[email protected] 0251-8240773
Ketauhidan

Majelis Tasbih UNIDA: Manajemen Industri Pangan Halal

Badan Pengkajian dan Penerapan Tauhid (BPPT) Universitas Djuanda (UNIDA) kembali selenggarakan kegiatan rutin mingguan Majelis Tasbih pada Jumat, 3 Januari 2025 di Majelis Baitul Hamdi (MBH) UNIDA. Kegiatan Majelis Tasbih kali ini diisi oleh Dosen Sekolah Pascasarjana UNIDA, Dr. Aji Jumiono, S.TP, M.Si yang menyampaikan materi berjudul "Manajemen Industri Pangan Halal".

Dr. Aji Jumiono, S.TP, M.Si dalam paparannya menyampaikan bahwasanya terkait halal bukan sesuatu yang asing lagi di Indonesia, halal itu artinya boleh yang asal katanya dari hala, sesuatu yang boleh. Makna istilah halal adalah sesuatu yang diperboleh sesuai syariat agama Islam. Ini menjadi penting karena kaitannya dengan keyakinan atau akidah Islam. Akidah merupakan sesuatu yang diyakini pertama kali sebelum meyakini yang lain. Meyakini bahwa diciptakannya manusia oleh Allah SWT untuk berbuat baik selama hidup di dunia dan meyakini bahwa setiap manusia akan diminta pertanggungjawaban di akhirat.

Tidak bisa dipungkiri bahwa hidup di dunia ini, ada kebutuhan primer dan secara alamiah manusia membutuhkan makan maka dalam hal makan ada ketentuannya. Dalam Al-Baqarah:168 yang dimana apa yang boleh dimakan oleh manusia syaratnya ada dua yaitu halalan dan toyyiban. Halalan secara zatnya diperbolehkan untuk dikonsumsi dan toyyiban yaitu sesuatu yang baik, sesuatu yang nikmat dan sesuatu yang bermanfaat.

Jenis makanan dan minuman yang diharamkan dalam syariat Islam yaitu bangkai, darah, daging babi, hewan yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah, binatang buas dan khamr dan ada pengecualian pada bangkai ikan.

Fatwa MUI menyatakan bahwasanya jika suatu produk sudah diolah dan tidak dapat ditelusuri sumber bahannya dengan jelas maka produk itu dikategorikan sebagai produk yang syubhat (belum jelas status halalnya) sampai dapat dipertegas statusnya oleh ahlinya apakah produk itu halal atau haram. Dan syubhat ini lah menjadi landasan mengapa sertifikasi halal itu diperlukan.

Di Indonesia sendiri, sertifikasi halal ditetapkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Komisi Fatwa. Komisi Fatwa ini juga membuat panduan untuk melakukan audit oleh para auditor. Dalam proses penetapan halal maka harus ada yang membantu memeriksa kehalalannya. Cara memutuskan kehalalan suatu produk dilakukan oleh gabungan dari Ulama dan Saintis yang dimana Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dengan auditornya yang merupakan saintis akan menemukan fakta kandungan produk dan menelaah dari sisi sains dan teknologi serta LPH sebagai saksi terhadap proses produksi secara menyeluruh dan penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) di perusahaan. Kemudian Komisi Fatwa MUI akan memberikan ketetapan halal berdasarkan hasil audit dari LPH.

“Adapun manfaat dari SJPH yaitu menjamin kehalalan produk selama berlakunya sertfikat halal, timbul kesadaran internal dan perusahaan memiliki pedoman kesinambungan proses produksi halal, memberikan jaminan dan ketentraman masyarakat serta mencegah kasus ketidakhalalan produk bersertifikat halal,” ungkapnya.