[email protected] 0251-8240773
Informasi

May Day “Antara Harapan dan Kenyataan”

Oleh: Prof. Dr. Hj. Endeh Suhartini Syurdi, S.H., M.H., CCD., CIM., CBLC.

(Dosen Sekolah Pascasarjana Universitas Djuanda)

 

Bekerja adalah aktivitas yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hidup bagi diri sendiri dan keluarga. Bekerja merupakan ibadah yang harus dilakukan oleh manusia untuk mengisi waktu yang bermanfaat sekaligus untuk memenuhi kewajiban dalam menjalankan amanah yang sudah diberikan dan harus selalu bersyukur dengan amanah yang ada.

Berkenaan dengan pekerjaan yang dilakukan sebagai bagian dari tanggungjawab bagi setiap orang yang bekerja sudah diatur didalam ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Al-qur’an Surat Al-Jumuah ayat 10 menetapkan bahwa: “Apabila shalat telah dilaksanakan, maka bertebaranlah kamu di bumi, carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak agar kamu beruntung”.

Berdasarkan ayat diatas dipahami bahwa umat Islam diperintahkan untuk melakukan aktivitas baik dalam bekerja, menuntut ilmu, berjualan dan aktivitas lainnya yang bermanfaat dengan tetap memperhatikan kewajiban untuk taat kepada Allah SWT.

Aktivitas bekerja merupakan agenda rutin yang dilakukan secara terus menerus secara nasional dan internasional. Ketentuan hukum yang mengatur tentang perlindungan terhadap aktivitas bekerja dan kepastian hukum akan hak serta kewajiban disetiap negara memiliki karakteriktik yang berbeda sesuai kondisi wilayah dan negara masing-masing.

Hal yang menjadi agenda rutin secara nasional dan internasional terkait hubungan kerja adanya agenda May Day. May Day atau Hari Buruh Internasional yang selalu diagendakan setiap tanggal 1 Mei merupakan agenda rutin tahunan bagi pekerja/buruh secara nasional dan internasional secara umum  diseluruh dunia diperingati sebagai agenda yang menyuarakan hati nurani aspirasi harapan untuk memperbaiki kenyataan yang dijalani lebih baik dalam pelaksanaan hubungan kerja.

May Day sebagai bagian upaya dan usaha para buruh/pekerja sedunia untuk memperbaiki hubungan kerja sekaligus berharap atas perbaikan hak-hak setelah melaksanakan kewajiban. Harapan dan keinginan setiap buruh/pekerja dengan adanya momentum May Day tentunya memiliki tujuan diantaranya:

  1. Kepastian Hukum dan Perlindungan terhadap pekerjaan;
  2. Peningkatan kesejahteraan sekaligus jaminan sosial bagi pekerja dan keluarganya;

  3. Peningkatan upah yang layak dan jam kerja sesuai ketentuan yang berlaku dan kemampuan perusahaan;

  4. Penyampaian aspirasi sebagai sarana demokrasi dilindungi oleh Pemerintah dan Pengusaha memahami untuk kebaikan bersama;

  5. May Day sebagai momentum solidaritas kebersamaan dengan perlindungan hukum bagi setiap orang secara nasional dan internasional dilakukan dengan damai dan peraturan yang berlaku dilaksanakan tanpa ada ekploitasi dan diskriminasi;

  6. May Day adalah sebagai Hari bersejarah mengingat perjuangan buruh di Chicago AS pada Tanggal 1 Mei 1886 untuk menuntut jam kerja diperpendek hanya 8 jam dan secara umum dibeberapa negara termasuk Indonesia jam kerja 8 jam sehari. May day di Indonesia dilburkan sebagai libur nasional untuk menghormati perjuangan buruh, pekerja. May Day di Indonesia diakui secara resmi dan menjadi hari libur nasional sejak tahun 1948.

Adanya agenda momentum bersejarah diseluruh dunia sebagai hari buruh/pekerja Internasional memiliki doa dan harapan untuk memperbaiki kenyataan agar keadaan bisa berubah lebih baik sesuai tujuan dari hubungan kerja dalam pelaksanaan hak dan kewajiban.

May day moment penting untuk perlindungan hak dan kewajiban didalam lingkungan kerja, jam kerja yang wajar, upah yang layak serta memperbaiki ekonomi, karena pekerja sebagai tulang punggung bagi dirinya dan keluarga.

Harapan dan kenyataan dari adanya May Day akan menjadi sarana untuk lebih memperhatikan hubungan kerja yang lebih baik dan meningkatkan kesadaran bersama bahwa bekerja adalah semata-mata ibadah untuk kepentingan bersama, karena manusia saling membutuhkan dan lakukan aktivitas  bekerja untuk kebaikan guna kehidupan yang lebih baik dengan tetap memperhatikan ketentuan yang sudah ada sehingga kepastian hukum dan perlindungan hukum serta keadilan, kesejahteran kepastian akan hak dan kewajiban dapat terwujud aamiin YRA. Bismillah.....