LPPM UNIDA Bekerjasama dengan DJKI Kemenkumham Laksanakan Mediasi Paten
Universitas Djuanda melalui Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Bidang Inovasi dan Hilirisasi bekerjasasama dengan
DJKI Kemenkumham melaksanakan acara mediasi Paten melalui zoom meeting pada (15/02/2023). Kegiatan
ini dilaksanakan dalam
rangka percepatan proses granteed paten
sederhana, atas nama paten sederhana dari Ir. Oktavianus Lumban Tobing, M.Si dosen Fakultas Pertanian UNIDA, dengan nomor permohonan S00201910537 dengan judul
KOMPOSISI EKSTRAK BONGGOL PISANG KEPOK LOKAL STADIA PEDANG DAN METODE
PEMBUATANNYA.
Mediasi Paten adalah kegiatan
dalam rangka percepatan sertifikasi paten. Kegiatan mediasi adalah
mempertemukan Pemeriksa Paten dengan Inventor dalam menyelesaikan Deskripsi
Paten dan Gambar
“Hal ini dilakukan
karena draft paten milik inventor tersebut masih belum sesuai dengan aturan
penulisan dan aturan paten sederhana. yang telah diajukan beberapa waktu yang
lalu, masih harus dilakukan perbaikan paten tersebut. Mediasi dilaksanakan sebagai upaya strategi
untuk mempercepat perolehan paten,” jelas Sudrajat, S.I.Kom selaku Kepala Biro Inovasi dan Hilirisasi.
Pada kesempatan ini, mediator/pemeriksa paten DJKI, Ahmad Muniri menyampaikan hal terkait
paten yang diperiksa.
"Paten sederhana milik bapak Oktavianus Lumban Tobing masih perlu
diperbaiki dari segi teknis penulisan dan penyajian klaim, karena paten
sederhana hanya memiliki 1 klaim mandiri dan diperbolehkan memiliki klaim
turunan," kata mediator memaparkan.
Selanjutnya disampaikan juga oleh Ahmad Muniri bahwa kejelasan klaim dan pengungkapan invensi (Pasal 25
ayat (3) dan (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang
Paten), Penulisan klaim dinilai tidak jelas, penulisan klaim proses seharusnya
dibuat secara sistematis mulai dari penyiapan bahan sampai dihasilkan dalam
penulisan, tahapan proses harus menggunakan kalimat aktif; oleh karenanya
penulisan klaim harus ditulis ulang agar menjadi jelas apa yang ingin
dimintakan perlindungan paten sederhana.
Pemeriksa mengharapkan
bahwa hasil pendampingan pemeriksaan substansi draft paten ini agar dilakukan perbaikan sebagaimana masukan pemeriksa dan sesuai
dengan apa yang diminta, karena jika
tidak sesuai maka akan dikembalikan tepat waktu. Jika kekurangan-kekurangan
tersebut tidak diperbaiki dalam batas waktu tersebut di atas, maka Kemenkumham
akan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Pemohon bahwa permohonan
Paten Sederhana tersebut dianggap ditarik kembali berdasarkan ketentuan Pasal
62 ayat (10) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang
paten.