[email protected] 0251-8240773
Berita

Menjadikan Hari PMI Sebagai Momentum Diri Kita Lebih Bermanfaat untuk Sesama

Tulisan dalam rangka Hari Palang Merah Indonesia 

oleh Dr. Lia Amalia, ST., SS., MT


Hari Palang Merah Indonesia (PMI) merupakan salah satu hari besar di Indonesia yang diperingati setiap tanggal 3 September. Dilansir dari website PMI https://pmi.or.id, berdirinya Palang Merah di Indonesia sebenarnya sudah dimulai sejak masa sebelum Perang Dunia Ke-II. Saat itu, tepatnya pada tanggal 21 Oktober 1873, Pemerintah Kolonial Belanda mendirikan Palang Merah di Indonesia dengan nama Nederlands Rode Kruis Afdeling Indie (NERKAI), yang kemudian dibubarkan pada saat pendudukan Jepang. Perjuangan untuk mendirikan Palang Merah Indonesia sendiri diawali sekitar tahun 1932. Kegiatan tersebut dipelopori oleh Dr. RCL Senduk dan Dr. Bahder Djohan. Rencana tersebut mendapat dukungan luas terutama dari kalangan terpelajar Indonesia. Mereka berusaha keras membawa rancangan tersebut ke dalam sidang Konferensi Nerkai pada tahun 1940, walaupun akhirnya ditolak mentah-mentah.

Tujuh belas hari setelah proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945, yaitu pada tanggal 3 September 1945, Presiden Soekarno mengeluarkan perintah untuk membentuk suatu badan Palang Merah Nasional. Akhirnya Perhimpunan Palang Merah Indonesia berhasil dibentuk pada 17 September 1945 yang di ketuai oleh Drs. Mohammad Hatta. Didalam satu negara hanya ada satu perhimpunan nasional, maka 16 Januari 1950 pemerintah belanda membubarkan NERKAI dan menyerahkan asetnya ke PMI. Pihak NERKAI diwakili oleh dr. B. Van Trich, sedangkan dari PMI diwakili oleh dr. Bahder Djohan. PMI merintis kegiatannya melalui bantuan korban perang revolusi kemerdekaan Republik Indonesia dan pengembalian tawanan perang sekutu maupun Jepang. Oleh karena kinerja tersebut, PMI mendapat pengakuan secara Internasional oleh Komite Palang Merah Internasional (ICRC) pada 15 Juni 1950 dengan menjadi anggota Palang Merah Internasional. Setelah itu PMI diterima menjadi anggota Perhimpunan Nasional ke-68 oleh Liga Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah yang disebut Federasi Internasional Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah (IFRC) pada Oktober 1950.

PMI terus memberikan bantuan hingga akhirnya Pemerintah Republik Indonesia Serikat mengeluarkan Keppres No. 25 tanggal 16 Januari 1950 dan dikuatkan dengan Keppres No. 246 tanggal 29 November 1963. Pemerintah Indonesia mengakui keberadaan PMI. Adapun tugas utama PMI berdasarkan Keppres RIS No. 25 tahun 1950 dan Keppres RI No. 246 tahun 1963 adalah untuk memberikan bantuan pertama pada korban bencana alam dan korban perang sesuai dengan isi Konvensi Jenewa 1949.

Pada tahun 2018 PMI adalah organisasi kemanusiaan yang berstatus badan hukum, diundangkan dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 2018 tentang Kepalangmerahan guna menjalankan kegiatan Kepalangmerahan sesuai dengan Konvensi Jenewa Tahun 1949, dengan tujuan untuk mencegah dan meringankan penderitaan dan melindungi korban tawanan perang dan bencana, tanpa membedakan agama, bangsa, suku bangsa, warna kulit, jenis kelamin, golongan, dan Pandangan Politik. Adapun tugas yang dilakukan PMI adalah:

Memberikan bantuan kepada korban konflik bersenjata, kerusuhan dan lainnya;

Memberikan pelayanan darah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Melakukan pembinaan relawan;

Melaksanakan pendidikan dan pelatihan yang berkaitan dengan Kepalangmerahan;

Menyebarluaskan informasi yang berkaitan dengan kegiatan Kepalangmerahan;

Membantu dalam penanganan musibah dan/atau bencana di dalam dan di luar negeri;

Membantu pemberian pelayanan kesehatan dan sosial; dan

Melaksanakan tugas kemanusiaan lainnya yang diberikan oleh pemerintah.

Berdasarkan data per-Februari 2019, PMI telah berdiri di 34 Provinsi, 474 kabupaten/Kota, 3.406 Kecamatan dan mempunyai hampir 1,5 juta sukarelawan yang siap melakukan pelayanan.

Semangat Hari PMI dapat dijadikan momentum agar diri kita lebih bermanfaat untuk orang lain tanpa memandang status sosial, agama, politik dan embel-embel dunia lainnya. Rasulullah saw dalam haditsnya bersabda “Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi orang lain.” (Hadits Riwayat ath-Thabrani).

Seorang Muslim diperintahkan untuk lebih memberikan manfaat bagi orang lain daripada mencari manfaat dari orang lain. Apa yang kita tanam kelak itulah yang akan kita tuai, sebagaimana firman Allah SWT dalam Alquran Surat Al Isra’ ayat 7: “Jika kamu berbuat baik (berarti) kamu berbuat baik untuk dirimu sendiri. Dan jika kamu berbuat jahat, maka (kerugian kejahatan) itu untuk dirimu …..”. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa meringankan sebuah kesusahan (kesedihan) seorang mukmin di dunia, Allah akan meringankan kesusahannya pada hari kiamat. Barangsiapa memudahkan urusan seseorang yang dalam keadaan sulit, Allah akan memberinya kemudahan di dunia dan akhirat. Barangsiapa menutup ‘aib seseorang, Allah pun akan menutupi ‘aibnya di dunia dan akhirat. Allah akan senantiasa menolong hamba-Nya, selama hamba tersebut menolong saudaranya.”

Allah SWT memberikan kelebihan dan kekurangan kepada setiap umat-Nya. Sekecil apapun kemampuan yang kita miliki, mari kita maksimalkan kebermanfaatannya untuk orang lain, seperti yang dilakukan para pejuang PMI sejak dulu sampai sekarang, untuk senantiasa memberikan potensi yang mereka miliki dalam menolong sesama tanpa pandang bulu.

 

Sumber:

Alquran dan Hadits

Website PMI: https://pmi.or.id

Penulis: Dr. Lia Amalia, S.T., S.S., M.T.