Menjelang Pemilu 2024, Dosen Administrasi Publik UNIDA Ingatkan Perlunya Validasi Data Pemilih
Pesta
Demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 yang rencananya akan digelar pada Rabu 14 Februari 2024 sudah
di depan mata. Saat ini tahapan pemilu berada pada perekrutan
Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang akan bertugas untuk
memutakhirkan data pemilih selama 12 Februari hingga 11 April 2023, yang kemudian KPU menetapkannya menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir pada 21 Juni 2023.
Oleh karenanya, akademisi Universitas Djuanda (UNIDA) G. Goris Seran, Drs., M.Si mengingatkan penyelenggara Pemilu 2024 untuk segera melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) agar mendapatkan data pemilih yang valid.
"Pantarlih
bertugas di tingkat TPS di lingkungan administrasi pemerintahan terendah RT dan
memutakhirkan maksimal 300 data pemilih. Dengan jumlah demikian dimaksudkan
agar data pemilih yang dihasilkan benar-benar valid," kata Dosen Administrasi
Publik Fakultas Ilmu Sosial, Ilmu Politik, dan
Ilmu Komputer (FISIPKOM)
UNIDA tersebut dalam Talkshow tentang Pemilu 2024 di RRI PRO 1, Senin (6/2/2024).
Dosen
yang mengajar Mata Kuliah Dasar-dasar Ilmu Politik dan Sistem Politik di
Indonesia ini menambahkan bahwa tantangan terberat dalam administrasi data
pemilih dalam Pemilu 2024 adalah memastikan pemilih yang mempunyai hak pilih
memilih di Pemilu 2024, meskipun masih akan dilaksanakan setahun lagi.
"Untuk
itu, data pemilih yang valid harus diupayakan melalui kerja-kerja Pantarlih
yang melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih. Tentu saja ini kita
belajar dari pengalaman pemilu-pemilu sebelumnya, bahwa dalam DPT masih sering
ditemukan data pemilih ganda, data orang yang belum memenuhi syarat umur 17
tahun atau kawin/pernah kawin, data orang yang meninggal masih terdaftar, data
pemilih pindah keluar-pindah masuk, data orang gila, atau data TNI POLRI.
Inilah tantangan untuk menvalidasi data pemilih. Yang dilakukan KPU untuk
Pemilu 2024 adalah memvalidasi data pemilih de
iure berdasarkan kepemilikan resmi administrasi kependudukan (seperti
KTP-el, KK, Akta Kematian)," tambahnya.
Sebagai
informasi, data pemilih dalam Pemilu 2024 bersumber dari DPT Pemilu terakhir,
dengan memperhatikan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4). Kemudian,
DP4 disandingkan dengan DPT Pemilu terakhir. Disandingkan dalam arti
dimutakhirkan, dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit) guna mendapatkan
data pemilih yang valid.
Sehubungan dengan itu, G. Goris Seran, Drs., M.Si menyampaikan usulan yang mesti menjadi perhatian pembuat UU di
Senayan dan pemerintah dalam hal ini Kemendagri Ditjen Dukcapil adalah
penetapan SIN (Single Identity Number/SIN) seperti NIK (Nomor Induk
Kependudukan) yang digunakan untuk semua jenis pelayanan publik, termasuk dalam
hal penggunaan hak pilih dalam pemilu.
"Dalam
konteks ini, pemerintah tentu saja ditantang untuk memastikan SIN/NIK secara
valid dan benar," katanya.
Bagi
Dosen yang baru saja menerbitkan Buku Berjudul Logika ini mengingatkan bahwa
data pemilih itu penting, karena berbicara tentang pemilih berbanding lurus
dengan kedaulatan rakyat, dengan demokrasi. Dan pemilu diselenggarakan untuk
memilih pemimpin, tentu saja berbanding lurus dengan legitimasi, yaitu pemimpin
memperoleh kekuasaan berdasarkan persetujuan pemilih atau rakyat.
"Semakin
besar pemilih memilih dalam pemilu, artinya semakin besar pula legitimasi
pemimpin yang terpilih. Disinilah letak pentingnya pemilih dalam pemilu,"
tutupnya.