humas@unida.ac.id 0251-8240773
Informasi

Literasi Deklarasi Djuanda: Enam Puluh Enam Tahun Deklarasi Djuanda

Oleh: Ruhimat, S.Sos., M.I.Kom

(Kabiro Perpustakaan Universitas Djuanda)

 

 

Setiap tanggal 13 Desember kita memperingati Hari Nusantara, Negara kita dikenal dengan kepulauannya dari sabang sampai Merauke, dengan banyaknya kepulauan,negara kita dalam hal ini pemerintah seharusnya membuat aturan terkait kelautan ini, apalagi posisi Indonesia sangat strategis, yang membuat negara kita ini mempunyai peranan yang strategis terhadap lalu lintas laut. Dan juga memilik kekayaan laut yang melimpah, dan ini menarik para pencuri sumber daya laut kita.

Dikutip dari berbagai sumber pada tanggal 13 Desember 1957, muncul sebuah deklarasi yang mengatur sistem laut di Indonesia, Adapun tujuannya adalah untuk memberikan informasi mengenali legalitas wilayah perairan Indonesia kepada dunia luar. Yang menjadi inisiator yaitu Perdana Menteri Djuanda Kartawidjaja pada saat itu, Beliau menganggap perlunya mengubah tata keluatan yang ada di Indonesia untuk mengubah zona teritorial laut Indonesia. Dimana sebelumnya terdapat bagian-bagian laut disekitar pulau-pulau Indonesia sebagai laut bebas. Deklarasi oleh Perdana Menteri Djuanda pada saat itu merupakan suatu gebrakan dalam sektor laut. Dengan adanya deklarasi tersebut , Pulau-pulau yang ada di Indonesia sejauh 3 mil dari garis Pantai dan kapal-kapal asing atau negara lain tidak boleh mengambil sumber daya atau lewat dalam jarak tersebut Peraturan ini mendapat reaksi dari berbagai negara karena mereka katakan bahwa hukum internasional hanya mengakui batas teritorial sejauh 3 mil dan sama dengan peraturan Ketika zaman Hindia Belanda.

Akan tetapi Indonesia tetap pada pendiriannya untuk memperjuangkan apa yang telah diperjuangkannya, dan kemudian 3 tahun kemudian terbit Undang-undang Nomor 4/Prp 1960 mengenai batas laut teritorial yang dirumuskan di pasal 1 ayat 2. Undang-undang ini untuk mengganti hukum Territoriale Zee en Marietieme Kringen Ordonantie 1939 karena tidak mendukung kepentingan ,keselamatan dan keamanan bangsa.

Dan Ketika Undang-undang ini telah ditetapkan, perubahan pada wilayah laut Indonesia, Dimana semula 3.166.163 kilometer persegi, berubah menjadi 5.193.250 meter persegi dan ini mencakup wilayah ruang udara.  Dan Sembilan tahun Undang undang mengenai batas laut teritorial atau mengenai perairan Indonesia, kemudian keluar landasan kontinen Indonesia, di tanggal 17 Februari 1969 dimana bahwa sumber kekayaan dalam landas kontinen Indonesia menjadi milik ekslusif negara Indonesia. Dan setelah saat itu, perjanjian dilakukan dengan Malaysia, Thailand, Australia dan Singapura mengenai batas-batas wilayah lautnya.

Deklarasi ini melalui perjalanan Panjang sebelumnya, yang akhirnya diakui oleh dunia, banyak tantangan terutama dari adidaya seperti Amerika Serikat, dan Negara Australia , akan tetapi perjuangan ini terus dilakukan dengan diplomasi dan tetap diteruskan oleh Dr Hasyim Djalal dan Prof Dr Mochtar Kusumaatmadja dan kemudian deklarasi ini diakui dan ditetapkan dalam konvensi hukum laut.

Pada Konvensi Hukum Laut PBB ke III ditahun 1982 (United Nations Convention On The Law of The Sea/UNCLOS 1982) mengakui Deklarasi tersebut. Dan dilanjutkan dengan munculnya Undang-undang Nomor 17 Tahun 1985 mengenai pengesahan UNCLOS 1982, Dimana hal ini untuk mempertegas aturan dari PPB bahwa Indonesia merupakan negara kepulauan jika saja batas-batas laut RI tidak dideklarasikan, tentu wilayah laut Indonesia tidak dapat di berdayakan oleh Bangsa ini. Banyak potensi yang dapat dikembangkan dari wilayah kemaritiman Indonesia. Sumber daya laut terutama menjadi salah satu sumber pendapatan Indonesia dengan "Merajut Konektivitas Nusantara dan Ekonomi Maritim dari Titik Nol Jalur Rempah". Mari jaga dan pelihara laut kita.