humas@unida.ac.id 0251-8240773
Ketauhidan

Majelis Tasbih UNIDA: Kekerasan Seksual dalam Pandangan Islam dan Hukum Pidana

Badan Pengkajian dan Penerapan Tauhid (BPPT) Universitas Djuanda (UNIDA) kembali selenggarakan kegiatan rutin mingguan Majelis Tasbih pada Jumat, 25 Oktober 2024 di Majelis Baitul Hamdi (MBH) UNIDA. Kegiatan Majelis Tasbih kali ini diisi oleh Wakil Rektor II UNIDA, Prof. Dr. Henny Nuraeny, S.H., M.H. yang menyampaikan materi berjudul “Kekerasan Seksual dalam Pandangan Islam dan Hukum Pidana”.

WR II UNIDA, Prof. Dr. Henny Nuraeny, S.H., M.H dalam paparannya menyampaikan kekerasan seksual menurut Undang-Undang Dasar (UUD) adalah perbuatan yang merendahkan, menghina, melecehkan seseorang yang berdampak penderitaan fisik maupun psikis, sedangkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) kekerasan seksual adalah perihal yang bersifat atau berciri keras atau dapat juga diartikan paksaan.

Seperti dalam Al-Qur’an surat An-Nur : ayat 33 yang berbunyi “Dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri menginnginkan kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi. Dan barangsiapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa itu”.

Lebih lanjut WR II UNIDA, Prof. Dr. Henny Nuraeny, S.H., M.H. menyatakan bahwa dalam Islam melarang segala bentuk kekerasan dan penindasan, termasuk kejahatan seksual. Islam mengharamkan pelecehan seksual dengan bentuk atau melalui media apapun. Al-Quran melarang tindakan yang mendekati zina, apa lagi pelecehan seksual terhadap perempuan.

Hukum di Indonesia menggunakan KUHP atau Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang berasal dari warisan Kolonial Belanda sejak dahulu yang berlaku di wilayah jajahannya Hindia-Belanda atau Nusantara, jadi hukum di Indonesia itu diantaranya berasal dari budaya dan agama mayoritas di Belanda yang berbeda dengan Indonesia yang mayoritas beragama Islam sehingga beberapa hal perlu disesuaikan dengan kondisi nyata di Indonesia termasuk perihal pelecehan.

Pemaparan lebih lanjut mengenai “Kekerasan Seksual dalam Pandangan Islam dan Hukum Pidana” yang disampaikan oleh WR II UNIDA, Prof. Dr. Henny Nuraeny, S.H., M.H. ini dapat disimak kembali secara online melalui tautan berikut: https://www.youtube.com/watch?v=3nR79DAuiDA