[email protected] 0251-8240773
Informasi

Menjaga Kelestarian Keanekaragaman Hayati Indonesia untuk Memaknai Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional

Dr. Ir. Ristika Handarini, MP.

Dosen Program Studi Peternakan Fakultas Pertanian Universitas Djuanda


Assalamuallaikum warahmatullahi Wabarakatuh

Di siang  yang cerah pada hari Jumat  tanggal 4 November 2022 usai pelantikan pejabat struktural  di Universitas Djuanda menuju ruang kantor, saya bertemu dengan dengan Bapak Dekan Faperta (Dr. Yudi Wahyudi, SPt., MSi).  Beliau  menanyakan kesediaan saya untuk  membuat tulisan dalam rangka menyambut  Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional yang diperingati setiap tanggal 5 November.   Saya tertegun sejenak,  begitu sampai ruang kerja  saya mencoba membolak-balik kalender apakah benar setiap tanggal 5 November diperingati……..? Ternyata tidak ada catatan apapun di bagian bawah  penanda hari  dan tanggal yang setiap hari kita jadikan patokan dalam bekerja. 

Melalui penelusuran terjawab bahwa Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional  diinisiasi oleh Presiden Soeharto karena kecintaanya pada keragaman hayati Indonesia, sehingga ditetapkan sebagai Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional setiap tanggal 5 November yang tertuang dalam  Keputusan Presiden No. 4 Tahun 1993. Peringatan Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional  bertujuan untuk: mewujudkan kepeduliaan terhadap pelestarian, rasa cinta dan kebanggaan pada  flora dan fauna khas Indonesia di segenap lapisan yang   mempunyai peran penting dalam menjaga keanekaragaman hayati di Indonesia termasuk  menjaga keseimbangan ekosistemnya.

Tiga jenis bunga yang ditetapkan sebagai bunga Nasional dalam Keputusan Presiden No. 4 Tahun 1993, yaitu: bunga melati (Jasminum sambac) sebagai puspa bangsa, bunga anggrek bulan (Palaenopsis amabilis) sebagai puspa pesona dan padma raksasa (Rafflesia arnoldi) sebagai puspa langka.  Sementara itu untuk satwa yang mewakili habitatnya yaitu di darat, air dan udara yaitu: Komodo (Varanus komodoensis) sebagai satwa nasional, ikan siluk merah (Sclerophages fomosus) sebagai satwa pesona dan elang jawa (Spizaetus bartelsi) sebagai satwa langka.

Pemilihan flora dan fauna yang termaktub dalam Keputusan Presiden No. 4 Tahun 1993 sangat khas.  Flora dan fauna ini jika dilihat dasi sisi kelangkaanya maupun latar belakang budayanya patut  menjadi kebanggaan nasional sehingga perlu upaya perlindungan, pelestarian dan pemanfaatannya secara berkelanjutan untuk menghindari kepunahan.

Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional   dilaksanakan setiap tahun dengan tema yang berbeda-beda. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada tahun 2022 ini  menetapkan  tema “Potensi Plasma Nutfah Puspa dan Satwa Indonesia bagi Pembangunan Ekonomi Nasional“ dengan mascot untuk flora:   tanaman gaharu (Aquilaria filaria), dan untuk  fauna: banteng (Bos javanicus). Spesies gaharu dan banteng  memiliki peran, fungsi ekologis di alam dan mempunyai nilai ekonomis yang tinggi serta potensial untuk dikembangkan.

Berbagai flora asli Indonesia tersebar dari berbagai daerah  yaitu: anggrek larat (Dendrobium phalaenopsis) dari Maluku, Cendana (Santalum album) dari Nusa Tenggara Timur, ajan kelicung (Diospyros macrophylla) dari Nusa Tenggara Barat,  Majegau (Dysoxylum densiflorum) dari Bali, bunga cempaka hutan kasar (Elmerrillia ovalis) dari Sulawesi Selatan, anggrek serat (Dendrobium utile) dari Sulawesi Tenggara, Longusei (Ficus minahasae) dari Sulawesi Utara, anggrek hitam (Coelogyne pandurata) dari Kalimantan Timur, tenggaring (Nephelium lappaceum) dari Kalimantan Tengah, Kasturi (Mangifera casturi) dari Kalimantan Selatan, tengkawang tungkul (Shorea stenoptera) dari Kalimantan Barat, sedap malam (Polyanthes tuberosa) dari Jawa Timur, Kantil (Michelia alba) dari Jawa Tengah, gandaria (Bouea macrophylla) dari Jawa Barat, bunga ashar (Mirabilis jalapa) dari Lampung, nagasari (Palaquium rostratum) dari Kepulauan Bangka Belitung dan  bunga jeumpa (Michelia champaca) dari Aceh. Kekayaan ragam flora asli Indonesia menginspirasi beberapa lagu daerah sebagai akulturasi budaya berbasis flora daerah, sebagai contoh lagu   Bungo Jeumpa dari Aceh sebagai wujud kebanggaan masyarakat akan bunga asli dari daerah Aceh.

