[email protected] 0251-8240773
Ketauhidan

Majelis Tasbih UNIDA: Fiqih Puasa

Universitas Djuanda (UNIDA) melalui Badan Pengkajian dan Penerapan Tauhid (BPPT) kembali menyelenggarakan kegiatan Majelis Tasbih sebagai agenda rutin dalam rangka penguatan nilai-nilai ketauhidan di lingkungan kampus. Kegiatan ini dilaksanakan pada Jumat, (06/02/2026) di Majelis Baitul Qur’an (MBQ).

Pada pertemuan kali ini, BPPT UNIDA menghadirkan Ketua Program Studi Pendidikan Bahasa Arab (PBA) Fakultas Agama Islam dan Pendidikan Guru (FAIPG) UNIDA, Didin Syamsudin, S.Pd., M.MPd, sebagai narasumber. Ia menyampaikan materi bertajuk Fiqih Puasa yang membahas pengertian, hukum, serta ketentuan-ketentuan penting dalam pelaksanaan ibadah puasa.

Dalam pemaparannya, Didin Syamsudin menjelaskan arti puasa secara bahasa dan istilah. Menurutnya, shaum atau puasa secara bahasa berarti menahan, sedangkan menurut syara adalah menahan diri dari makan, minum, serta berhubungan suami istri dari terbit fajar hingga sebelum tenggelamnya matahari.

“Puasa itu apa? Shaum atau puasa secara bahasa artinya menahan, menurut syara adalah menahan diri dari makan, minum, berhubungan suami istri dan segala sesuatu yang membatalkan puasa dari terbit fajar hingga sebelum tenggelamnya matahari. Artinya puasa juga menahan hawa nafsu, menahan diri dari dosa serta segala sesuatu yang membatalkan diri dari pahala puasa,” jelasnya.

Lebih lanjut, Didin menuturkan bahwa salah satu hal yang membatalkan puasa adalah masuknya sesuatu ke dalam tubuh dengan batasan tertentu.

“Batasannya adalah makan dan minum yang melewati perut dari kerongkongan atau masuknya nutrisi ke dalam tubuh. Hal-hal yang masuk ke dalam tubuh seperti selang oksigen dan inhaler gas tidak membatalkan puasa. Adapun inhaler cair, ulama memiliki dua pendapat, yaitu membatalkan dan tidak membatalkan puasa,” tuturnya.

Ia juga menjelaskan beberapa praktik lain yang kerap menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Menurutnya, penggunaan siwak memiliki beberapa ketentuan sebagai bentuk kehati-hatian dalam berpuasa. Sementara itu, penggunaan kamera endoskopi yang dimasukkan ke dalam perut pada dasarnya tidak membatalkan puasa. Namun, sebagian ulama berpendapat hal tersebut dapat membatalkan puasa apabila disertai zat pelumas yang masuk ke dalam lambung.

Didin Syamsudin juga memaparkan hukum terkait penggunaan obat dan tindakan medis selama berpuasa.

“Bagaimana dengan obat tetes mata? Obat tetes mata itu makruh, karena beberapa obat tetes mata ada yang terasa hingga kerongkongan, dan ulama menyebutnya makruh karena dikhawatirkan masuk ke dalam lambung. Oleh karena itu, dianjurkan menggunakan tetes mata, hidung, atau telinga setelah adzan maghrib,” paparnya.

Ia menambahkan bahwa tindakan medis yang dilakukan melalui kulit, seperti suntikan di area otot, tidak membatalkan puasa selama zat yang disuntikkan bukan berupa nutrisi pengganti makan, melainkan obat. Berbeda halnya dengan infus yang berfungsi mengganti nutrisi, yang dinilai membatalkan puasa.

“Menerima donor darah juga membatalkan puasa karena terdapat nutrisi dalam darah. Sementara bagi pendonor darah tidak batal puasanya, karena diqiyaskan seperti membekam yang dibolehkan selama bulan puasa,” tambahnya.

Dalam kesempatan ini, diulas juga bagaimana penentuan awal Ramadan melalui metode ru’yat dan hisab, termasuk perbedaan pandangan ulama terkait kesatuan dan perbedaan mathla’, yang kerap menjadi perhatian umat Islam setiap menjelang bulan Ramadan.