KKN Mahasiswa FIPHAL, Sosialisasikan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) untuk UMKM Desa Cikarawang
Mahasiswa
Fakultas Ilmu Pangan Halal (FIPHAL) Universitas Djuanda (UNIDA) Bogor yang
tergabung dalam kelompok Kuliah Kerja Nyata (KKN) Sosialisasi Sistem Jaminan Produk
Halal (SJPH) Bagi UMKM KWT Melati Dusun 2 Desa Cikarawang, Kecamatan Dramaga
pada (16/07/2022) dengan menghadirkan narasumber dari PPH (Pendamping Proses Halal) / dosen UNIDA Aminullah
STP., M.Si.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan
pemahaman masyarakat khususnya pemilik UMKM KWT Melati Dusun 2 Desa Cikarawang
tentang petingnya menghasilkan produk halal dan mengetahui kriteria Sistem
Jaminan Produk Halal (SJPH), sehingga pemilik UMKM dapat menjamin produk yang
halal dan memberikan kepuasan pada konsumen.
Undang-Undang
Ciptakerja Nomor 11 Tahun 2020 tentang Regulasi terkait sertifikasi halal bagi
pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) melalui mekanisme self declare. Dalam UU tersebut sertifikasi halal yang awalnya
bersifat tidak wajib bagi pelaku usaha, telah bersifat wajib. Produk yang
diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
Peraturan
tentang wajib sertifikasi halal tersebut menjadi permasalahan tersendiri bagi
UMKM KWT Melati Dusun 2 Desa Cikarawang yakni, masih minimnya pengetahuan
terkait pentingnya memenuhi persyaratan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH)
serta pengetahuan mengenai regulasinya, dan masih terkendalanya informasi
mengenai pemahaman syarat pendaftaran sertifikasi halal.
Berdasarkan
permasalahan tersebut, Pengabdian Masyarakat melalui Kuliah Kerja Nyata ini
merumuskan solusi dengan mengadakan sosialisasi mengenai Sistem Jaminan Produk
Halal (SJPH). Pelaku UMKM KWT Melati Dusun 2 Desa Cikarawang dalam kesiapannya
mengenai sistem jaminan produk halal (SJPH) dalam pendaftaran sertifikasi
halal, dari 5 UMKM yang telah menghasilkan 8 produk, hanya 3,75% produk yang
memiliki sertifikat halal. Hal ini dapat terjadi juga karena belum dimilikinya
ijin edar (PIRT) maupun ijin berusahan (NIB) yang juga menjadi salah satu
persyaratan dalam pengajuan pendaftaran sertifikasi halal.
Dalam
paparannya, narasumber Aminullah S.TP., M.Si menjelaskan mengenai ketentuan barang dan jasa wajib
bersertifikat halal, dari mulai pelaksanaan penahapan kewajiban bersertifikat
halal, proses pendaftaran sertifikat halal (sihalal), alur proses sertifikasi
halal, alur proses perpanjangan sertifikat halal, alur proses sertifikasi halal
self declare mengenai kriteria pelaku usaha yang dapat mengikuti self declare. Kemudian dilanjutkan
dengan penjelasan tentang dokumen yang dibutuhkan untuk melakukan proses
sertifikasi halal yaitu salah satunya Nomor Induk Berusaha (NIB) dan penjelasan
matriks bahan-bahan yang digunakan.
Para peserta
ditemui pada sesi wawancara menyatakan sangat terbantu dengan adanya
sosialisasi ini. Norma Yanti warga asal Jl. Carang Pulang No. 43 RT. 04/05 Desa
Cikarawang.
“Alhamdulillah acara sosialisasi SJPH ini
dapat berjalan dengan lancar serta saya antusias selama acara sosialisasi ini
berlangsung dan untuk kedepannya saya sudah mendapatkan ilmunya terlebih dahulu
dalam menyiapkan SJPH untuk produk,” tuturnya.
Ketua
pelaksana kegiatan, Delis Handayani berpendapat acara sosialisasi tersebut berjalan
lancar, dengan penyampaian dari pemateri yang mudah dimengerti sehingga banyaknya
Bapak/Ibu
yang antusias bertanya mengenai sertifikat halal ini.
“Harapannya
dari kegiatan ini UMKM KWT Melati Dusun 2 Desa Cikarawang dapat memahami
prosedur pembuatan SJPH dan dapat mengetahui dokumen apa saja yang dibutuhkan
dalam pembuatan SJPH. Selain itu dapat menumbuhkan kesadaran UMKM KWT Melati
Desa Cikarawang untuk memiliki sertifikasi halal,” ungkapnya.