[email protected] 0251-8240773
Informasi

Kontroversi PERPPU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja

Oleh : Dr. Hj. Endeh Suhartini Syurdi, SH., MH. (Wakil Rektor II Universitas Djuanda Bogor)

Tepatnya pada 30 Desember 2022 Presiden RI memberikan kado akhir tahun yang mengejutkan bagi seluruh masyarakat Indonesia yaitu keluarnya Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja). Perppu yang tebalnya 1117 halaman menjadi kontroversi karena mencabut UU.Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sehingga tidak berlaku lagi.

Terbitnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 di akhir tahun yang dikeluarkan oleh Presiden menjadi kontroversi mengingat sebelumnya sudah terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi yang sudah melakukan pengujian Formil terhadap UU.Cipta Kerja dan diputuskan bahwa UU.Cipta Kerja Inkonstitusional bersyarat berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 (Putusan MK-91) dan Putusan MK tersebut memberi waktu UU.Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja untuk diperbaiki selama dua tahun,dan jika Pemerintah-DPR tidak memperbaiki maka UU Cipta Kerja dibatalkan karena tidak sesuai dengan Sistem Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Dipahami bahwa Isi Putusan MK No.91/PUU-XVIII/2020 tentang Pengujian UU Cipta Kerja adalah dalam pengujian Formil UU.Cipta Kerja tidak sejalan dengan konstitusi dan tidak sesuai prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan dalam pembentukan uu cipta kerja.

Sedangkan Pertimbangan Presiden mengeluarkan Perppu dasar hukumnya adalah Pasal 22 Undang-Undang Dasar Tahun 1945 bahwa:

(1).  Dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah  sebagai pengganti undang-undang;

(2).  Peraturan Pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan berikut:

(3).  Jika tidak mendapat persetujuan maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.

Menjadi pertanyaan apa makna yang tertuang dalam Pasal 22 ayat (1) UUD Tahun 1945 dengan terbitnya Perppu Cipta Kerja sudah sesuai ketentuan yang berlaku? dan kenyataan perdebatan panjang para ahli hukum masih terus berlangsung karena terbitnya Perppu Cipta Kerja tidak mengidahkan Keputusan MK Nomor 91 yang memberikan waktu dua tahun untuk diperbaiki UU.Cipta Kerja.Perppu yang diterbitkan oleh Presiden Nomor 2 Tahun 2022 berkaitan dengan Pasal 22 UUD Tahun 1945 terkait kegentingan yang memaksa ada tolak ukurnya sesuai keadaan dan kebutuhan untuk mencegah kekosongan hukum (recht Vaccum), adanya unsur ancaman yang membahayakan, terkait kebijakan serta hukum yang harus diperhatikan dan harus dikaji lebih mendalam sebelum peraturan diberlakukan.

Kenyataaan  yang harus diperhatikan lainnya, berlakunya Perppu Nomor 2 tahun 2022 yang tebalnya 1117 isinya beberapa Pasal masih belum sesuai dan terdapat perbedaan dengan ketentuan hukum yang sebelumnya. Permasalahan akan muncul kembali terutama bagi perusahaan perusahaan yang memilki dan akan menerapkan sistem hubungan kerja outsourching atau alih daya, cuti kerja , waktu istirahat dan libur pekerja.

Berlakunya Perppu akan menjadi dasar pertimbangan bagi para investor jika menanamkan modalnya di Indonesia akan ada keraguan dan ketidakpastian akan aturan yang berlaku karena berubah-rubah dalam waktu singkat sehingga kekhawatiran bagi para investor menanamkan modalnya menjadi batal sekaligus bisa berubah pemikirannya jika menanamkan modal di Indonesia.