Narasi Maqosid Syariah
Pandangan Islam, Ada satu istilah yang disebut dengan
Kulliyat Khamsah atau Maqashid Syari’ah konsep ini dikemukakan oleh seorang
ulaama bernama Asy-Syatibi. Maqashid
sendiri berasal dari kata maqshad yang berarti tujuan atau target. Menurut Imam
Asy-Syatibi, ada lima bentuk Maqashid Syariah. Lima bentuk ini disebut juga
sebagai lima prinsip umum atau kulliyat al-khamsah. Ada lima hal yang
semestinya diupayakan manusia yaitu hifdzu ad-din (menjaga agama), hifdzu
an-nafs (menjaga diri), hifdzu an-nasl (menjaga keturunan), hifdzu al-maal
(menjaga harta), hifduz al-biah (menajaga lingkungan).
Lima prinsip dari maqashid syariah ini saling terkait
satu sama lain, terlebih dalam konteks menjaga diri perempuan. Allah mengatur
dengan sangat sempurna demi terwujudnya kemaslahatan manusia.
Muslimah (perempuan), secara seimbang,
berkewajiban untuk melakukan beberapa perintah. Mereka dianjurkan menahan
pandangan dan menjaga kemaluannya. Menjaga pandangan (ghaddu al-bashar) dan
menjadi tanggung jawab utama yang disebut sebab awal mula dari segala maksiat
datangnya dari pandangan. Anjuran kedua, yakni menjaga kemaluan karena dari
dosa/ maksiat pandangan bisa melahirkan dosa besar lain yang akan menciderai
diri sendiri juga orang lain yang pada akhirnya akan merusak fungsi otak.
Anjuran ketiga, yakni menjaga martabat dan hak hak perempuan. Definisi dari
menjaga keturunan itu sendiri adalah memberikan perlindungan terhadap keluarga.
Anjuran keempat yaitu hifdzul mal, menurut Imam Al-Ghazali, harta yang halalan
thayyibah dapat menolong seorang hamba untuk menjadi “sa’idun fi dunya wa
sa’idun fil akhira” (bahagia di dunia dan bahagia pula di akhirat), sebaliknya
harta yang diperoleh dengan cara bathil, maka akan mengakibatkan “sakiyun fi
dunya wa sakiyun fil akhirah” (derita di dunia dan derita pula diakhirat). Di
sinilah letak penting dan hikmahnya Hifdzu Mal (Melindungi Harta). Anjuran
kelima atau Terakhir adalah menjaga lingkungan, pada zaman sekarang menjaga
lingkungan menjadi komponen yang sangat penting, memandang kondisi lingkungan
sangat menentukan ekosistem kehidupan.