegiatan ini UMKM KWT Melati Dusun 2 Desa Cikarawang dapat memahami prosedur pembuatan SJPH dan dapat mengetahui dokumen apa saja yang dibutuhkan dalam pembuatan SJPH. Selain itu dapat menumbuhkan kesadaran UMKM KWT Melati Desa Cikarawang untuk memiliki sertifikasi halal,” ungkapnya.