[email protected] 0251-8240773
Ketauhidan

Majelis Tasbih UNIDA: Faraidh dalam Syariah

Universitas Djuanda (UNIDA) kembali menyelenggarakan Majelis Tasbih sebagai kegiatan rutin penguatan nilai ketauhidan. Pada pertemuan yang berlangsung Jum’at (03/10/2025), Dosen Fakultas Hukum, Dr. Ani Yumarni, S.H.I., M.H hadir sebagai narasumber dengan menyampaikan materi bertajuk “Faraidh Dalam Syariah”

Dalam pemaparannya, Dr. Ani Yumarni, S.H.I., M.H menjelaskan bahwa Faraidh berasal dari bentuk plural kata 'faridhah' yang bermakna ketentuan-ketetapan yang diwajibkan.

“Hukum kewarisan dalam Islam merupakan seperangkat peraturan tertulis berdasarkan wahyu Allah tentang peralihan harta dari yang telah meninggal kepada yang masih hidup,” tuturnya.

Dr. Ani Yumarni, S.H.I., M.H menerangkan bahwa pembagian harta waris telah diatur secara rinci dalam Al-Qur’an Surah An-Nisa. Pada Ayat 7 ditegaskan bahwa baik laki-laki maupun perempuan memiliki hak atas harta peninggalan orang tua dan kerabat. Ayat 11 mengatur pembagian untuk anak, di mana bagian anak laki-laki adalah dua kali lipat bagian anak perempuan. Sementara itu, pembagian untuk pasangan suami istri diatur dalam Ayat 12, yakni suami memperoleh 1/2 atau 1/4 tergantung ada atau tidaknya anak, sedangkan istri memperoleh 1/4 atau 1/8.

“Ahli waris dibagi menjadi dua kelompok utama yaitu Ashabul Furudh dengan bagian tertentu yang telah ditetapkan Al-Quran, dan Ashabah yang menerima bagian sisa setelah dibagikan kepada ashabul furudh,” terangnya.

Dr. Ani Yumarni, S.H.I., M.H juga menjelaskan bahwa seseorang dapat terhalang menjadi ahli waris jika membunuh, menganiaya berat, atau memfitnah pewaris.

"Sebanyak apapun ilmu yang dipelajari, ilmu faraidh jangan dilupa," tegasnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan sesi pertanyaan dan diskusi dengan jemaah yang hadir dalam Majelis Tasbih UNIDA. Untuk menyaksikan rekaman lengkap kajian Majelis Tasbih dapat diakses melalui kanal YouTube UNIDA TV atau tautan berikut: 

https://www.youtube.com/live/GG1xC-bVHEg?si=PHItMheByXaWiGFL