Menjadikan Hari PMI Sebagai Momentum Diri Kita Lebih Bermanfaat untuk Sesama
Tulisan dalam rangka Hari Palang Merah Indonesia
oleh Dr. Lia Amalia, ST., SS., MT
Hari Palang
Merah Indonesia (PMI) merupakan salah satu hari besar di Indonesia
yang diperingati setiap tanggal 3 September. Dilansir dari website PMI https://pmi.or.id, berdirinya Palang Merah di
Indonesia sebenarnya sudah dimulai sejak masa sebelum Perang Dunia Ke-II. Saat
itu, tepatnya pada tanggal 21 Oktober 1873, Pemerintah Kolonial Belanda
mendirikan Palang Merah di Indonesia dengan nama Nederlands Rode Kruis
Afdeling Indie (NERKAI), yang kemudian dibubarkan pada saat pendudukan
Jepang. Perjuangan untuk mendirikan Palang Merah Indonesia sendiri diawali
sekitar tahun 1932. Kegiatan tersebut dipelopori oleh Dr. RCL Senduk dan Dr.
Bahder Djohan. Rencana tersebut mendapat dukungan luas terutama dari kalangan
terpelajar Indonesia. Mereka berusaha keras membawa rancangan tersebut ke dalam
sidang Konferensi Nerkai pada tahun 1940, walaupun akhirnya ditolak
mentah-mentah.
Tujuh
belas hari setelah proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945, yaitu pada tanggal 3
September 1945, Presiden Soekarno mengeluarkan perintah untuk membentuk suatu
badan Palang Merah Nasional. Akhirnya Perhimpunan Palang Merah Indonesia
berhasil dibentuk pada 17 September 1945 yang di ketuai oleh Drs. Mohammad
Hatta. Didalam satu negara hanya ada satu perhimpunan nasional, maka 16 Januari
1950 pemerintah belanda membubarkan NERKAI dan menyerahkan asetnya ke PMI.
Pihak NERKAI diwakili oleh dr. B. Van Trich, sedangkan dari PMI diwakili oleh
dr. Bahder Djohan. PMI merintis kegiatannya melalui bantuan korban perang
revolusi kemerdekaan Republik Indonesia dan pengembalian tawanan perang sekutu
maupun Jepang. Oleh karena kinerja tersebut, PMI mendapat pengakuan secara
Internasional oleh Komite Palang Merah Internasional (ICRC) pada 15 Juni 1950
dengan menjadi anggota Palang Merah Internasional. Setelah itu PMI diterima
menjadi anggota Perhimpunan Nasional ke-68 oleh Liga Perhimpunan Palang Merah
dan Bulan Sabit Merah yang disebut Federasi Internasional Perhimpunan Palang
Merah dan Bulan Sabit Merah (IFRC) pada Oktober 1950.
PMI terus
memberikan bantuan hingga akhirnya Pemerintah Republik Indonesia Serikat
mengeluarkan Keppres No. 25 tanggal 16 Januari 1950 dan dikuatkan dengan
Keppres No. 246 tanggal 29 November 1963. Pemerintah Indonesia mengakui
keberadaan PMI. Adapun tugas utama PMI berdasarkan Keppres RIS No. 25 tahun
1950 dan Keppres RI No. 246 tahun 1963 adalah untuk memberikan bantuan pertama
pada korban bencana alam dan korban perang sesuai dengan isi Konvensi Jenewa
1949.
Pada
tahun 2018 PMI adalah organisasi kemanusiaan yang berstatus badan hukum,
diundangkan dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 2018 tentang Kepalangmerahan
guna menjalankan kegiatan Kepalangmerahan sesuai dengan Konvensi Jenewa Tahun
1949, dengan tujuan untuk mencegah dan meringankan penderitaan dan melindungi
korban tawanan perang dan bencana, tanpa membedakan agama, bangsa, suku bangsa,
warna kulit, jenis kelamin, golongan, dan Pandangan Politik. Adapun tugas yang
dilakukan PMI adalah:
Memberikan bantuan kepada
korban konflik bersenjata, kerusuhan dan lainnya;
Memberikan pelayanan darah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Melakukan pembinaan relawan;
Melaksanakan pendidikan dan
pelatihan yang berkaitan dengan Kepalangmerahan;
Menyebarluaskan informasi yang
berkaitan dengan kegiatan Kepalangmerahan;
Membantu dalam penanganan musibah
dan/atau bencana di dalam dan di luar negeri;
Membantu pemberian pelayanan
kesehatan dan sosial; dan
Melaksanakan tugas kemanusiaan
lainnya yang diberikan oleh pemerintah.
Berdasarkan
data per-Februari 2019, PMI telah berdiri di 34 Provinsi, 474 kabupaten/Kota,
3.406 Kecamatan dan mempunyai hampir 1,5 juta sukarelawan yang siap melakukan
pelayanan.
Semangat
Hari PMI dapat dijadikan momentum agar diri kita lebih bermanfaat untuk orang
lain tanpa memandang status sosial, agama, politik dan embel-embel dunia
lainnya. Rasulullah saw dalam haditsnya bersabda “Sebaik-baik manusia adalah
yang paling bermanfaat bagi orang lain.” (Hadits Riwayat ath-Thabrani).
Seorang
Muslim diperintahkan untuk lebih memberikan manfaat bagi orang lain daripada
mencari manfaat dari orang lain. Apa yang kita tanam kelak itulah yang akan
kita tuai, sebagaimana firman Allah SWT dalam Alquran Surat Al Isra’ ayat 7: “Jika
kamu berbuat baik (berarti) kamu berbuat baik untuk dirimu sendiri. Dan jika
kamu berbuat jahat, maka (kerugian kejahatan) itu untuk dirimu …..”. Dari
Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa
meringankan sebuah kesusahan (kesedihan) seorang mukmin di dunia, Allah akan
meringankan kesusahannya pada hari kiamat. Barangsiapa memudahkan urusan
seseorang yang dalam keadaan sulit, Allah akan memberinya kemudahan di dunia
dan akhirat. Barangsiapa menutup ‘aib seseorang, Allah pun akan menutupi
‘aibnya di dunia dan akhirat. Allah akan senantiasa menolong hamba-Nya, selama
hamba tersebut menolong saudaranya.”
Allah SWT
memberikan kelebihan dan kekurangan kepada setiap umat-Nya. Sekecil apapun kemampuan
yang kita miliki, mari kita maksimalkan kebermanfaatannya untuk orang lain,
seperti yang dilakukan para pejuang PMI sejak dulu sampai sekarang, untuk
senantiasa memberikan potensi yang mereka miliki dalam menolong sesama tanpa
pandang bulu.
Sumber:
Alquran
dan Hadits
Website
PMI: https://pmi.or.id
Penulis:
Dr. Lia Amalia, S.T., S.S., M.T.