[email protected] 0251-8240773
Berita

Menjelang Pemilu 2024, Dosen Administrasi Publik UNIDA Ingatkan Perlunya Validasi Data Pemilih

Pesta Demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 yang rencananya akan digelar pada Rabu 14 Februari 2024 sudah di depan mata. Saat ini tahapan pemilu berada pada perekrutan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang akan bertugas untuk memutakhirkan data pemilih selama 12 Februari hingga 11 April 2023, yang kemudian KPU menetapkannya menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir pada 21 Juni 2023.

Oleh karenanya, akademisi Universitas Djuanda (UNIDA) G. Goris Seran, Drs., M.Si mengingatkan penyelenggara Pemilu 2024 untuk segera melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) agar mendapatkan data pemilih yang valid.

"Pantarlih bertugas di tingkat TPS di lingkungan administrasi pemerintahan terendah RT dan memutakhirkan maksimal 300 data pemilih. Dengan jumlah demikian dimaksudkan agar data pemilih yang dihasilkan benar-benar valid," kata Dosen Administrasi Publik Fakultas Ilmu Sosial, Ilmu Politik, dan Ilmu Komputer (FISIPKOM) UNIDA tersebut dalam Talkshow tentang Pemilu 2024 di RRI PRO 1, Senin (6/2/2024).

Dosen yang mengajar Mata Kuliah Dasar-dasar Ilmu Politik dan Sistem Politik di Indonesia ini menambahkan bahwa tantangan terberat dalam administrasi data pemilih dalam Pemilu 2024 adalah memastikan pemilih yang mempunyai hak pilih memilih di Pemilu 2024, meskipun masih akan dilaksanakan setahun lagi.

"Untuk itu, data pemilih yang valid harus diupayakan melalui kerja-kerja Pantarlih yang melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih. Tentu saja ini kita belajar dari pengalaman pemilu-pemilu sebelumnya, bahwa dalam DPT masih sering ditemukan data pemilih ganda, data orang yang belum memenuhi syarat umur 17 tahun atau kawin/pernah kawin, data orang yang meninggal masih terdaftar, data pemilih pindah keluar-pindah masuk, data orang gila, atau data TNI POLRI. Inilah tantangan untuk menvalidasi data pemilih. Yang dilakukan KPU untuk Pemilu 2024 adalah memvalidasi data pemilih de iure berdasarkan kepemilikan resmi administrasi kependudukan (seperti KTP-el, KK, Akta Kematian)," tambahnya.

Sebagai informasi, data pemilih dalam Pemilu 2024 bersumber dari DPT Pemilu terakhir, dengan memperhatikan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4). Kemudian, DP4 disandingkan dengan DPT Pemilu terakhir. Disandingkan dalam arti dimutakhirkan, dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit) guna mendapatkan data pemilih yang valid.

Sehubungan dengan itu, G. Goris Seran, Drs., M.Si menyampaikan usulan yang mesti menjadi perhatian pembuat UU di Senayan dan pemerintah dalam hal ini Kemendagri Ditjen Dukcapil adalah penetapan SIN (Single Identity Number/SIN) seperti NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang digunakan untuk semua jenis pelayanan publik, termasuk dalam hal penggunaan hak pilih dalam pemilu.

"Dalam konteks ini, pemerintah tentu saja ditantang untuk memastikan SIN/NIK secara valid dan benar," katanya.

Bagi Dosen yang baru saja menerbitkan Buku Berjudul Logika ini mengingatkan bahwa data pemilih itu penting, karena berbicara tentang pemilih berbanding lurus dengan kedaulatan rakyat, dengan demokrasi. Dan pemilu diselenggarakan untuk memilih pemimpin, tentu saja berbanding lurus dengan legitimasi, yaitu pemimpin memperoleh kekuasaan berdasarkan persetujuan pemilih atau rakyat.

"Semakin besar pemilih memilih dalam pemilu, artinya semakin besar pula legitimasi pemimpin yang terpilih. Disinilah letak pentingnya pemilih dalam pemilu," tutupnya.