[email protected] 0251-8240773
Ketauhidan

Majelis Tasbih UNIDA: Fasilitas Terkontaminasi di Resto Halal, Bolehkah?

Universitas Djuanda (UNIDA) melalui Badan Pengkajian dan Penerapan Tauhid (BPPT) kembali melaksanakan kegiatan rutin ketauhidan Majelis Tasbih yang pada kesempatan ini diisi oleh Dosen Fakultas Ilmu Pangan Halal (FIPHAL), Dr. Ir. Mardiah, M.Si dengan Tema “Fasilitas Terkontaminasi di Resto Halal, Bolehkah?” pada Jum’at (15/09/2023).

Kegiatan hari ini termasuk kegiatan yang mengenalkan Majelis Tasbih kepada para mahasiswa baru sebagai kegiatan rutin yang dilakukan setiap hari Jum’at pagi dan merupakan implementasi dari Kampus Bertauhid. Kegiatan ini diawali dengan shalat dhuha bersama lalu dilanjutkan dengan pemaparan materi.

Dalam paparannya, Dr. Ir. Mardiah, M.Si menyampaikan bahwa dianjurkan kepada setiap insan di muka bumi untuk mengkonsumsi makanan halal dan baik. Hal ini seperti yang tercantum dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 168 yang artinya "Wahai manusia, makanlah sebagian (makanan) di bumi yang halal lagi baik dan janganlah mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya ia bagimu merupakan musuh yang nyata."

Dr. Ir. Mardiah, M.Si kemudian menjelaskan bahwa restoran yang tersertifikasi halal sudah pasti menggunakan tempat, fasilitas, alat dan cara yang halal dalam pembuatan makanannya, karena seseorang yang mengunjungi restoran tersebut sudah pasti menginginkan makanan yang halal.

 “Fasilitas harus diperhatikan dalam permbuatan produk halal. Persyaratan fasilitas produk halal itu harus bebas dari najis, maka setiap fasilitas dan alat dalam pembuatan makanan halal tersebut, terutama fasilitas, alat, dan peralatan makan yang terkena kontak langsung dengan bahan makanan seperti blender, baskom, talenan, pisau, garpu, sendok dan lain-lain. Maka setiap dari fasilitas dan produk tersebut harus dibersihkan sesuai dengan najis apa yang mengkontaminasi fasilitas dan alatnya,” terangnya.

Dr. Ir. Mardiah, M.Si lebih lanjut memberikan penjelasan mengenai setiap jenis najis dan cara-cara untuk membersihkannya, seperti syarat bahwa najis besar diwajibkan untuk dibersihkan dengan tanah, kemudian juga menjelaskan bahwa ada penelitian yang membuktikan najis besar mampu disucikan oleh sabun dan tidak hanya tanah, hal itu diperkuat dengan pendapat para ulama bahwa najis besar diperbolehkan untuk disucikan dengan sabun.