[email protected] 0251-8240773
Ketauhidan

Majelis Tasbih UNIDA: Memahami Hukum Jual Beli Islam di Era Digital

Universitas Djuanda (UNIDA) melalui Badan Pengkajian dan Penerapan Tauhid (BPPT) kembali menyelenggarakan Majelis Tasbih, kegiatan rutin yang menjadi wadah penguatan nilai ketauhidan insan UNIDA. Pada pertemuan kali ini, hadir sebagai narasumber Dr. Drs. M. Deddy Soe Addy, M.Si, Dosen Program Studi Pendidikan Bahasa Arab (PBA) Fakultas Agama Islam dan Pendidikan Guru (FAIPG), yang membawakan materi bertajuk “Prinsip dan Implementasi Hukum Jual Beli Islam di Era Kontemporer.”

Dalam pemaparannya, Dr. Deddy menjelaskan bahwa jual beli (al-bai‘) merupakan bentuk transaksi paling mendasar dalam muamalah dan pada dasarnya diperbolehkan selama memenuhi syarat serta rukunnya. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Surah Al-Baqarah ayat 275 yang menegaskan bahwa Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.

“Hukum asal muamalah adalah boleh, kecuali ada dalil yang mengharamkannya,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa syarat sah jual beli menurut syariah mencakup keberadaan penjual dan pembeli yang cakap hukum, adanya kerelaan tanpa paksaan, objek transaksi yang halal dan bermanfaat, serta ijab dan qabul yang jelas. Harga dan barang juga harus diketahui secara pasti untuk menghindari unsur gharar (ketidakpastian berlebihan).

Dr. Deddy turut menguraikan berbagai jenis jual beli konvensional yang diakui dalam Islam, di antaranya Bai‘ al-Mu‘ajjal (jual beli dengan tempo pembayaran), Bai‘ al-Salam (pembayaran di muka, barang diserahkan kemudian), Bai‘ al-Istishna‘ (pemesanan barang sesuai permintaan), Bai‘ al-Murabahah (jual beli dengan keuntungan yang disepakati), Bai‘ al-Khiyar (jual beli dengan hak pembatalan), dan Muqayadhah (sistem barter). Semua bentuk transaksi tersebut dinyatakan halal selama memenuhi ketentuan syariah dan tidak mengandung unsur yang diharamkan.

Pada kesempatan yang sama, Dr. Deddy juga mengingatkan berbagai transaksi yang dilarang dalam Islam, seperti riba (bunga dalam pinjaman), gharar (ketidakjelasan ekstrem), maisir (spekulasi atau judi), ihtikar (menimbun barang untuk menaikkan harga), ghishshah (penipuan dalam kualitas atau takaran barang), serta jual beli barang haram.

“Jual beli dalam Islam di era kontemporer tetap mengacu pada prinsip syariah, namun dapat disesuaikan dengan bentuk transaksi modern selama tidak mengandung unsur haram, mengedepankan keadilan dan kejelasan, serta tidak merugikan masyarakat,” tuturnya menutup sesi kajian.

Melalui kegiatan Majelis Tasbih ini, UNIDA terus berupaya memperkuat nilai-nilai ketauhidan di lingkungan kampus, sekaligus menegaskan pentingnya penerapan prinsip syariah dalam seluruh aspek kehidupan, termasuk dalam aktivitas ekonomi modern.