humas@unida.ac.id 0251-8240773
Beasiswa

Mahasiswa Penerima Beasiswa KIP Kuliah Tanda Tangani Kontrak Perkuliahan, BKA UNIDA Sampaikan Ketentuan dan Pelaksanaan Evaluasi

Biro Kemahasiswaan Universitas Djuanda (UNIDA) adakan pertemuan dengan Mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Tahun Akademik 2024/2025 dalam rangka Penandatanganan Kontrak Kuliah dan Pembukaan Rekening Mahasiswa Penerima KIP Kuliah tahun 2024 pada Jumat, 11 Oktober 2024 bertempat di Ruang Rapat Senat UNIDA. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakil Rektor I UNIDA, Aal Lukmanul Hakim, S.H., M.H, Kabiro Kemahasiswaan UNIDA, Muhammad Rendi Ramdani, M.Pd.I beserta jajaran, dan para mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Wakil Rektor I UNIDA, Aal Lukmanul Hakim, S.H., M.H dalam pengarahannya menyampaikan bahwa mahasiswa penerima KIP ini didalamnya terdapat persyaratan yang harus dipelajari dan dipahami. Persyaratan yang paling umum adalah jangka waktu perkuliahan yang sudah ditetapkan yaitu selama 4 tahun atau 8 semester.

“Sebagai penerima beasiswa KIP tentunya terdapat banyak persyaratan-persyaratan dan ketentuan yang harus dipelajari dan diketahui, dimulai dari yang paling umum adalah masa atau jangka waktu perkuliahan Mahasiswa KIP itu terbatas yaitu selama 4 tahun atau 8 semester. Kemudian IPK tidak boleh kurang dari 3,2 dan jika kurang dari IPK yang sudah ditentukan oleh universitas maka itu akan menjadi bahan evaluasi kedepannya. Untuk itu, menjadi mahasiswa KIP itu secara prestasi harus lebih unggul,” tuturnya.

“Kemudian nantinya disetiap semester akan ada evaluasi mengenai prestasi non-akademik, sehingga diharapkan ketika ada perlombaan-perlombaan di luar kampus tentunya para mahasiswa KIP ini lebih antusias untuk ikut serta,” tambahnya.

Aal Lukmanul Hakim, S.H., M.H berpesan kepada para mahasiswa KIP bahwasanya setelah menerima bantuan biaya pendidikan atau Living Cost, diharapkan dana yang diterima oleh mahasiswa tersebut dipergunakan dengan sebaik mungkin untuk kebutuhan selama menjalankan masa perkuliahan.