Satwa secara harafiah dalam KBBI diartikan sebagai binatang. Satwa menurut Undang-Undang No 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan,   diartikan  semua binatang yang hidup di darat, air, dan/atau udara yang masih mempunyai sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia. Berdasarkan definisi ini maka satwa endemik Indonesia mempunyai keanekaragaman yang spesifik berada di iklim tropis dan tidak ada di daerah lain sehingga satwa yang dipilih masuk dalam Keputusan Menteri No 4 tahun 1993 adalah satwa yang mewakili di tiga habitat yaitu satwa darat, air dan udara.  

Upaya dunia dalam melakukan perlindungan  flora dan fauna  melalui  Convension on International Trade in Endangered Spesies of Wild Fauna anf Flora (CITES) yaitu perjanjian internasional yang digagas sebagai resolusi  dari hasil sidang anggota International Union for Conservation of Nature (IUCN) pada tahun 1963. Konvensi ini menghasilkan keputusan perlindungan terhadap perdagangan internasional specimen tumbuhan dan satwa liar yang berakibat kelestarian spesies terancam kepunahan.  Sejak CITES diberlakukan pada tahun 1975 tidak ada indikasi kepunahan satu spesiespun dari 33.000 spesies yang diproteksi.  Negara yang menjadi peserta CITES baru 50% yang memenuhi empat persyaratan yaitu: pelarangan perdagangan tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi CITES, keberadaan otoritas pengelola tingkat nasional dan otoritas keilmuan, adanya sanksi hukum yang diberlakukan bagi pelaku perdagangan, dan hukum/aturan  tentang penyitaan barang bukti. 

Bagaimana upaya pemerintah Indonesia dalam meratifikasi CITES, yaitu dengan mengeluarkan  Keputusan Presiden No 43 Tahun 1978, setelah ikut menandatangani “Convension on International Trade in Endangered Species of Wilf Fauna dan Flora” di  Washington pada tanggal 3 Maret 1973. Selanjutnya pemerintah Indonesia telah menunjuk Departemen Kehutanan sebagai otoritas pengelola konservasi tumbuhan dan satwa liar, yang tertuang dalam   pasal 65   Peraturan Pemerintah  No 8 Tahun 1999. Sementara untuk pengelola CITES di Indonesia ditunjuk Direktur jenderal Perlindungan Hutan dan  Konservasi Alam melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 104/Kpts-II/2003 dan menunjukk Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) sebagai pemegang otoritas keilmuan CITES.

CITES mengelompokkan kriteria tumbuhan dan satwa yang harus dilindungi dalam tiga kriteria: Apendiks I (daftar seluruh spesies tumbuhan dan satwa liar yang dilarang  dalam berbagai perdagangkan internasional, Apendiks II (daftar spesies yang tidak terancam kepunahan, namun mempunyai potensi punah jika tidak diatur perdagangannya, Apendiks III (daftar spesies  tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi di negara tertentu dalam batas-batas kawasan habitatnya, dan suatu saat peringkatnya bisa dinaikkan ke dalam Apendiks II atau Apendiks I). Contoh satwa yang masuk dalam Apendiks I adalah: harimau Sumatra (Panthera tigris Sumatrae), gajah Sumatra (Elephas maximus Sumatrensis), badak Sumatra (Dicerorhinus sumatrensis) dan badak Jawa (Rhinoceros sondaicus). Beberapa spesies  endemik yang telah dinyatakan punah adalah: harimau bali (Panthera tigris (Schwarz 1912)), dinyatakan punah pada tanggal 27 September 1937, harimau jawa (Pantera tigris sondaica (Temmick, 1988)) dinyatakan punah pada tahun 1980. Saat ini harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae (Temminck, 1844)) berstatus kritis (masuk dalam IUCN Redlist dan Apendiks I CITES). Satwa langka yang dilindung tertuang dalam Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.  Ancaman terbesar pelestarian satwa liar adalah penghancuran habitat yang memicu peningkatan konflik dengan manusia. Kegiatan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dapat dilakukan melalui: perlindungan sistem penyangga kehidupan satwa,  pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya dan pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Dengan demikian jelas bahwa dengan sistem perlindungan  dan menjaga kelangsungan ekosistem  tumbuhan dan satwa menjadi dapat mengurangi  kepunahan spesies.

Al Quran dalam surat Al An’am ayat 38 dijelaskan perlindungan kepada satwa: Dan tiada binatang-binatang yang ada dibumi dan burung yang terbang  dengan kedua sayapnya, melainkan umat juga seperti kamu. Larangan berbuat kerusakan di bumi tercantum dalam Al Quran Surat Al-Qashas ayat 77: Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagiamu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan. Flora dan fauna sebagai makhluk hidup ciptaan Allah SWT sudah selayaknya menjadi tanggung jawab kita untuk dijaga kelestariannya.  Selamat hari  Cinta Puspa dan Satwa Nasional,  lindungi flora dan fauna Indonesia.

Wallohu yaquulul haqqa wa huwa yahdis-sabil.

Wassalamuallaikum Warahmatullahi wabarakatuh.