Kuliah Umum FH dan Pascasarjana UNIDA Hadirkan Guru Besar Hukum Ekonomi UNS, Dorong Penguatan Kedaulatan Ekonomi Sesuai Amanat Pancasila
Fakultas Hukum dan Sekolah Pascasarjana Universitas Djuanda (UNIDA) menggelar Kuliah Umum bertema “Mitos Sistem Hukum Ekonomi Pancasila: Antara Retorika Nasionalis dan Praktik Liberalisme Global” dengan menghadirkan Guru Besar Hukum Ekonomi Universitas Sebelas Maret (UNS) Prof. Dr. Adi Sulistiyono, S.H., M.H sebagai salah satu narasumber utama.
Dalam paparannya, Prof. Dr. Adi Sulistiyono, S.H., M.H menegaskan bahwa Sistem Hukum Ekonomi Pancasila sejatinya dirancang untuk melandasi aktivitas ekonomi nasional dengan nilai kedaulatan rakyat, kebersamaan, dan keadilan sosial sebagaimana diatur Pasal 33 UUD 1945.
“Sistem hukum ekonomi Pancasila adalah seperangkat asas, norma, dan perangkat hukum yang mengatur aktivitas ekonomi nasional dengan berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945, yang menekankan prinsip kedaulatan rakyat, kebersamaan, keadilan sosial, serta penguasaan negara terhadap cabang-cabang produksi yang penting bagi hajat hidup orang banyak,” jelasnya.
Prof. Dr. Adi Sulistiyono, S.H., M.H kemudian menyampaikan, sistem hukum ekonomi Pancasila dapat disebut “mitos” karena lebih banyak berfungsi sebagai narasi ideologis dan simbolik ketimbang benar-benar menjadi sistem hukum ekonomi yang diterapkan konsisten dalam praktik.
Ia memaparkan kondisi-kondisi nyata yang mencerminkan lemahnya kedaulatan ekonomi, seperti tingginya kepemilikan asing pada sektor perbankan dan intervensi kepentingan asing dalam pembentukan undang-undang. Ia juga menyinggung kasus-kasus pangan dan energi, mulai dari kontroversi impor beras hingga mafia minyak goreng, sebagai bukti ketidakselarasan antara retorika Pancasila dan realitas ekonomi.
Namun, menurutnya Indonesia memiliki peluang emas untuk menjadikan Sistem Hukum Ekonomi Pancasila sebagai alternatif yang hanya mungkin jika Indonesia konsisten menolak liberalisme ekstrem, memperkuat kedaulatan ekonomi, dan menjadikan Pasal 33 UUD 1945 sebagai hukum positif yang nyata, bukan sekadar mitos dalam wacana politik.
“Sistem Hukum Ekonomi Pancasila bisa menjadi jalan ketiga antara kapitalisme Barat dan sosialisme ala BRICS, asalkan kita konsisten menolak liberalisme ekstrem dan memperkuat kedaulatan ekonomi,” tegasnya.
Dalam menjawab tantangan tersebut, Prof. Dr. Adi Sulistiyono, S.H., M.H menawarkan sembilan kebijakan prioritas. Beberapa langkah realistis meliputi revitalisasi BUMN dan koperasi, penguatan regulasi kemandirian pangan, pembangunan infrastruktur hukum ekonomi digital, serta reformasi pajak progresif. Sementara itu, langkah strategis jangka panjang termasuk reformasi regulasi kepemilikan asing, penguatan hukum anti-oligarki, dan konsistensi politik hukum presiden agar Pasal 33 UUD 1945 menjadi hukum positif yang nyata, bukan sekadar mitos.
Sebagai informasi, selain Prof. Dr. Adi Sulistiyono, kuliah umum ini juga menghadirkan Guru Besar Hukum Agraria sekaligus Chancellor UNIDA Prof. Dr. H. Martin Roestamy, S.H., M.H yang pada kesempatan ini menyampaikan materi berjudul “Memahami Sistem Hukum Dunia dalam Multidimensi Akibat Globalisasi”.