[email protected] 0251-8240773
Berita

Pakar Hukum Malaysia Ulas Isu Pembaruan Perkotaan Berkelanjutan di The 9th DICAS & The 9th DICSS UNIDA

Isu pembaruan kawasan perkotaan berkelanjutan menjadi salah satu fokus pembahasan dalam rangkaian The 9th Djuanda International Conference on Applied Sciences (DICAS) dan The 9th Djuanda International Conference on Social Sciences (DICSS) yang diselenggarakan oleh Universitas Djuanda (UNIDA). Kegiatan ini digelar secara hybrid, pada Senin (22/12/2025) di Aula Gedung C UNIDA dalam rangka memperingati Hari Nusantara atau Deklarasi Djuanda sebagai tonggak penting kedaulatan dan pembangunan nasional.

Salah satu pembicara internasional, Prof. Dr. Nuarual Hilal Md, dari Universiti Utara Malaysia (UUM) memaparkan gagasan bertajuk “From Abandoned Housing to Resilient Cities: Malaysia’s Proposed Urban Renewal Act (URA)”. Dalam paparannya, Prof. Hilal mengulas tantangan urbanisasi di Malaysia, khususnya persoalan bangunan tua, tidak layak huni, hingga kawasan permukiman yang terbengkalai dan berisiko terhadap keselamatan masyarakat.

Prof. Hilal menjelaskan bahwa Rancangan Undang-Undang Urban Renewal Act (URA) dirancang sebagai kerangka nasional untuk mengendalikan dan mengawasi pembaruan kawasan perkotaan. Regulasi ini mencakup tiga pendekatan utama, yakni urban redevelopment, urban regeneration, dan urban revitalisation, yang ditujukan untuk memperbaiki, membangun kembali, serta menghidupkan fungsi kawasan perkotaan secara berkelanjutan.

Lebih lanjut, ia menyoroti aspek tata kelola dalam URA yang melibatkan koordinasi antara pemerintah federal dan pemerintah negara bagian, termasuk mekanisme persetujuan pemilik bangunan sebagai unsur krusial. Menurutnya, ketentuan ambang batas persetujuan menjadi titik paling krusial sekaligus kontroversial karena bersinggungan langsung dengan perlindungan hak milik warga.

“Pembaruan kota memang dibutuhkan untuk menjamin keselamatan, kualitas hidup, dan keberlanjutan pembangunan. Namun, regulasi tersebut harus dibangun dengan prosedur yang ketat, transparan, serta menjamin keadilan bagi pemilik dan penghuni,” tegas Prof. Hilal.

Ia juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap potensi penggusuran terselubung, kejelasan kompensasi, serta mekanisme mediasi yang independen agar kebijakan pembaruan kota tidak menimbulkan konflik sosial di kemudian hari.

Pemaparan Prof. Hilal menambah perspektif internasional dalam diskusi The 9th DICAS & The 9th DICSS, sekaligus memperkaya kajian lintas disiplin terkait pembangunan berkelanjutan, tata kelola perkotaan, dan keadilan sosial. Konferensi ini menjadi ruang strategis bagi akademisi, peneliti, dan pembuat kebijakan untuk merumuskan solusi inovatif dalam menjawab tantangan pembangunan di era global.

Selain Prof. Hilal, turut menjadi narasumber dalam The 9th DICAS & The 9th DICSS antara lain Prof. Dr. Naim Demirel (Recep Tayyip Erdoğan Üniversitesi, Turki), Prof. Dr. Ravinder Rena (School of Business, Woxsen University, Hyderabad, India), Prof. Dr. Dimitrios Maditinos (Democritus University of Thrace, Yunani), Prof. Dr. Necmettin Marasli (Istanbul Gelisim Üniversitesi, Turki), Prof. Dr. Eng. Asep Bayu Dani Nandiyanto (Universitas Pendidikan Indonesia & Hiroshima University, Jepang), Assoc. Prof. Dr. Abdulkareem Sh. Mahdi Al-Obaidi (From Iraq & Taylor’s University, Malaysia), dan Assoc. Prof. Dr. Yudi Wahyudin, S.Pi., M.Si (Universitas Djuanda, Indonesia). 

Sebagai informasi, The 9th DICAS & The 9th DICSS yang diselenggarakan oleh UNIDA ini mengusung tema “Converging Knowledge for a Sustainable Future: Leading Transformative Change through Interdisciplinary Innovation”. Kegiatan ini menjadi forum strategis bagi akademisi, peneliti, praktisi, serta pembuat kebijakan dari berbagai negara untuk berbagi gagasan, hasil riset, dan inovasi lintas disiplin dalam merespons tantangan pembangunan berkelanjutan.