[email protected] 0251-8240773
Berita

Kondisi Bank Indonesia sebagai Stabilitas Sistem Keuangan dalam Menghadapi Geopolitik Rusia-Ukraina

Artikel dalam rangka Hari Bank Indonesia (BI), tanggal 5 juli 2022, oleh: Palahudin, S.E., M.E

(Dosen Prodi Manajemen, Fakultas Ekonomi, Universitas Djuanda)

  

 

Fungsi Bank Indonesia (sentral) sebagai stabilisasi nilai tukar rupiah tertuang dalam UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang telah diubah melalui UU No. 3 Tahun 2004 dan UU No. 6 Tahun 2009. Kestabilan tersebut dapat dilihat dalam dua dimensi yaitu kestabilan nilai tukar rupiah terhadap nilai mata uang asing dan kestabilan nilai mata uang terhadap harga barang dan jasa yang tercermin dalam perkembangan inflasi. Bank Indonesia mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tersebut.

Sebagai bank sentral, Bank Indonesia memiliki lima peran utama dalam menjaga stabilitas sistem keuangan yang mencakup kebijakan dan instrumen dalam menjaga stabilitas sistem keuangan, antara lain: (1) Bank Indonesia memiliki tugas untuk menjaga stabilitas moneter melalui instrumen suku bunga dalam operasi pasar terbuka. Bank Indonesia dituntut untuk mampu menetapkan kebijakan moneter secara tepat dan berimbang, Untuk menciptakan stabilitas moneter, Bank Indonesia telah menerapkan suatu kebijakan yang disebut inflation targeting framework. (2) Bank Indonesia memiliki peran vital dalam menciptakan kinerja lembaga keuangan yang sehat, khususnya perbankan. Penciptaan kinerja lembaga perbankan seperti itu dilakukan melalui mekanisme pengawasan dan regulasi, disiplin pasar melalui kewenangan dalam pengawasan dan pembuat kebijakan serta penegakan hukum (law enforcement). Upaya penegakan hukum (law enforcement) dimaksudkan untuk melindungi perbankan dan stakeholder. (3) Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Bank Indonesia mengembangkan mekanisme dan pengaturan untuk mengurangi risiko dalam sistem pembayaran yang cenderung semakin meningkat, antara lain dengan menerapkan sistem pembayaran yang bersifat real time atau dikenal dengan nama sistem RTGS (Real Time Gross Settlement) yang dapat lebih meningkatkan keamanan dan kecepatan sistem pembayaran. Sebagai otoritas dalam sistem pembayaran, Bank Indonesia memiliki informasi dan keahlian untuk mengidentifikasi risiko potensial dalam sistem pembayaran. (4) Melalui fungsinya dalam riset dan pemantauan, Bank Indonesia dapat mengakses informasi-informasi yang dinilai mengancam stabilitas keuangan. Melalui pemantauan secara macroprudential, Bank Indonesia dapat memonitor kerentanan sektor keuangan dan mendeteksi potensi kejutan (potential shock) yang berdampak pada stabilitas sistem keuangan. Melalui riset, Bank Indonesia dapat mengembangkan instrumen dan indikator macroprudential untuk mendeteksi kerentanan sektor keuangan. (5) Bank Indonesia memiliki fungsi sebagai jaring pengaman sistim keuangan melalui fungsi bank sentral sebagai lender of the last resort (LoLR). Fungsi LoLR merupakan peran tradisional Bank Indonesia sebagai bank sentral dalam mengelola krisis guna menghindari terjadinya ketidakstabilan sistem keuangan.

