Literasi Deklarasi Djuanda: Enam Puluh Enam Tahun Deklarasi Djuanda
Oleh:
Ruhimat, S.Sos., M.I.Kom
(Kabiro Perpustakaan Universitas Djuanda)
Setiap tanggal 13 Desember kita
memperingati Hari Nusantara, Negara kita dikenal dengan kepulauannya dari
sabang sampai Merauke, dengan banyaknya kepulauan,negara kita dalam hal ini
pemerintah seharusnya membuat aturan terkait kelautan ini, apalagi posisi
Indonesia sangat strategis, yang membuat negara kita ini mempunyai peranan yang
strategis terhadap lalu lintas laut. Dan juga memilik kekayaan laut yang
melimpah, dan ini menarik para pencuri sumber daya laut kita.
Dikutip dari berbagai sumber pada tanggal
13 Desember 1957, muncul sebuah deklarasi yang mengatur sistem laut di
Indonesia, Adapun tujuannya adalah untuk memberikan informasi mengenali
legalitas wilayah perairan Indonesia kepada dunia luar. Yang menjadi inisiator
yaitu Perdana Menteri Djuanda Kartawidjaja pada saat itu, Beliau menganggap
perlunya mengubah tata keluatan yang ada di Indonesia untuk mengubah zona
teritorial laut Indonesia. Dimana sebelumnya terdapat bagian-bagian laut
disekitar pulau-pulau Indonesia sebagai laut bebas. Deklarasi oleh Perdana
Menteri Djuanda pada saat itu merupakan suatu gebrakan dalam sektor laut.
Dengan adanya deklarasi tersebut , Pulau-pulau yang ada di Indonesia sejauh 3
mil dari garis Pantai dan kapal-kapal asing atau negara lain tidak boleh
mengambil sumber daya atau lewat dalam jarak tersebut Peraturan ini mendapat
reaksi dari berbagai negara karena mereka katakan bahwa hukum internasional
hanya mengakui batas teritorial sejauh 3 mil dan sama dengan peraturan Ketika
zaman Hindia Belanda.
Akan tetapi Indonesia tetap pada
pendiriannya untuk memperjuangkan apa yang telah diperjuangkannya, dan kemudian
3 tahun kemudian terbit Undang-undang Nomor 4/Prp 1960 mengenai batas laut
teritorial yang dirumuskan di pasal 1 ayat 2. Undang-undang ini untuk
mengganti hukum Territoriale Zee en Marietieme Kringen Ordonantie 1939 karena
tidak mendukung kepentingan ,keselamatan dan keamanan bangsa.
Dan Ketika Undang-undang ini telah
ditetapkan, perubahan pada wilayah laut Indonesia, Dimana semula 3.166.163
kilometer persegi, berubah menjadi 5.193.250 meter persegi dan ini mencakup
wilayah ruang udara. Dan Sembilan tahun
Undang undang mengenai batas laut teritorial atau mengenai perairan Indonesia,
kemudian keluar landasan kontinen Indonesia, di tanggal 17 Februari 1969 dimana
bahwa sumber kekayaan dalam landas kontinen Indonesia menjadi milik ekslusif
negara Indonesia. Dan setelah saat itu, perjanjian dilakukan dengan Malaysia,
Thailand, Australia dan Singapura mengenai batas-batas wilayah lautnya.
Deklarasi
ini melalui perjalanan Panjang sebelumnya, yang akhirnya diakui oleh dunia,
banyak tantangan terutama dari adidaya seperti Amerika Serikat, dan Negara
Australia , akan tetapi perjuangan ini terus dilakukan dengan diplomasi dan
tetap diteruskan oleh Dr Hasyim Djalal dan Prof Dr Mochtar Kusumaatmadja dan
kemudian deklarasi ini diakui dan ditetapkan dalam konvensi hukum laut.
Pada Konvensi Hukum Laut PBB ke III
ditahun 1982 (United Nations Convention On The Law of The Sea/UNCLOS 1982)
mengakui Deklarasi tersebut. Dan dilanjutkan dengan munculnya Undang-undang
Nomor 17 Tahun 1985 mengenai pengesahan UNCLOS 1982, Dimana hal ini untuk mempertegas
aturan dari PPB bahwa Indonesia merupakan negara kepulauan jika saja
batas-batas laut RI tidak dideklarasikan, tentu wilayah laut Indonesia tidak
dapat di berdayakan oleh Bangsa ini. Banyak potensi yang dapat dikembangkan
dari wilayah kemaritiman Indonesia. Sumber daya laut terutama menjadi salah satu
sumber pendapatan Indonesia dengan "Merajut Konektivitas Nusantara dan
Ekonomi Maritim dari Titik Nol Jalur Rempah". Mari jaga dan pelihara laut
kita.