[email protected] 0251-8240773
Berita

LPPM UNIDA Bekerjasama dengan DJKI Kemenkumham Laksanakan Mediasi Paten

Universitas Djuanda melalui Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Bidang Inovasi dan Hilirisasi bekerjasasama dengan DJKI Kemenkumham melaksanakan acara mediasi Paten melalui zoom meeting pada (15/02/2023). Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka percepatan proses granteed paten sederhana, atas nama paten sederhana dari Ir. Oktavianus Lumban Tobing, M.Si dosen Fakultas Pertanian UNIDA, dengan nomor permohonan S00201910537 dengan judul KOMPOSISI EKSTRAK BONGGOL PISANG KEPOK LOKAL STADIA PEDANG DAN METODE PEMBUATANNYA.

 

Mediasi Paten adalah kegiatan dalam rangka percepatan sertifikasi paten. Kegiatan mediasi adalah mempertemukan Pemeriksa Paten dengan Inventor dalam menyelesaikan Deskripsi Paten dan Gambar

 

“Hal ini dilakukan karena draft paten milik inventor tersebut masih belum sesuai dengan aturan penulisan dan aturan paten sederhana. yang telah diajukan beberapa waktu yang lalu, masih harus dilakukan perbaikan paten tersebut.  Mediasi dilaksanakan sebagai upaya strategi untuk mempercepat perolehan paten,” jelas Sudrajat, S.I.Kom selaku Kepala Biro Inovasi dan Hilirisasi.

 

Pada kesempatan ini, mediator/pemeriksa paten DJKI, Ahmad Muniri menyampaikan hal terkait paten yang diperiksa.

 

"Paten sederhana milik bapak Oktavianus Lumban Tobing masih perlu diperbaiki dari segi teknis penulisan dan penyajian klaim, karena paten sederhana hanya memiliki 1 klaim mandiri dan diperbolehkan memiliki klaim turunan," kata mediator memaparkan.

 

Selanjutnya disampaikan juga oleh Ahmad Muniri bahwa kejelasan klaim dan pengungkapan invensi (Pasal 25 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten), Penulisan klaim dinilai tidak jelas, penulisan klaim proses seharusnya dibuat secara sistematis mulai dari penyiapan bahan sampai dihasilkan dalam penulisan, tahapan proses harus menggunakan kalimat aktif; oleh karenanya penulisan klaim harus ditulis ulang agar menjadi jelas apa yang ingin dimintakan perlindungan paten sederhana.

 

Pemeriksa mengharapkan bahwa hasil pendampingan pemeriksaan substansi draft paten ini agar dilakukan  perbaikan  sebagaimana masukan pemeriksa dan sesuai dengan apa yang diminta,  karena jika tidak sesuai maka akan dikembalikan tepat waktu. Jika kekurangan-kekurangan tersebut tidak diperbaiki dalam batas waktu tersebut di atas, maka Kemenkumham akan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Pemohon bahwa permohonan Paten Sederhana tersebut dianggap ditarik kembali berdasarkan ketentuan Pasal 62 ayat (10) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang paten.