Menjaga Kelestarian Keanekaragaman Hayati Indonesia untuk Memaknai Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional
Dr. Ir.
Ristika Handarini, MP.
Dosen Program Studi Peternakan Fakultas Pertanian Universitas Djuanda
Assalamuallaikum
warahmatullahi Wabarakatuh
Di
siang yang cerah pada hari Jumat tanggal 4 November 2022 usai pelantikan
pejabat struktural di Universitas
Djuanda menuju ruang kantor, saya bertemu dengan dengan Bapak Dekan Faperta
(Dr. Yudi Wahyudi, SPt., MSi). Beliau
menanyakan kesediaan saya untuk
membuat tulisan dalam rangka menyambut
Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional yang diperingati setiap tanggal 5
November. Saya tertegun sejenak, begitu sampai ruang kerja saya mencoba membolak-balik kalender apakah
benar setiap tanggal 5 November diperingati……..? Ternyata tidak ada catatan
apapun di bagian bawah penanda hari dan tanggal yang setiap hari kita jadikan
patokan dalam bekerja.
Melalui
penelusuran terjawab bahwa Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional diinisiasi oleh Presiden Soeharto karena
kecintaanya pada keragaman hayati Indonesia, sehingga ditetapkan sebagai Hari
Cinta Puspa dan Satwa Nasional setiap tanggal 5 November yang tertuang dalam Keputusan Presiden No. 4 Tahun 1993. Peringatan
Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional
bertujuan untuk: mewujudkan kepeduliaan terhadap pelestarian, rasa cinta
dan kebanggaan pada flora dan fauna khas
Indonesia di segenap lapisan yang
mempunyai peran penting dalam menjaga keanekaragaman hayati di Indonesia
termasuk menjaga keseimbangan
ekosistemnya.
Tiga
jenis bunga yang ditetapkan sebagai bunga Nasional dalam Keputusan Presiden No.
4 Tahun 1993, yaitu: bunga melati (Jasminum sambac) sebagai puspa
bangsa, bunga anggrek bulan (Palaenopsis amabilis) sebagai puspa pesona
dan padma raksasa (Rafflesia arnoldi) sebagai puspa langka. Sementara itu untuk satwa yang mewakili
habitatnya yaitu di darat, air dan udara yaitu: Komodo (Varanus komodoensis)
sebagai satwa nasional, ikan siluk merah (Sclerophages fomosus) sebagai
satwa pesona dan elang jawa (Spizaetus bartelsi) sebagai satwa langka.
Pemilihan
flora dan fauna yang termaktub dalam Keputusan Presiden No. 4 Tahun 1993 sangat
khas. Flora dan fauna ini jika dilihat
dasi sisi kelangkaanya maupun latar belakang budayanya patut menjadi kebanggaan nasional sehingga perlu
upaya perlindungan, pelestarian dan pemanfaatannya secara berkelanjutan untuk
menghindari kepunahan.
Hari
Cinta Puspa dan Satwa Nasional dilaksanakan setiap tahun dengan tema yang
berbeda-beda. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada tahun 2022
ini menetapkan tema “Potensi Plasma Nutfah Puspa dan Satwa
Indonesia bagi Pembangunan Ekonomi Nasional“ dengan mascot untuk flora: tanaman gaharu (Aquilaria filaria),
dan untuk fauna: banteng (Bos
javanicus). Spesies gaharu dan banteng
memiliki peran, fungsi ekologis di alam dan mempunyai nilai ekonomis
yang tinggi serta potensial untuk dikembangkan.
Berbagai flora asli Indonesia tersebar dari berbagai
daerah yaitu: anggrek larat (Dendrobium phalaenopsis)
dari Maluku, Cendana (Santalum album) dari
Nusa Tenggara Timur, ajan kelicung (Diospyros macrophylla) dari
Nusa Tenggara Barat, Majegau (Dysoxylum
densiflorum) dari Bali, bunga cempaka hutan kasar (Elmerrillia ovalis)
dari Sulawesi Selatan, anggrek serat (Dendrobium utile) dari Sulawesi
Tenggara, Longusei (Ficus minahasae) dari Sulawesi Utara, anggrek hitam
(Coelogyne pandurata) dari Kalimantan Timur, tenggaring (Nephelium
lappaceum) dari Kalimantan Tengah, Kasturi (Mangifera casturi) dari
Kalimantan Selatan, tengkawang tungkul (Shorea stenoptera) dari
Kalimantan Barat, sedap malam (Polyanthes tuberosa) dari Jawa Timur,
Kantil (Michelia alba) dari Jawa Tengah, gandaria (Bouea macrophylla)
dari Jawa Barat, bunga ashar (Mirabilis jalapa) dari Lampung, nagasari (Palaquium
rostratum) dari Kepulauan Bangka Belitung dan bunga jeumpa (Michelia champaca) dari
Aceh. Kekayaan ragam flora asli Indonesia menginspirasi beberapa lagu daerah
sebagai akulturasi budaya berbasis flora daerah, sebagai contoh lagu Bungo Jeumpa dari Aceh sebagai wujud
kebanggaan masyarakat akan bunga asli dari daerah Aceh.
