[email protected] 0251-8240773
Ketauhidan

Majelis Tasbih UNIDA Bahas Air Laut sebagai Sumber Ṭahārah dalam Perspektif Fiqh, Tauhid, dan Sains Modern

Universitas Djuanda (UNIDA) melalui Badan Pengkajian dan Penerapan Tauhid (BPPT) kembali menggelar Majelis Tasbih pada Jumat (07/11/2025) di Majelis Baitul Quran UNIDA. Kegiatan pekanan ini menghadirkan Amir Mahrudin sebagai pemateri dengan tema “Air Laut sebagai Sumber Ṭahārah: Integrasi Fiqh, Tauhid, dan Pengetahuan Modern serta Penerapannya.”

Dalam pemaparanya, Dr. Drs. Amir Mahrudin, M.Pd.I. menjelaskan bahwa air merupakan elemen utama dalam syariat bersuci. Di tengah kondisi geografis Indonesia yang didominasi wilayah maritim dan tantangan kontemporer seperti krisis air bersih, kajian mengenai kedudukan air laut menjadi urgensi tersendiri. “Pemahaman terhadap sifat air laut tidak hanya berkaitan dengan fiqh, tetapi juga menyangkut ilmu pengetahuan dan pemaknaan tauhid,” ujarnya.

Mengawali materi, ia menyampaikan bahwa Al-Qur’an telah memberi perhatian besar terhadap fenomena air laut. Salah satu ayat yang menyinggung perbedaan karakter air adalah QS. Al-Furqan ayat 53, yang menggambarkan dua jenis air laut dan tawar yang bertemu namun tidak serta-merta bercampur. Menurutnya, fenomena tersebut bukan hanya tanda kekuasaan Allah, tetapi juga bukti adanya sistem alam yang teratur.

Pada bagian fiqh, Dr. Drs. Amir Mahrudin, M.Pd.I. mengutip hadis Nabi Muhammad SAW yang menyatakan bahwa air laut itu suci dan mensucikan serta bangkainya halal. Berdasarkan dalil tersebut, para ulama empat mazhab sepakat bahwa air laut berstatus ṭāhur, sehingga dapat digunakan untuk wudhu, mandi junub, dan bersuci ketika air tawar sulit diperoleh. “Ini menjadi landasan kuat bahwa air laut adalah bagian dari kemudahan syariat,” jelasnya.

Amir kemudian memaparkan penjelasan ilmiah yang menguatkan ketetapan tersebut. Air laut, katanya, mengandung kadar garam tinggi yang bersifat antiseptik alami dan mampu menghambat pertumbuhan bakteri. Selain itu, laut memiliki mekanisme pembersihan diri (self-purification) melalui arus, ombak, dan mikroorganisme yang berperan mengurai limbah organik. “Sifat-sifat ini yang membuat air laut tidak mudah membusuk sebagaimana air tawar,” terangnya.

Selain hukum air laut, pemateri juga menyinggung alasan mengapa bangkai hewan laut dihukumi halal. Kandungan mineral tertentu seperti iodin, selenium, dan zinc pada organisme laut turut memperlambat proses pembusukan, sehingga bangkainya tidak dianggap najis seperti hewan darat. Temuan ini, menurut Amir, kembali menunjukkan keselarasan antara wahyu dan ilmu pengetahuan.

Dalam perspektif tauhid, ia menegaskan bahwa pengetahuan tentang air laut harus ditempatkan dalam bingkai keimanan. Kesempurnaan mekanisme alam merupakan refleksi dari tauhid rububiyyah, sementara kepatuhan manusia pada ketentuan syariat adalah wujud tauhid uluhiyyah. “Kesucian air laut adalah manifestasi dari nama Allah Al-Quddūs. Ini menunjukkan bahwa pemahaman fiqh tidak dapat dipisahkan dari tauhid,” tuturnya.

Di akhir pemaparan, ia mengajak peserta untuk menjadikan ilmu tentang air laut sebagai bagian dari kepedulian ekologis. Syariat, katanya, tidak hanya mengatur tata cara bersuci, tetapi juga mengajarkan etika dalam menjaga lingkungan. “Laut adalah amanah. Menjaga kebersihannya adalah bagian dari ketaatan kepada Allah,” pungkasnya.

Materi lengkap “Air Laut sebagai Sumber Ṭahārah” dapat disaksikan kembali melalui kanal YouTube Klik Link Ini