Majelis Tasbih UNIDA: Kekerasan Seksual dalam Pandangan Islam dan Hukum Pidana
Badan Pengkajian Penerapan Tauhid (BPPT) Universitas Djuanda (UNIDA) kembali menyelenggarakan kegiatan rutin Majelis Tasbih pada Jumat (13/06/2025) di Masjid Baitul Hamdi (MBH) UNIDA. Kegiatan yang menjadi sarana penguatan nilai-nilai ketauhidan ini menghadirkan narasumber Prof. Dr. Hj. Henny Nuraeny, S.H., M.H, Wakil Rektor II UNIDA, yang membawakan materi bertema “Kekerasan Seksual dalam Pandangan Islam dan Hukum Pidana.”
Dalam paparannya, Prof. Dr. Hj. Henny Nuraeny, S.H., M.H menjelaskan bahwa kekerasan seksual dalam hukum positif Indonesia didefinisikan sebagai perbuatan yang merendahkan, menghina, melecehkan, atau menyerang tubuh dan/atau fungsi reproduksi seseorang yang berdampak pada penderitaan fisik dan/atau psikis, termasuk gangguan kesehatan reproduksi.
“Sementara dalam pandangan Islam, kekerasan seksual merupakan perbuatan haram yang dilarang oleh Allah SWT. Ini ditegaskan dalam QS. An-Nur ayat 33, yang melarang pemaksaan terhadap perempuan dalam konteks seksual,” jelasnya.
Lebih lanjut, Prof. Dr. Hj. Henny Nuraeny, S.H., M.H memaparkan sejumlah perbedaan mendasar antara hukum Islam dan hukum pidana Indonesia dalam menangani kekerasan seksual. Hukum Islam menetapkan kekerasan seksual sebagai pelanggaran berat yang dapat dikenai hukuman tegas, termasuk hukuman mati, tanpa membedakan usia korban. Sebaliknya, hukum pidana Indonesia—yang merupakan warisan kolonial Hindia Belanda—mengatur sanksi berupa pidana penjara, denda, atau restitusi dengan mempertimbangkan usia korban.
Beberapa ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang disoroti di antaranya Pasal 284 KUHP, mengatur tentang perzinahan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 bulan. Pasal 289 KUHP, mengatur pemaksaan perbuatan cabul dengan hukuman maksimal 9 tahun. Pasal 292 KUHP, mengatur perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur dengan hukuman maksimal 5 tahun.
Selain itu, Prof. Dr. Hj. Henny Nuraeny, S.H., M.H juga mengidentifikasi berbagai bentuk kekerasan seksual yang terjadi dalam masyarakat, seperti sentuhan tanpa izin, membuka pakaian korban, pemaksaan perkawinan termasuk cerai gantung dan kawin kontrak, serta perdagangan manusia untuk tujuan eksploitasi seksual.
Dalam konteks pencegahan, Prof. Dr. Hj. Henny Nuraeny, S.H., M.H menekankan pentingnya langkah-langkah yang sejalan dengan syariat Islam, seperti menjaga adab berpakaian, didampingi muhrim saat berada di luar rumah, serta menghindari potensi fitnah. Ia juga mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap warga kampus dan mitra dalam pelaksanaan Tridarma Perguruan Tinggi.
Merujuk pada Permendikbud No. 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi, UNIDA menegaskan komitmennya untuk membangun lingkungan akademik yang ramah, aman, inklusif, dan bebas dari kekerasan.