Tantangan Bank Indonesia dalam mengatur dan mengawasi kestabilan Nilai Rupiah dipertaruhkan saat kondisi ekonomi global mengalami gejolak, terlebih kondisi suhu Geopolitik Rusia-Ukraina saat ini. Beberapa pendapat mengatakan bahwa Kondisi Geopolitik Rusia-Ukraina memberikan dampak terhadap dunia perbankan, hal ini ternyata tidak bagi perbankan Indonesia terutama Bank Indonesia sebagai Bank Sentral. Suhu Geopolitik tersebut tidak berdampak signifikan terhadap Bank Sentral Indonesia. Berdasarkan data Bank Indonesia kondisi rupiah terdepresiasi 0,42% sejak akhir tahun lalu hingga 16 Maret 2022. Meski melemah pada tahun ini, rupiah lebih perkasa menghadapi dollar AS dibandingkan beberapa mata uang lainnya. Pelemahan rupiah ini lebih rendah dibandingkan ringgit Malaysia yang terkoreksi 0,76%, rupee India 2,53%, dan peso Filipina 2,56% dalam periode yang sama. Hal ini menunjukan bahwa nilai tukar rupiah cukup kuat merespon berbagai dinamika global yang terjadi, terutama dari perang Rusia-Ukraina. Ini juga menunjukan bahwa pelemahan nilai rupiah disebabkan oleh factor-faktor fundamental Indonesia bukan factor ketidakpastian pasar keuangan global termasuk eskalasi ketegangan Rusia-Ukraina.

Meski keadaan tersebut tak berdampak signifikan terhadap pelemahan nilai tukar rupiah, Bank Indonesia terus melakukan sinergitas dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang terdiri dari Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Sinergi tersebut dalam rangka memperkuat koordinasi dan pemantauan bersama termasuk di dalam merumuskan respon kebijakan yang terkoordinasi dan bersinergi di dalam menjaga pemulihan ekonomi nasional di dalam menghadapi gejolak dan dinamika kondisi global yang mempengaruhi sisi inflasi, cost of fund, dan kinerja perekonomian.

Dari sisi kinerja fiskal, Kemenkeu terus melanjutkan kinerja positif baik dari sisi pendapatan negara dan belanja negara untuk menopang kebutuhan masyarakat dan mendukung investasi. Alhasil realisasi pendapatan negara hingga akhir Februari 2022 tumbuh 37,73% year on year atau mencapai Rp. 302,42 Triliun dan terus melakukan perbaikan pendapatan negara terutama akibat pemulihan kinerja dunia usaha dan kenaikan harga komoditas serta kenaikan ekspor maupun impor dampak Geopolitik Rusia-Ukraina.

Sedangkan dari sisi Kinerja Moneter, dalam rangka menjaga stabilitas nilai tukar dan pengendalian inflasi akibat kondisi ekonomi global yang melemah dampak ketegangan Rusia - Ukraina maka dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 16-17 Maret 2022, memutuskan untuk mempertahankan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 3,50%, suku bunga Deposit Facility sebesar 2,75%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 4,25%. Lebih lanjut diperkuat dengan Optimalisasi strategi bauran kebijakan diantaranya: Memperkuat kebijakan nilai tukar rupiah untuk menjaga stabilitas nilai tukar yang sejalan dengan mekanisme pasar dan fundamental ekonomi; Melanjutkan kebijakan transparansi suku bunga dasar kredit (SBDK) dengan pendalaman pada perkembangan komponen SBDK secara granular serta faktor yang memengaruhinya; Memastikan kecukupan kebutuhan uang, distribusi uang, dan layanan kas; Mendorong kesiapan Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) khususnya PJP first mover, dalam rangka implementasi Standar Nasional Open API Pembayaran (SNAP) guna mendukung interlink antara perbankan dan fintech; Memperkuat kebijakan internasional dengan memperluas kerja sama dengan bank sentral dan otoritas negara mitra lainnya, fasilitasi penyelenggaraan promosi investasi dan perdagangan bekerja sama dengan instansi terkait. Hal tersebut adalah langkah terbaik yang telah dilakukan Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas dan mendukung pemulihan ekonomi lebih lanjut.

Tulisan ini sebagai bentuk dukungan dan apresiasi terhadap Bank Indonesia dalam rangka memperingati Hari Bank Indonesia, 5 Juli 2022

 

 

Sumber:

Ali Fachry,(2003). Politik Bank Sentral, LSPEU Indonesia, Jakarta.

Zulfi Diane Zaini (2020). Fungsi Bank Indonesia Sebagai Bank Sentral Dalam Menjaga Kestabilan Nilai Rupiah Di Indonesia.

http://artikel.ubl.ac.id/index.php/LIT/article/view/1275

https://www.bi.go.id/id/publikasi/laporan/Pages/Tinjauan-Kebijakan-Moneter-Maret-2022.aspx

https://katadata.co.id/agustiyanti/finansial/6232ffc2a41dc/bi-sebut-perang-rusia-ukraina-tak-signifikan-melemahkan-rupiah