Satwa
secara harafiah dalam KBBI diartikan sebagai binatang. Satwa menurut
Undang-Undang No 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, diartikan semua binatang yang hidup di darat, air,
dan/atau udara yang masih mempunyai sifat liar, baik yang hidup bebas maupun
yang dipelihara oleh manusia. Berdasarkan definisi ini maka satwa endemik
Indonesia mempunyai keanekaragaman yang spesifik berada di iklim tropis dan
tidak ada di daerah lain sehingga satwa yang dipilih masuk dalam Keputusan
Menteri No 4 tahun 1993 adalah satwa yang mewakili di tiga habitat yaitu satwa
darat, air dan udara.
Upaya
dunia dalam melakukan perlindungan flora
dan fauna melalui Convension on International Trade in
Endangered Spesies of Wild Fauna anf Flora (CITES) yaitu perjanjian
internasional yang digagas sebagai resolusi dari hasil sidang anggota International Union for Conservation of Nature (IUCN) pada
tahun 1963. Konvensi ini menghasilkan keputusan perlindungan terhadap
perdagangan internasional specimen tumbuhan dan satwa liar yang berakibat
kelestarian spesies terancam kepunahan.
Sejak CITES diberlakukan pada tahun 1975 tidak ada indikasi kepunahan
satu spesiespun dari 33.000 spesies yang diproteksi. Negara yang menjadi peserta CITES baru 50%
yang memenuhi empat persyaratan yaitu: pelarangan perdagangan tumbuhan dan
satwa liar yang dilindungi CITES, keberadaan otoritas pengelola tingkat
nasional dan otoritas keilmuan, adanya sanksi hukum yang diberlakukan bagi
pelaku perdagangan, dan hukum/aturan
tentang penyitaan barang bukti.
Bagaimana upaya
pemerintah Indonesia dalam meratifikasi CITES, yaitu dengan mengeluarkan Keputusan Presiden No 43 Tahun 1978, setelah
ikut menandatangani “Convension on International Trade in Endangered Species of
Wilf Fauna dan Flora” di Washington pada
tanggal 3 Maret 1973. Selanjutnya pemerintah Indonesia telah menunjuk
Departemen Kehutanan sebagai otoritas pengelola konservasi tumbuhan dan satwa
liar, yang tertuang dalam pasal 65 Peraturan Pemerintah No 8 Tahun 1999. Sementara untuk pengelola
CITES di Indonesia ditunjuk Direktur jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam melalui Keputusan Menteri
Kehutanan Nomor 104/Kpts-II/2003 dan menunjukk Lembaga Ilmu Pengetahuan
Indonesia (LIPI) sebagai pemegang otoritas keilmuan CITES.
CITES
mengelompokkan kriteria tumbuhan dan satwa yang harus dilindungi dalam tiga
kriteria: Apendiks I (daftar seluruh spesies tumbuhan dan satwa liar yang
dilarang dalam berbagai perdagangkan
internasional, Apendiks II (daftar spesies yang tidak terancam kepunahan, namun
mempunyai potensi punah jika tidak diatur perdagangannya, Apendiks III (daftar
spesies tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi
di negara tertentu dalam batas-batas kawasan habitatnya, dan suatu saat
peringkatnya bisa dinaikkan ke dalam Apendiks II atau Apendiks I). Contoh satwa
yang masuk dalam Apendiks I adalah: harimau Sumatra (Panthera tigris Sumatrae),
gajah Sumatra (Elephas maximus Sumatrensis),
badak Sumatra (Dicerorhinus sumatrensis) dan badak
Jawa (Rhinoceros sondaicus). Beberapa spesies endemik yang telah dinyatakan punah adalah:
harimau bali (Panthera tigris (Schwarz 1912)), dinyatakan
punah pada tanggal 27 September 1937, harimau jawa (Pantera tigris
sondaica (Temmick, 1988)) dinyatakan punah pada tahun 1980. Saat ini
harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae
(Temminck, 1844)) berstatus kritis (masuk dalam IUCN Redlist dan Apendiks I
CITES). Satwa langka yang dilindung tertuang dalam Undang-Undang No 5 Tahun
1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman terbesar
pelestarian satwa liar adalah penghancuran habitat yang memicu peningkatan
konflik dengan manusia. Kegiatan konservasi sumber daya alam hayati dan
ekosistemnya dapat dilakukan melalui: perlindungan sistem penyangga kehidupan
satwa, pengawetan keanekaragaman jenis
tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya dan pemanfaatan secara lestari sumber
daya alam hayati dan ekosistemnya. Dengan demikian jelas bahwa dengan sistem perlindungan dan menjaga kelangsungan ekosistem tumbuhan dan satwa menjadi dapat
mengurangi kepunahan spesies.
Al Quran dalam surat
Al An’am ayat 38 dijelaskan perlindungan kepada satwa: Dan tiada binatang-binatang
yang ada dibumi dan burung yang terbang dengan
kedua sayapnya, melainkan umat juga seperti kamu. Larangan berbuat kerusakan di
bumi tercantum dalam Al Quran Surat Al-Qashas ayat 77: Dan carilah pada apa
yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan
janganlah kamu melupakan bahagiamu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat
baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah berbuat baik kepadamu, dan
janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak
menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan. Flora dan fauna sebagai makhluk
hidup ciptaan Allah SWT sudah selayaknya menjadi tanggung jawab kita untuk
dijaga kelestariannya. Selamat hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional, lindungi flora dan fauna Indonesia.
Wallohu yaquulul
haqqa wa huwa yahdis-sabil.
Wassalamuallaikum
Warahmatullahi wabarakatuh.